Jakarta, – Amnesty International Indonesia mendesak pemerintah untuk menghentikan pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pengamanan aksi demonstrasi mahasiswa yang digelar Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Jabodetabek pada Jumat, 12 Juni 2026. Organisasi hak asasi manusia itu menilai pengerahan aparat gabungan dalam jumlah besar berpotensi menciptakan intimidasi terhadap warga sipil dan membuka ruang terjadinya penggunaan kekuatan secara berlebihan.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan keterlibatan militer dalam penanganan aksi protes sipil merupakan langkah yang problematis karena tugas dan pelatihan TNI berbeda dengan fungsi kepolisian dalam mengendalikan massa.
“Pelibatan unsur TNI dalam penanganan aksi protes sipil sangat problematis, karena mereka dilatih untuk melawan musuh, bukan untuk pengendalian massa. Peserta aksi bukanlah musuh, melainkan warga negara yang memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi,” kata Usman dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat, 12 Juni 2026.

Aksi demonstrasi yang digelar mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi di Jakarta tersebut membawa lima tuntutan utama. Mereka mendesak pemerintah menghentikan pemborosan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), menurunkan harga kebutuhan pokok dan bahan bakar minyak, menghentikan program Makan Bergizi Gratis (MBG), membatalkan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih, serta menolak militerisme di ruang sipil. Mahasiswa juga mendesak Presiden Prabowo Subianto agar lebih terbuka terhadap kritik masyarakat.
Menyikapi aksi tersebut, Polda Metro Jaya mengerahkan 4.151 personel gabungan untuk melakukan pengamanan. Berdasarkan keterangan Kepolisian Daerah Metro Jaya, kekuatan tersebut terdiri atas 3.651 personel Polri dan 500 personel TNI.
Amnesty International menilai pengerahan aparat dalam jumlah besar justru dapat menimbulkan efek gentar atau chilling effect terhadap masyarakat yang tengah menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
Usman Hamid mengingatkan pemerintah agar belajar dari peristiwa yang terjadi pada Agustus 2025. Menurut dia, penanganan aksi massa saat itu berujung pada dugaan pelanggaran hak asasi manusia, mulai dari penangkapan massal, kriminalisasi aktivis, hingga jatuhnya korban luka dan korban jiwa di kalangan warga sipil.
“Tragedi Agustus 2025 adalah bentuk pelanggaran HAM yang tidak boleh terulang. Aparat keamanan wajib tunduk pada Prinsip Dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Penggunaan Kekuatan dan Senjata Api, yang mengharuskan setiap tindakan bersifat proporsional, legal, dan menjadi pilihan terakhir,” ujar Usman.
Amnesty International meminta aparat kepolisian mengedepankan pendekatan persuasif dalam mengamankan jalannya aksi. Organisasi tersebut juga mendesak Presiden Prabowo Subianto beserta jajaran pemerintah untuk merespons kritik mahasiswa melalui dialog dan penghormatan terhadap kebebasan berekspresi.
“Pemerintah semestinya mendengarkan suara mahasiswa dengan kepala dingin, bukan menghadapinya dengan tameng, pentungan, ataupun senjata api,” kata Usman.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah maupun pihak TNI terkait permintaan Amnesty International Indonesia tersebut.