• Tentang Kami
  • Dewan Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Maret 22, 2023
NEWSLETTER
TitaStory
-18 °c
No Result
View All Result
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO
No Result
View All Result
TitaStory
No Result
View All Result
Home HEADLINE HEADLINE

Duga Adanya Kesewenang-wenangan Kejaksaan Tinggi Papua dan Maluku Atas Penanganan Kasus Tipikor

Djamaludin : Perlu Adanya Judicial Review Pasal 82 KUHAP dan Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI 

admin by admin
07/03/2023
in HEADLINE, HUKUM, TERKINI
0
Duga Adanya  Kesewenang-wenangan Kejaksaan Tinggi Papua dan Maluku Atas Penanganan Kasus Tipikor
Share on FacebookShare on Twitter

TITASTORY.ID, –  Fungsi Kejaksaan sebagai penyidik dan penuntut diduga telah membuat korps Adhyaksa ini bersikap sewenangan-wenang dalam proses penyidikan dengan melakukan penelitian kelengkapan berkas perkara secara internal Kejaksaan, yang notabene rekan kerja sendiri.

Wewenang Kejaksaan untuk melakukan penyidikan Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, sebagai penuntut terindikasi mengakibatkan tidak ada Checks and Balances dalam proses penyidikan sehingga dengan mudah untuk menyatakan berkas perkara lengkap dan dapat segera dilimpahkan. Adapun dugaan kesewenang-wenangan Kejaksaan terjadi di Indonesia, di antaranya terkait kasus penetapan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kabupaten Mimika Johannes Rettob sebagai tersangka pengadaan pesawat terbang oleh Kejaksaan Tinggi Papua dan kasus penetapan tersangka ke sejumlah pihak dalam proyek pembangunan jalan Rambatu – Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Provinsi Maluku.

BACAJUGA

Diduga Depresi, Sosok Suami di Buru Nekat Parangi Istrinya Sendiri

Cuitan Anggaran Muspinprov PKP Maluku, Ketua DPP : “Yang Berteriak ini Kader PKP?

Penetapan Tersangka Plt Bupati Mimika 

Menyikapi akan bentuk supremasi hukum tersebut,  M. Yasin Djamaluddin SH, MH, Kuasa Hukum Johannes Rettob, kepada media ini, selasa (07/03/2023) menerangkan penetapan tersangka harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, namun hal itu tidak berlaku atau diduga tidak disematkan pada kliennya.

Pasalnya, “ ungkap Djamaludin, dari proses penyidikan yang belum rampung, yaitu belum dilakukan pemeriksaan saksi dan ahli, namun kliennya itu menyandang status hukum sebagai tersangka.

“ Ada kejanggalan, dimanah tahapan pemeriksaan saksi dan ahli namun Kline kami sudah berstatus tersangka,” ungkapnya.

Selain itu, “katanya pula”, Audit Badan Pemeriksa Keuangan telah menyatakan tidak ada kerugian negara dalam proyek pengadaan pesawat terbang tersebut. Bahkan oleh pihak KPK yang telah melakukan penyidikan selama dua tahun tidak ditemukan  adanya penyelewengan anggaran.

Terhadap langkah hukum yang telah dilalui kliennya itu, Djamaluddin pun mengambil langkah Praperadilan guna menguji terkait prosedur penetapan tersangka apakah sesuai atau tidak.

“Hak tersangka adalah mengajukan Praperadilan, karena kliennya kami merasa  dikebiri oleh Kejaksaan Tinggi Papua yang mengajukan berkas perkara yang belum selesai atau rampung ke Pengadilan. Langkah Praperadilan memiliki tujuan agar permohonan tersangka dapat digugurkan oleh Pengadilan, “ ujarnya.

Sebelumnya, Djamaludin juga menerangkan, upaya Praperadilan ini dilakukan setelah pihaknya mengetahui tahapan penyidikan yang belum selesai, namun pihak Kejaksaan Tinggi Papua tetap melimpahkan berkas perkara ke Penuntut Umum untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan.  

“ Langkah Praperadilan yang dilakukan klien kami adalah bentuk kontrol terhadap penyelenggara hukum, yang tentunya bisa memberikan pencerahan kepada Kejaksaan Tinggi Papua agar terhindar proses penetapan tersangka tanpa bukti permulaan yang cukup sehingga tidak ada penilaian buruk  publik terhadap tahapan tahapan yang dilakukan oleh lembaga negara ini.” jelasnya.  

