Ambon, – Penolakan terhadap kebijakan konservasi negara di kawasan Pegunungan Seram Utara, Maluku, kembali menguat. Masyarakat adat bersama Gerakan Mahasiswa Peduli Negeri (Gemapenu) Setara menilai model konservasi yang diterapkan pemerintah melalui Balai Taman Nasional Manusela dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) justru mengancam ruang hidup masyarakat serta mengabaikan sistem pengelolaan hutan berbasis adat yang telah berlangsung turun-temurun.
Penolakan itu disuarakan dalam Aksi Kamisan ke-19 yang digelar di Kota Ambon, Kamis, 11 Juni 2026. Massa aksi menuntut pemerintah mengevaluasi kembali penetapan batas kawasan Taman Nasional Manusela yang dinilai dilakukan tanpa pelibatan masyarakat adat secara memadai.
Pemuda adat Manusela, Simon Maloy, mengatakan masyarakat adat sesungguhnya telah memiliki sistem konservasi sendiri jauh sebelum negara menetapkan kawasan Taman Nasional Manusela.
Menurut dia, praktik pelestarian lingkungan telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat adat melalui berbagai aturan adat yang diwariskan dari generasi ke generasi.

“Negara saat ini tidak menghargai masyarakat adat. Karena ketika konservasi yang diterapkan pemerintah hadir, masyarakat adat sebetulnya lebih dulu sudah memiliki sistem konservasi, yaitu sasi,” kata Simon dalam orasinya.
Ketua Umum Gemapenu Setara, Jordan Makualaina, menyoroti penetapan titik koordinat batas kawasan oleh BPKH yang disebut berada sangat dekat dengan permukiman warga. Ia mengatakan sejumlah patok batas bahkan dipasang tanpa adanya sosialisasi yang memadai kepada masyarakat.
Menurut Jordan, sebagian titik batas yang dipasang hanya berjarak sekitar 15 menit perjalanan kaki dari kampung masyarakat adat. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghilangkan akses masyarakat terhadap kebun, dusun, dan kawasan berburu yang selama ini menjadi sumber penghidupan warga.
“Titik koordinat yang dipatok hanya sekitar 15 menit dari kampung sangat membahayakan masyarakat. Di wilayah itu terdapat kebun, dusun, hingga kawasan berburu yang selama ini menjadi ruang hidup masyarakat adat,” ujarnya.
Bagi masyarakat adat Manusela, hutan bukan sekadar kawasan produksi maupun objek konservasi semata, melainkan bagian dari identitas dan sumber kehidupan yang tidak dapat dipisahkan dari keberadaan mereka.
Massa aksi menilai negara gagal memahami bahwa masyarakat adat selama ini memiliki mekanisme konservasi berbasis pengetahuan lokal yang terbukti mampu menjaga keseimbangan ekosistem.
Dalam tatanan adat Manusela, terdapat sistem Sasi Seli, yakni larangan mengambil hewan darat maupun biota air dalam jangka waktu tertentu untuk memberi kesempatan bagi satwa berkembang biak secara alami.
Selain itu, masyarakat juga mengenal Anak Pohak, sebuah mekanisme adat berupa pembatasan pemanfaatan kawasan hutan apabila masyarakat dianggap telah mengambil hasil hutan secara berlebihan.
Menurut mereka, kedua mekanisme tersebut merupakan bentuk konservasi tradisional yang selama ini dijalankan secara konsisten oleh masyarakat adat tanpa perlu mengeluarkan mereka dari ruang hidupnya sendiri.
Selain mempersoalkan batas kawasan, Gemapenu Setara juga mengkritik tata kelola pariwisata di kawasan Gunung Binaiya yang dinilai belum memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat adat.
Salah satu sorotan diarahkan pada ritual Siripinan, sebuah ritual adat yang wajib dijalani para pendaki sebelum memasuki kawasan Gunung Binaiya. Menurut massa aksi, ritual yang memiliki nilai sakral tersebut justru mengalami komersialisasi, sementara masyarakat adat hanya memperoleh manfaat ekonomi yang sangat terbatas.
“Turis membayar mahal kepada pihak Balai Taman Nasional Manusela, tetapi masyarakat adat yang menjalankan ritual Siripinan hanya menerima Rp150 ribu. Ini merupakan bentuk pelecehan terhadap nilai-nilai sakral masyarakat adat,” kata salah seorang peserta aksi, Jummah.
Massa aksi juga menilai pelibatan masyarakat adat dalam pengelolaan pariwisata masih bersifat simbolik dan belum dilakukan secara adil maupun transparan.
Melalui aksi tersebut, masyarakat adat mendesak Kepala Balai Taman Nasional Manusela untuk memberikan penjelasan terbuka terkait fungsi dan penetapan koordinat batas kawasan yang selama ini menjadi sumber konflik di lapangan.
Mereka juga meminta agar patok-patok batas yang dianggap masuk ke wilayah kelola masyarakat segera dicabut serta dilakukan peninjauan ulang terhadap status kawasan yang dinilai telah membatasi ruang ekonomi masyarakat adat.
Simon Maloy bahkan mengusulkan agar pemerintah mencabut status Taman Nasional Manusela di wilayah yang selama ini menjadi ruang hidup masyarakat adat di Seram Utara.
“Kalau keberadaan taman nasional justru membatasi ruang hidup masyarakat adat, maka status itu perlu dievaluasi. Bahkan, kalau perlu dicabut dari wilayah masyarakat adat di Negeri Manusela dan negeri-negeri lainnya di Seram Utara,” kata Simon.
Ia memperingatkan bahwa apabila tuntutan masyarakat adat tidak direspons, gelombang aksi yang lebih besar akan dilakukan dalam waktu dekat.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Balai Taman Nasional Manusela maupun Balai Pemantapan Kawasan Hutan terkait tuntutan yang disampaikan masyarakat adat dan mahasiswa tersebut.