Engelina: Membiarkan Marhaen Digital dalam Cengkeraman Platform Asing Melanggar Konstitusi

23/02/2026
Caption: Ketua Umum Partai Pembaruan Bangsa (PPB), Engelina Pattiasina dan Direktur Archipelago Solidarity Foundation. Kredit Foto: Ist

Jakarta, — Ketua Umum Partai Pembaruan Bangsa (PPB), Engelina Pattiasina, menilai negara telah gagal melindungi jutaan pekerja dan pelaku usaha berbasis aplikasi—yang ia sebut sebagai marhaen digital—karena membiarkan nasib mereka ditentukan oleh platform dan marketplace asing. Menurut Engelina, kondisi ini bertentangan dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang mewajibkan negara menguasai cabang-cabang produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Engelina mendorong Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang menegaskan platform digital dan marketplace sebagai infrastruktur vital nasional. “Di era digital, data, algoritma, dan platform telah menjadi cabang produksi baru. Membiarkan seluruhnya berada dalam kendali kapitalis digital global tanpa perlindungan negara adalah pengingkaran konstitusi,” kata Engelina di Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Menurut Engelina, sejarah menunjukkan bahwa setiap era memiliki cabang produksi strategis yang menentukan nasib rakyat—mulai dari rempah-rempah, sumber daya alam, hingga kini ekonomi digital. Namun, berbeda dengan sektor-sektor sebelumnya, ekonomi digital Indonesia justru dikuasai oleh korporasi asing, sementara negara hanya bertindak sebagai penonton.

“Ini bukan soal anti-asing. Tapi ketika jutaan rakyat menggantungkan hidup pada aplikasi, sementara aturan main ditentukan sepihak oleh korporasi luar negeri, negara wajib hadir,” ujarnya.

Pekerja Digital dalam Situasi Rentan

Engelina menyoroti kondisi jutaan pekerja digital—mulai dari pengemudi ojek daring, kurir, pekerja lepas, hingga pelaku UMKM—yang bekerja tanpa kepastian pendapatan, jaminan sosial, maupun perlindungan ketenagakerjaan. Ia mengingatkan bahwa berbagai aksi protes pekerja digital pada Agustus–September 2025 seharusnya dibaca sebagai peringatan serius.

“Peristiwa itu bukan konspirasi. Itu ekspresi dari kelas sosial baru yang sangat rentan. Mereka bekerja dari pagi sampai malam, menembus hujan dan panas, tetapi hidup dalam ketidakpastian dan dipotong komisi sepihak oleh platform,” kata Engelina.

Ia menyebut para pekerja digital ini lebih tepat disebut marhaen digital ketimbang proletariat, karena mereka memiliki alat produksi—kendaraan, gawai, keterampilan—namun tetap terjerat oleh kontrol data dan algoritma yang tidak mereka kuasai.

Negara Perlu Menjadi Operator

Menurut Engelina, negara tidak cukup hanya menjadi regulator. Ia mengusulkan agar pemerintah membentuk BUMN khusus ekonomi digital atau mendorong koperasi digital milik rakyat untuk menyediakan platform alternatif yang adil.

“Tidak perlu nasionalisasi platform yang ada. Yang penting, negara hadir sebagai operator penyeimbang. Keuntungan ekonomi digital harus kembali ke rakyat, bukan seluruhnya terbang ke luar negeri,” ujarnya.

Engelina juga menyoroti lemahnya data pemerintah terkait jumlah pekerja digital. Ia menyebut angka pengemudi dan kurir daring masih simpang siur, berkisar antara 2 hingga 5 juta orang, belum termasuk freelancer dan pelaku UMKM. Padahal, merujuk pada laporan e-Conomy SEA 2025 (Google–Temasek–Bain), nilai ekonomi digital Indonesia diperkirakan mencapai US$100 miliar pada 2025.

“Angka ini menunjukkan kekuatan ekonomi Indonesia. Tapi data dan algoritmanya dikuasai pihak lain. Ini bukan hanya soal ekonomi, tapi soal kedaulatan dan nasib rakyat,” kata Engelina.

Ia berharap pemerintahan Prabowo mampu menerjemahkan semangat Pasal 33 UUD 1945 ke dalam konteks digital, dengan melibatkan lembaga seperti Kementerian Komunikasi dan Digital, Danantara, dan BSSN untuk merumuskan model pengelolaan ekonomi digital yang berkeadilan.

“Kalau negara tidak bertindak sekarang, nasib jutaan rakyat akan terus ditentukan oleh pihak di luar negeri. Tugas negara adalah melindungi rakyat—termasuk marhaen digital,” kata Direktur Archipelago Solidarity Foundation menutup pernyataannya.

error: Content is protected !!