Jakarta, — Gelombang intimidasi terhadap pemutaran film dokumenter Pesta Babi memantik kekhawatiran serius atas arah demokrasi dan kebebasan sipil di Indonesia. Di tengah semangat reformasi yang menjanjikan ruang terbuka bagi kritik dan ekspresi publik, negara justru dituding tampil represif dengan membiarkan bahkan diduga terlibat dalam pembubaran kegiatan nonton bareng (nobar) dan diskusi film di berbagai daerah.
Film dokumenter hasil kolaborasi WatchDoc, Ekspedisi Indonesia Baru, Pusaka Bentala Rakyat, Jubi.id, Greenpeace, dan LBH Papua Merauke itu mengangkat realitas pahit yang dialami masyarakat adat Papua Selatan, khususnya suku Marind, Yei, Awyu, dan Muyu, yang menghadapi tekanan besar akibat ekspansi proyek industri dan Proyek Strategis Nasional (PSN) di tanah ulayat mereka.
Namun alih-alih dijadikan ruang refleksi publik, pemutaran film tersebut justru memicu rentetan tekanan yang dinilai sebagai bentuk “sensor gaya baru” di era demokrasi.

Teror Terstruktur: Dari Tekanan Intelijen hingga Pembubaran Paksa
Koalisi masyarakat sipil mencatat sedikitnya 21 peristiwa insiden intimidasi dan pembubaran terjadi sepanjang April hingga Mei 2026. Polanya disebut sistematis: penyelenggara ditekan agar membatalkan acara, aparat mendatangi lokasi pemutaran, hingga ancaman keamanan yang membuat peserta ketakutan.
Di Dompu, Nusa Tenggara Barat, penyelenggara dari Barisan Masyarakat Indonesia mengaku mendapat tekanan intens menjelang pemutaran pada 9 April 2026. Sementara di Sumatera Barat, pihak sekolah SMAN 1 Sungayang dilaporkan dihubungi aparat intelijen terkait rencana pemutaran film oleh siswa kelas XI.
Puncak represi terjadi pada 8–9 Mei 2026. Di Ternate, kegiatan nobar yang digelar AJI Ternate dibubarkan paksa. Di Lombok Timur, aparat kepolisian bersama unsur kampus Institut Teknologi dan Kesehatan Aspirasi menghentikan diskusi mahasiswa. Di Universitas Mataram, listrik diputus di tengah pemutaran film, memaksa acara berhenti mendadak.
Serangkaian kejadian itu memunculkan pertanyaan besar: sejak kapan menonton film dokumenter dianggap ancaman keamanan negara?
Negara Dinilai Melampaui Batas Konstitusi
Koalisi masyarakat sipil menilai tindakan pembubaran tersebut bertentangan langsung dengan amanat konstitusi. UUD 1945 Pasal 28C menjamin hak warga untuk mengembangkan diri melalui ilmu pengetahuan dan budaya. Pasal 28F menegaskan hak memperoleh informasi dan menyampaikan pendapat. Sementara Pasal 28E menjamin kebebasan berkumpul dan berekspresi.
“Negara tidak memiliki hak menentukan karya seni apa yang boleh atau tidak boleh ditonton masyarakat. Aparat keamanan bertugas menjaga keamanan warga, bukan menjadi kurator ide, moral, ataupun tafsir politik,” demikian bunyi salah satu pernyataan koalisi sipil.
Sorotan tajam juga diarahkan pada dugaan keterlibatan aparat TNI dalam pembubaran kegiatan sipil. Keterlibatan itu dianggap melampaui batas kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang TNI, karena ruang diskusi budaya dan akademik bukan wilayah operasi militer.
Papua, PSN, dan Ketakutan terhadap Narasi Alternatif
Sejumlah pengamat melihat akar persoalan bukan semata pada filmnya, melainkan pada substansi yang diangkat. Pesta Babi dianggap membuka sisi gelap pembangunan dan proyek strategis negara yang selama ini jarang mendapat ruang di media arus utama.
Film tersebut menyoroti bagaimana masyarakat adat kehilangan ruang hidup akibat ekspansi industri dan perkebunan skala besar. Narasi semacam ini dinilai berpotensi mengguncang citra “pembangunan tanpa konflik” yang selama ini dipromosikan negara.
Karena itu, pembungkaman terhadap pemutaran film di luar Papua dinilai sebagai upaya sterilisasi informasi secara nasional. Negara dianggap ingin memastikan bahwa kritik terhadap proyek pembangunan tidak berkembang menjadi kesadaran publik yang lebih luas.
“Ketika negara mulai takut pada layar dokumenter dan ruang diskusi mahasiswa, itu menandakan demokrasi sedang mengalami kemunduran serius,” ujar seorang pegiat HAM dalam diskusi solidaritas di Jakarta.
Iklim Ketakutan dan Ancaman Swasensor
Sikap represi terhadap pemutaran Pesta Babi juga dikhawatirkan menciptakan budaya takut di kalangan seniman, mahasiswa, jurnalis, dan komunitas kreatif. Ancaman pembubaran membuat banyak penyelenggara memilih membatalkan acara atau memindahkan diskusi secara diam-diam.
Fenomena ini disebut sebagai gejala self-censorship atau swasensor—ketika masyarakat mulai membungkam dirinya sendiri karena takut diawasi, diintimidasi, atau dicap melawan negara. Bagi kalangan akademisi, kondisi tersebut sangat berbahaya karena kampus yang seharusnya menjadi ruang pertukaran gagasan justru berubah menjadi wilayah steril dari kritik.
Gelombang Perlawanan Sipil Muncul
Meski mendapat tekanan, gelombang solidaritas justru meluas. Sejumlah komunitas mulai menggelar pemutaran alternatif di ruang privat, rumah warga, hingga platform digital tertutup. Kampanye daring juga bermunculan dengan seruan mempertahankan kebebasan berekspresi.
“Semakin ditekan, publik justru semakin ingin tahu. Menutup satu ruang diskusi hanya akan melahirkan seribu ruang lainnya,” ujar salah satu penyelenggara nobar yang identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Organisasi masyarakat sipil mendesak pemerintah, TNI, Polri, dan pimpinan perguruan tinggi segera menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap kegiatan budaya dan akademik yang damai. Mereka juga meminta investigasi independen terhadap aparat yang terlibat dalam pembubaran tanpa dasar hukum yang jelas.
Peristiwa ini kini dipandang sebagai ujian besar bagi demokrasi Indonesia. Sebab ketika negara mulai masuk terlalu jauh ke ruang seni, film, dan diskusi warga, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu film dokumenter, melainkan masa depan kebebasan sipil itu sendiri.
“Menonton atau tidak menonton sebuah film adalah hak warga negara. Negara tidak boleh mengambil keputusan itu atas nama publik.”