Oleh: Idja Latuconsina
Prolog
Perjanjian dagang Amerika Serikat–Indonesia sudah masuk berita. Anda mungkin sudah membaca judulnya. Tarif 19 persen. Paket USD 33 miliar. Terobosan diplomasi ekonomi.
Tetapi coba tanyakan kepada siapa pun yang membaca berita itu: apa sebenarnya isi perjanjiannya?
Kemungkinan besar jawabannya tidak jauh dari angka tarif. Dan itu bukan kesalahan pembaca. Sebagian besar liputan media—baik di Indonesia maupun internasional—memang berhenti di sana. Padahal dokumen perjanjiannya tersedia utuh di situs resmi pemerintah Amerika Serikat.
Hampir semua media menulis tentang penghapusan tarif dan paket pembelian, tetapi dalam format rekap, bukan analisis hukum. CNN Indonesia menyajikan delapan poin ringkas. Tempo, patut diapresiasi, mulai mempersoalkan asimetri kewajiban dan menyoroti klausul penyelarasan dengan pembatasan AS terhadap negara ketiga. Di level internasional, Reuters paling detail—menyebut larangan digital services tax, pembatasan revenue sharing platform dengan media, serta frasa equivalent restrictive effect. Financial Times masih berada di level politik dan strategi.
Mengapa liputannya dangkal? Jawabannya sederhana: dokumen ini 45 halaman, padat, teknis, dan rumit. Laporan yang terbit pada hari pertama dan kedua dibangun dari siaran pers, bukan dari pembacaan teks. Dan siaran pers, tentu saja, ditulis oleh pihak yang ingin perjanjian ini tampak menguntungkan.
Saya membaca teks perjanjiannya. Seluruhnya. Setiap pasal, setiap lampiran, setiap catatan kaki. Dan yang saya temukan membuat saya merasa tulisan ini perlu ada. Bukan karena satu pasal yang mengejutkan, melainkan karena apa yang tersembunyi di balik bahasa diplomatik yang sopan itu, secara keseluruhan, jauh lebih besar daripada sekadar soal tarif.
Tulisan ini ditujukan bagi Anda yang ingin tahu apa yang sebenarnya ditandatangani atas nama 280 juta orang Indonesia.
I. Sekilas tentang Perjanjian Ini
Pada 19 Februari 2026, Indonesia dan Amerika Serikat menandatangani Agreement on Reciprocal Trade. Judulnya menyiratkan kesepakatan setara: reciprocal, timbal balik.
Garis besarnya tampak sederhana. Indonesia menurunkan tarif atas sejumlah barang AS. Sebagai imbalannya, AS membatasi tarif resiprokalnya atas barang Indonesia di angka 19 persen—turun dari ancaman 32 persen. Indonesia juga berkomitmen untuk memfasilitasi pembelian barang dan jasa AS senilai USD 33 miliar.
Sekilas, ini terdengar masuk akal. Ada yang diberikan, ada yang diterima.
Masalahnya, tarif dan angka pembelian hanya menempati sebagian kecil dari 45 halaman dokumen ini. Sisanya mengatur hal-hal yang, terus terang, tidak pernah dibayangkan publik akan masuk ke dalam sebuah perjanjian dagang.

II. Geopolitik yang Disisipkan di Antara Bea Cukai
Inilah bagian yang paling jarang dibicarakan, tetapi konsekuensinya paling besar.
Mengikuti Sanksi Negara Lain
Perjanjian ini mewajibkan Indonesia bekerja sama dengan entity list dan sanctions list Amerika Serikat. Indonesia juga berkomitmen mengadopsi langkah-langkah dengan equivalent restrictive effect ketika AS memberlakukan pembatasan perdagangan terhadap negara ketiga.
Bahasa ini perlu diterjemahkan, karena ia sangat halus.
Artinya: ketika Washington memutuskan bahwa semikonduktor canggih tidak boleh diekspor ke Tiongkok, Indonesia wajib menerapkan pembatasan setara. Ketika sebuah perusahaan dimasukkan ke entity list, Indonesia harus menyelaraskan perlakuannya. Ketika AS memutuskan negara tertentu harus diisolasi secara ekonomi, Indonesia harus ikut.
Indonesia tidak merancang sanksi ini. Tidak mengevaluasi dasarnya. Tidak memiliki hak veto. Namun, Indonesia wajib melaksanakannya.
Bayangkan ini dalam konteks sehari-hari: Anda menandatangani kontrak kerja, dan salah satu pasalnya menyatakan bahwa Anda harus ikut memusuhi siapa pun yang dimusuhi atasan Anda—termasuk pihak yang belum ditentukan. Apakah itu masih bisa disebut kemitraan?
Siapa yang membangun jaringan telekomunikasi kita?
