Washington, D.C./Utrecht — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani Perjanjian Perdagangan Timbal Balik antara Indonesia dan Amerika Serikat di Washington, D.C., Kamis (19/2/2026). Pemerintah Indonesia menyebut kesepakatan ini sebagai tonggak baru dalam aliansi ekonomi strategis kedua negara.
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dalam keterangan tertulis menyatakan, perjanjian tersebut dirancang untuk memperkuat kerja sama ekonomi yang saling menguntungkan di tengah dinamika global.
“Perjanjian bersejarah antara Amerika Serikat dan Republik Indonesia ini berisi tentang Perjanjian Perdagangan Timbal Balik. Kedua pemimpin menyampaikan kepuasan atas langkah-langkah cepat dan berkelanjutan yang telah dilakukan oleh kedua negara, serta menegaskan komitmen kuat untuk mengimplementasikan kesepakatan besar tersebut, ujar Teddy dikutip dari BPMI Setpres, Jumat, 20 Februari 2026.
Menurut Istana, Presiden Prabowo dan Presiden Trump berharap implementasi perjanjian ini dapat memperkuat keamanan ekonomi, mendorong pertumbuhan nasional masing-masing negara, serta berkontribusi pada stabilitas dan kemakmuran ekonomi global.
“Perjanjian ini akan memperkuat keamanan ekonomi, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta secara berkelanjutan berkontribusi terhadap kemakmuran global,” tambah Teddy.
Kedua kepala negara juga menginstruksikan para menteri dan pejabat terkait untuk segera menindaklanjuti kesepakatan tersebut agar dapat diimplementasikan secara efektif. Pemerintah menyebut langkah ini sebagai pembuka “era keemasan baru” dalam kemitraan strategis Indonesia–Amerika Serikat, khususnya di kawasan Indo-Pasifik.
Pandangan di Luar Istana
Di luar pernyataan resmi pemerintah, sejumlah kalangan menilai perjanjian ini perlu dibaca lebih cermat, terutama terkait implikasi jangka panjangnya terhadap kedaulatan kebijakan nasional.
Idja Latuconsina, diaspora Maluku yang bermukim di Utrecht, Belanda, dan pegiat literasi yang kerap mengkaji isu Maluku dan geopolitik, mengingatkan bahwa label “timbal balik” tidak selalu berarti kesetaraan substansi.
“Yang perlu diperiksa bukan hanya angka tarif dan nilai transaksi, tetapi seluruh isi perjanjian. Dokumen perdagangan modern sering memuat klausul yang berdampak pada kebijakan pangan, energi, digital, hingga arah politik luar negeri,” Tulis Idja dalam opininya berjudul: “Membaca Perjanjian Dagang AS–Indonesia yang Tidak Dibaca Orang: Sanksi, Boeing, Jagung, dan Kedaulatan: 45 Halaman yang Dianggap Sepele”
Menurut Idja, publik berhak mengetahui apakah perjanjian tersebut hanya mengatur perdagangan barang atau juga menyentuh ruang kebijakan strategis yang selama ini menjadi domain kedaulatan negara.
“Jika sebuah perjanjian dagang ikut mengatur kewajiban impor pangan, pilihan teknologi strategis, atau penyelarasan kebijakan dengan kepentingan negara lain, maka itu bukan lagi isu teknis perdagangan semata. Itu sudah menyangkut arah negara,” katanya.
Ia juga menilai pentingnya transparansi dan diskusi publik, mengingat perjanjian internasional semacam ini akan mengikat Indonesia dalam jangka panjang dan berdampak langsung pada masyarakat luas.
“Kesepakatan yang ditandatangani atas nama ratusan juta warga seharusnya dibuka dan dibahas secara luas. Klaim bersejarah perlu diimbangi dengan kejelasan isi dan konsekuensinya,” tegas Idja.