Dari Bencana ke Sengketa Hukum: Korban Longsor BTN Gadihu Siap Gugat Pemerintah

by
04/06/2026
Caption: Rapat terbatas di ruang Walikota Ambon, Foto: Ist

Ambon, – Kasus longsor yang melanda kawasan perumahan BTN Resident Gadihu Indah, Kota Ambon, memasuki babak baru. Jika sebelumnya peristiwa tersebut dipandang sebagai bencana yang dipicu oleh kondisi alam, kini sorotan publik mengarah pada dugaan kelalaian dalam pengawasan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

Pengakuan sejumlah pejabat Pemerintah Kota Ambon mengenai lemahnya pengawasan terhadap proyek perumahan tersebut dinilai membuka ruang bagi upaya hukum yang tengah disiapkan oleh warga terdampak.

Sedikitnya 52 kepala keluarga (KK) yang menjadi korban longsor kini dikabarkan tengah mempersiapkan langkah hukum untuk meminta pertanggungjawaban atas kerugian yang mereka alami. Jalur hukum yang disiapkan mencakup gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun Pengadilan Negeri (PN).

Caption: Cuaca ekstrim berdampak pada musibah tanah longsor yang ikut menyeret rumah warga di kawasan Kampung Gadihu, Desa Batumerah, Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Foto: Ist

Polemik ini menguat setelah Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, mengakui adanya kelemahan dalam fungsi pengawasan pemerintah terhadap pembangunan kawasan perumahan tersebut.

Pengakuan itu kemudian diperkuat oleh Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Ambon, Ivonny Alexandra Latuputty. Ia mengungkapkan bahwa pengembang hanya mengantongi izin pembangunan berupa IMB atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk 30 unit rumah.

Namun, dalam pelaksanaannya, jumlah bangunan yang berdiri di lokasi disebut jauh melebihi izin yang diberikan.

Selain persoalan jumlah unit, proyek tersebut juga diduga tetap berjalan meski belum memenuhi sejumlah persyaratan teknis yang berkaitan dengan aspek keselamatan lingkungan dan tata bangunan.

Fakta tersebut menjadi perhatian berbagai pihak karena menyangkut fungsi pengawasan pemerintah dalam memastikan setiap pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum dan standar keselamatan.

Sekretaris Jenderal DPP Hena Hetu, Alteredik Sabandar, menilai pengakuan pejabat pemerintah mengenai lemahnya pengawasan dapat menjadi bagian penting dalam pembuktian hukum.

Menurut dia, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pembangunan perumahan sebagaimana diatur dalam berbagai ketentuan perundang-undangan.

“Ketika pejabat yang berwenang mengakui adanya kelemahan pengawasan, maka hal itu menjadi fakta penting yang perlu ditindaklanjuti secara hukum. Pengawasan terhadap pembangunan perumahan merupakan tanggung jawab pemerintah yang tidak dapat diabaikan,” kata Alteredik, Jumat (29/5/2026).

Ia menilai unsur-unsur dugaan perbuatan melawan hukum oleh badan atau pejabat pemerintahan dapat diuji melalui proses peradilan.

Menurut Alteredik, warga terdampak mengalami kerugian nyata, baik berupa kerusakan aset, kehilangan rasa aman, maupun terganggunya ruang hidup mereka akibat longsor yang terjadi.

Karena itu, tim hukum warga saat ini tengah mematangkan dua langkah hukum sekaligus.

Pertama, gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang diarahkan untuk menguji legalitas dokumen perizinan serta pelaksanaan fungsi pengawasan pemerintah.

Kedua, gugatan perdata ke Pengadilan Negeri guna meminta ganti rugi atas kerugian material maupun immateril yang dialami warga terdampak.

Selain jalur peradilan, DPP Hena Hetu juga mendesak DPRD Kota Ambon menggunakan fungsi pengawasannya untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap instansi teknis yang terlibat dalam proses perizinan dan pengawasan pembangunan perumahan tersebut.

Menurut Alteredik, DPRD perlu memastikan apakah selama proses pembangunan telah terjadi kelalaian administratif, pembiaran, atau bahkan pelanggaran terhadap aturan tata ruang dan bangunan.

“Publik berhak mengetahui mengapa pembangunan yang diduga tidak sesuai izin dapat berlangsung dalam waktu yang cukup lama. Ini harus dijelaskan secara terbuka,” ujarnya.

Kasus BTN Resident Gadihu Indah kini tidak lagi semata-mata dipandang sebagai peristiwa longsor biasa. Di balik kerusakan yang dialami warga, muncul pertanyaan yang lebih mendasar mengenai efektivitas pengawasan pemerintah terhadap pembangunan kawasan permukiman yang berpotensi menimbulkan risiko keselamatan bagi masyarakat.

Di tengah proses yang terus berkembang, 52 kepala keluarga terdampak masih menunggu kepastian mengenai nasib mereka. Sebagian warga masih berupaya memulihkan kondisi ekonomi dan sosial pascabencana, sementara proses pencarian tanggung jawab hukum mulai berjalan.

Masyarakat kini menaruh perhatian pada langkah yang akan diambil pemerintah daerah, DPRD Kota Ambon, maupun aparat penegak hukum dalam mengusut persoalan tersebut. Sebab bagi para korban, yang dipertaruhkan bukan hanya kerugian materi, tetapi juga hak atas rasa aman dan kepastian bahwa kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.

Penulis: Christin Pesiwarissa
error: Content is protected !!