Perjanjian ini mewajibkan Indonesia berkonsultasi dengan AS mengenai pemasok teknologi komunikasi yang “tidak mengorbankan keamanan infrastruktur ICT, termasuk 5G dan 6G.”
Kedengarannya teknis dan netral. Kenyataannya tidak.
Infrastruktur 5G dan 6G adalah tulang punggung ekonomi digital, pertahanan, pemerintahan, dan kehidupan sehari-hari selama dua hingga tiga dekade ke depan. Siapa yang membangunnya menentukan siapa yang punya akses, siapa yang bisa mengaudit, dan siapa yang memiliki leverage strategis atas negara Anda.
Dalam relasi negara adidaya dan negara berkembang, kata “konsultasi” jarang berarti diskusi setara. Ia mendekati hak veto.
Keputusan berdaulat tentang infrastruktur telekomunikasi nasional, dalam perjanjian ini, disisipkan di antara pasal tarif dan sertifikasi produk.
70 Tahun Bebas Aktif, Dibatasi oleh Satu Dokumen
Sejak Konferensi Asia-Afrika 1955, prinsip bebas aktif menjadi pilar politik luar negeri Indonesia. Ia bukan jargon pidato, melainkan prinsip konstitusional.
Perjanjian ini—tanpa pernah menyebut kata “bebas aktif”—secara fungsional membatasinya.
Dan yang paling mencolok: seluruh reposisi geopolitik ini diletakkan di antara pasal bea masuk dan sertifikasi halal. Seolah-olah arah geopolitik negara berpenduduk 280 juta jiwa setara bobotnya dengan pengaturan impor kedelai.
Dalam sejarah diplomasi Indonesia, tidak pernah ada reposisi geopolitik yang dilakukan melalui perjanjian dagang tanpa debat parlemen, tanpa diskusi publik, dan tanpa mandat demokratis.
III. Daftar Belanja Wajib
Indonesia berkomitmen untuk memfasilitasi pembelian barang dan jasa AS senilai USD 33 miliar. Rinciannya, sebagaimana dilaporkan Financial Times: USD 4,5 miliar untuk produk pertanian, USD 15 miliar untuk energi, dan USD 13,5 miliar untuk sektor aviasi—termasuk 50 pesawat Boeing.
Daftar belanja wajib Indonesia mencakup jagung, beras, kedelai, daging sapi, gandum, kapas, etanol, apel, jeruk, anggur, minyak mentah, bensin, gas, batu bara, dan pesawat.
Ini bukan perdagangan bebas. Ini kontrak pembelian wajib.
Kedaulatan Pangan yang Tergerus
Indonesia selama puluhan tahun berbicara tentang swasembada. UU Pangan No. 18 Tahun 2012 menempatkan kedaulatan pangan sebagai prinsip dasar.
Namun, perjanjian ini mewajibkan impor jutaan ton komoditas yang sama—dari negara yang mensubsidi petaninya secara masif.
Ini bukan kompetisi setara. Ini kompetisi antara petani bersubsidi negara terkaya di dunia dan petani kecil Indonesia.
IV. 280 Juta Pengguna, Nol Leverage
Perjanjian ini menutup kemungkinan digital services tax, revenue sharing dengan media, data localization, dan technology transfer.
Di saat Australia, Kanada, dan Eropa memaksa platform digital membayar konten jurnalistik, Indonesia justru mengikat dirinya untuk tidak pernah melakukan hal yang sama.
V–VII. Dari Halal hingga Gaji Petugas Bea Cukai
Halal, BPOM, TKDN, bahkan skema insentif petugas Bea Cukai—semuanya diatur.
Ini bukan lagi perjanjian dagang. Ini cetak biru regulasi domestik.
VIII. Apa yang Sebenarnya Ditukar?
Indonesia menerima tarif 19 persen—empat hingga enam kali tarif normal WTO. Sebagai gantinya, Indonesia melakukan reposisi geopolitik, belanja wajib USD 33 miliar, penutupan opsi digital, pembongkaran proteksi industri, dan pembatasan kebebasan perjanjian masa depan.
Sebutannya reciprocal. Nilainya, silakan nilai sendiri.
VIII. Pertanyaan untuk 280 Juta Orang
Perjanjian yang mengatur ulang batas kedaulatan negara seharusnya dibahas oleh publik yang akan menanggung akibatnya.
Jawaban “ini soal teknis perdagangan” tidak lagi memadai.
Setelah membaca 45 halamannya, satu-satunya hal yang benar-benar resiprokal adalah tanda tangan di halaman terakhir.
Selebihnya, satu pihak berkomitmen.
Pihak lain mempertimbangkan.
Utrecht, 20 Februari 2026
Penulis adalah Diaspora Maluku di Belanda, Pegiat literasi, pengisi ruang diskusi tentang Maluku, dan Tokoh Kesatuan Masyarakat Adat Matasiri (KEMASAMA)