Ambon, – Penetapan batas kawasan Taman Nasional (TN) Manusela di Pulau Seram, Maluku, kembali memicu gelombang protes masyarakat adat. Ketidakjelasan batas kawasan konservasi dan tumpang tindih klaim lahan antara negara dan masyarakat lokal dinilai telah melahirkan konflik tenurial berkepanjangan yang mengancam ruang hidup sedikitnya 10 negeri adat di Pegunungan Seram Utara.
Persoalan tersebut disuarakan puluhan mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Komite Aksi Kamisan Ambon saat menggelar aksi damai ke-19 di Bundaran Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Kamis, 11 Juni 2026. Dalam aksi tersebut, mereka mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penetapan batas kawasan Taman Nasional Manusela yang dinilai mengabaikan hak-hak masyarakat adat.
Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Pemuda Pegunungan Seram Utara, Jo Makualaina, mengatakan konflik tenurial yang terjadi tidak hanya menyangkut persoalan batas kawasan, tetapi juga menyangkut hak penguasaan, pengelolaan, dan pemanfaatan ruang hidup masyarakat adat yang selama ini telah menjaga hutan secara turun-temurun.

Menurut dia, perluasan kawasan konservasi dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan masyarakat adat secara bermakna. Padahal, komunitas adat merupakan pihak yang paling terdampak oleh kebijakan tersebut.
“Negara tidak bisa datang dan mengklaim hutan adat sebagai kawasan konservasi tanpa melihat siapa yang sudah menjaga hutan itu ratusan tahun sebelum republik ini berdiri. Kebijakan hari ini justru memenjarakan hak-hak adat kami,” kata Jo dalam orasinya.
Massa aksi juga menilai pemerintah telah mengabaikan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC), yakni hak masyarakat adat untuk memberikan atau menolak persetujuan atas kebijakan yang berdampak terhadap wilayah adat mereka. Prinsip tersebut diakui dalam Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples atau UNDRIP).
Ironisnya, menurut para mahasiswa, masyarakat adat di Seram Utara sebelumnya telah merelakan sebagian kawasan hutan mereka untuk dijadikan bagian dari kawasan konservasi Taman Nasional Manusela. Namun, perubahan batas terbaru justru dinilai mengancam sisa wilayah adat yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat.
Ketidakjelasan batas kawasan itu kini berdampak terhadap sedikitnya 10 negeri adat di Seram Utara, yakni Negeri Manusela, Maraina, Kaloa, Elemata, Hatuolo, Selumena, Kanikeh, Roho, Huaulu, dan Solea.
Masyarakat di wilayah tersebut menggantungkan kehidupan pada hasil hutan dan sumber daya alam yang telah mereka kelola secara turun-temurun. Karena itu, penetapan batas kawasan tanpa kepastian hukum dinilai berpotensi mempersempit ruang hidup masyarakat adat.
Dampak paling serius dari konflik tenurial ini adalah munculnya ancaman kriminalisasi terhadap warga. Masyarakat yang masuk ke kawasan hutan untuk mengambil hasil alam demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari kerap dianggap melakukan aktivitas ilegal di dalam kawasan konservasi.
Berdasarkan data yang dihimpun para peserta aksi, sedikitnya tiga warga adat di wilayah Seram Utara telah berhadapan dengan proses hukum dan menjalani penahanan karena mengambil hasil hutan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga mereka.
“Terbukti ada tindakan hukum. Tiga masyarakat di wilayah tersebut harus dipenjarakan karena mengambil hasil hutan untuk bertahan hidup. Sementara proses perluasan kawasan konservasi terus terjadi dan komunitas adat tidak tahu apa-apa,” ujar salah seorang perwakilan massa.
Mereka menilai kriminalisasi terhadap masyarakat adat merupakan konsekuensi dari ketidakjelasan tata batas kawasan serta absennya pengakuan negara terhadap wilayah adat yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Melalui aksi tersebut, mahasiswa dan pemuda Pegunungan Seram Utara mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Balai Taman Nasional Manusela, serta pemerintah daerah untuk segera melakukan pemetaan ulang batas kawasan secara partisipatif dengan melibatkan masyarakat adat.
Mereka menilai penyelesaian konflik tenurial tidak dapat dilakukan melalui pendekatan represif, melainkan melalui pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat serta dialog yang setara antara negara dan komunitas lokal.
“Konservasi tidak boleh menjadi alasan untuk menghilangkan hak-hak masyarakat adat. Justru masyarakat adat selama ini menjadi benteng utama yang menjaga kelestarian hutan di Pulau Seram,” kata Jo.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Balai Taman Nasional Manusela maupun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait tuntutan yang disampaikan mahasiswa dan pemuda Pegunungan Seram Utara tersebut.