titaStory.id,ambon – Menanggapi aduan dari Tim Kuasa Hukum PT.Dream Sukses Airindo (PT DSA) Inspektur Jenderal Kementrian Dalam Negeri (Mendagri) akhirnya membentuk Tim Khusus untuk turun ke Kota Ambon.
Kunjungan tersebut adalah untuk meneliti terkait adanya rangkap jabatan, di Lingkup Pemerintah Kota Ambon.
Hal ini terungkap saat dilaksanakan audiens bersama dengan salah satu staf pengawasan daerah dan ketua tim Inspektur Jenderal Kemendagri di Jakarta beberapa waktu lalu, jumat pekan kemarin.
Hasil komunikasi, rangkap jabatan Kepala Inspektorat Kota Ambon dan Plt PDAM Ambon adalah bertentangan dengan regulasi aturan. Pasalnya seorang ASN tidak bisa menduduki jabatan selaku Direktur BUMD, dimana kondisi ini terjadi di Kota Ambon yakni Kepala Inspektorat Rulien Purmiasa juga menjabat selaku Direktur PDAM Ambon.
Terungkap, jabatan Direktur PDAM diduga sudah dipegang Purmiasa sejak tahun 2022. Dan karena adanya laporan, tahun 2023, 14 Desember 2023 ada surat masuk dari Pj Walikota Ambon yang diduga menerangkan tentang kekosongan jabatan direksi PDAM Ambon.
Staf di lingkup Inspektur Jenderal Kemendagri, Lili Latul menerangkan, bahwa hasil koordinasi dengan Pj Walikota Ambon bahwa Pj Walikota Ambon sudah membentuk Tim Seleksi Dirut PDAM.
” Kami akan kawal kerja Tim Seleksi Direksi PDAM, ” karena dari sisi regulasi jabatan Direksi tidak bisa dari kalangan ASN. Namun karena terjadi kekosongan jabatan direksi dan pengawas di PDAM sehingga Purmiasa di angkat,” jelas Latul.
Penjelasan ini pun mendapat sanggahan, bahwa masuknya Julien Purmiasa selaku Plt PDAM Ambon bukan untuk mengisi kekosongan jabatan, tetapi sengaja di ganti.
” Tidak ada kekosongan jabatan, Plt sebelumnya di ganti oleh Purmiasa, dan ini sudah terjadi sejak tahun 2022, ” selah Joemicho Syaranamual dalam pertemuan tersebut.
Joemicho Syaranamual, yang diwawancarai usai pertemuan dengan Inspektur Jenderal Kemendagri di Jakarta menerangkan, dari serapan informasi 65 persen BUMD di Indonesia adalah dalam kondisi tidak sehat, kendati tiap tahun ada penyetaraan modal miliaran rupiah, dimana anggaran tersebut hana digunakan untuk membayar gaji direksi dewan direksi. Ironisnya untuk jabatan komisaris dan atau dewan direksi mendapat intervensi pemerintah.
Dia pun menerangkan, atas persoalan yang dihadapi PT.DSA, BPKP yang akan melakukan audit, adalah tindakan keliru. Bahwa DSA bukan perumda, BPKP mestinya bisa melakukan audit ke PDAM dan DSA hanya dihadirkan sebagai saksi.
” Bahwa BPKP dalam hubungan dengan PT.DSA hanya sebatas melihat kontrak, bukan melakukan tindakan angkutan ke PT.DSA, ” ucapnya.
Dalam kaitan dengan hal itu, Syaranamual pun menyayangkan adanya pendampingan pengacara negara untuk persoalan ini, sebab PT.DSA dalam keberadaan sebagai perseroan hanya bisa di audit oleh Kantor Angkutan Publik (KAP).
” Prinsipnya, ada mekanisme aturan yang mengatur. Kita ikuti alur mainnya. Gugatan sudah berjalan, kita tunggu saja. ” terangnya. (TS 02)
Discussion about this post