Namun demikian, ungkap Djamaludin, kliennya Johannes Rettob dan Silvi Herawaty diduga telah menjadi korban kesewenang-wenangan Kejaksaan Tinggi Papua sehingga hal itu sangat merugikan dan menghilangkan hak para tersangka untuk melakukan uji proses penetapan tersangka yang benar, sesuai dengan asas due process of law. 

Menilik pada dugaan praktik kesewenang-wenangan kejaksaan seperti itu,  M. Yasin Djamaluddin pun mengajukan Judicial Review terhadap Pasal 82 KUHAP dan Pasal 30 ayat (1) huruf (d) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI ke Mahkamah Konstitusi.  Pendapatnya pasal inilah yang sering digunakan Kejaksaan dan berpotensi pada adanya praktik kesewenang-wenangan untuk menggugurkan Hak para pencari keadilan.

Terangnya, Pasal 82 ayat (1) huruf d Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) harus ditafsirkan oleh Mahkamah Konstitusi  apabila permohonan Praperadilan sedang diperiksa oleh Pengadilan Negeri, maka Pokok Perkara haruslah ditanggungkan sampai adanya putusan Praperadilan, agar prosedur, keadilan dan transparansi penegakan hukum berjalan dengan baik. Dirinya juga menambahkan, untuk menghindari Dwi fungsi kejaksaan sebagai penyidik dan penuntut umum yang menjadikan jaksa bertindak sewenang-wenang dalam proses penyidikan dan untuk menghindari tumpang tindih penyidikan, maka Kejaksaan harus dikembalikan ke kewenangan yang hakikatnya, yaitu Penuntutan bukan penyidikan. 

Tersangka Kasus Pembangunan Jalan Rambatu – Manusa SBB, Maluku

Dalam kaitan dengan itu, perihal kasus serupa yang terjadi di Kota Ambon, Maluku, Djamaludin yang juga bertindak sebagai selaku kuasa hukum tersangka atas Proyek Pembangunan Jalan Rambatu -,Manusa, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Provinsi Maluku, dirinya meminta agar Kejaksaan Tinggi Maluku untuk segera menerbitkan Surat Perintah Diberhentikannya Penyelidikan (SPDP) terhadap para tersangka yang adalah pihak pemohon Praperadilan di Pengadilan Negeri Ambon dan telah dikabulkan. 

Namun sebelum tiba pada tahapan itu, Kejaksaan Tinggi  Maluku mestilah terlebih dahulu melaksanakan perintah putusan Praperadilan yaitu, perintah menghentikan penyidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SPP) dan Merehabilitasi nama baik para pemohon yang awalnya adalah tersangka.

“Saya berpendapat, ada kesalahan, menabrak prosedur formal jamak  dan telah terjadi, bahkan sudah dilakukan oleh penyidik kejaksaan  yang pada waktunya akan menjadi alasan di batalkan surat perintah penyidikan (Sprindik),” imbuhnya.

Lebih jelas Djamaludin menyampaikan, pasca dibatalkan Sprindik oleh Pengadilan Negeri Ambon dalam ruang  Praperadilan, seharusnya menjadi evaluasi terhadap kinerja dan kapasitas para penyidik di lingkup Kejaksaan Tinggi Maluku, bukan sebaliknya menggunakan kewenangan untuk sesegera menerbitkan sprindik seakan ingin menunjukkan bahwa Kejaksaan Tinggi Maluku adalah lembaga super power yang tidak boleh dikontrol dengan  cara dan alasan hukum apa pun.

“Terkait dengan  Sprindik baru yang dikeluarkan Kejaksaan Tinggi Ambon terhadap Jorrie dan Guwen, Djamaludin menduga  tindakan Kejaksaan Tinggi Ambon akan menjadi metari tambahan bahan Uji Materi di Mahkamah Konstitusi  tentang Dwi Fungsi Kejaksaan sebagai penyidik dan penuntut dalam perkara korupsi,” tegasnya. (TS 02)

 

Post Views: 136
Tags: # Judicial Review# KUHP#;Prosedur#Kejaksaan#tipikor
ShareTweetShareShareSend
admin

admin

Related Posts

Diduga Depresi, Sosok Suami di Buru Nekat Parangi Istrinya Sendiri

Diduga Depresi, Sosok Suami di Buru Nekat Parangi Istrinya Sendiri

by admin
21/03/2023
0

TITASTORY.ID, - Kejadian berdarah terjadi di Kabupaten Buru, tepatnya di Desa Wamana, Kecamatan...

Cuitan Anggaran Muspinprov PKP Maluku, Ketua DPP : “Yang Berteriak ini Kader PKP?

Cuitan Anggaran Muspinprov PKP Maluku, Ketua DPP : “Yang Berteriak ini Kader PKP?

by admin
21/03/2023
0

TITASTORY.ID, - Terkait hasil tanggung renteng uang dari anggota DPRD Partai Keadilan dan...

SK Walikota Nomor 319 Tahun 2022 Batal Demi Hukum

Lambat Eksekusi Putusan, Kardin La Ucu Cs Layangkan Permohonan Pelaksanaan Putusan ke PTUN

by admin
20/03/2023
0

TITASTORY.ID, - Pemerintah Kota Ambon diduga lambat dalam melaksanakan hasil putusan Pengadilan Tata...

Berkas 6 Pelaku Terduga Pemerkosaan di Bula Sudah Dilimpahkan ke Jaksa

Berkas 6 Pelaku Terduga Pemerkosaan di Bula Sudah Dilimpahkan ke Jaksa

by admin
18/03/2023
0

TITASTORY.ID, - Kasus ruda paksa terhadap anak siswi MTS di Bula, yang melibatkan...

Mahasiswa Asal SBB Sedjabodeabek Bakal Gelar Aksi Tolak Pemberian Gelar Adat Nunusaku ke Gubernur dan Istrinya

Mahasiswa Asal SBB Sedjabodeabek Bakal Gelar Aksi Tolak Pemberian Gelar Adat Nunusaku ke Gubernur dan Istrinya

by admin
18/03/2023
0

TITASTORY.ID, - Rencananya, dalam waktu dekat gelar Upu Latu dan Ina Latu Nunusaku...

Urian Oholrella Resmi Jabat Raja Negeri Tulehu, Antusias Masyarakat Tak Terbendung Saat Penjemputan di Pelabuhan Tulehu

Urian Oholrella Resmi Jabat Raja Negeri Tulehu, Antusias Masyarakat Tak Terbendung Saat Penjemputan di Pelabuhan Tulehu

by admin
18/03/2023
0

TITASTORY.ID, -Polemik terkait persoalan mata rumah Parenta di Negeri Tulehu, Kecamatan Salahuttu, Kabupaten...

Next Post
Tancap Pal Batas Penataan Kawasan Hutan Tanpa Izin, Masyarakat Adat di Kecamatan Tehoru  “Kecam” Tindakan BPKH

Tancap Pal Batas Penataan Kawasan Hutan Tanpa Izin, Masyarakat Adat di Kecamatan Tehoru "Kecam" Tindakan BPKH

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Asosiasi Pedagang Pasar Mardika Ambon  Gelar Buka Bersama

Asosiasi Pedagang Pasar Mardika Ambon  Gelar Buka Bersama

11 bulan ago

Indonesia’s Largest Fleet Of Taxis Teams Up To Beat Ride-hailing Apps

3 tahun ago

Popular News

  • Cuitan Anggaran Muspinprov PKP Maluku, Ketua DPP : “Yang Berteriak ini Kader PKP?

    Cuitan Anggaran Muspinprov PKP Maluku, Ketua DPP : “Yang Berteriak ini Kader PKP?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lambat Eksekusi Putusan, Kardin La Ucu Cs Layangkan Permohonan Pelaksanaan Putusan ke PTUN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Timba Laor, Tradisi Masyarakat Pesisir Pulau Ambon Mengambil Cacing Laut Sekali Setahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Depresi, Sosok Suami di Buru Nekat Parangi Istrinya Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagi, Pemuda Maluku Dibunuh di Jakarta

    4224 shares
    Share 4224 Tweet 0
TitaStory

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

  • Tentang Kami
  • Dewan Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!