• Tentang Kami
  • Dewan Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, September 23, 2023
NEWSLETTER
TitaStory
-18 °c
No Result
View All Result
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO
No Result
View All Result
TitaStory
No Result
View All Result
Home LINGKUNGAN

Masyarakat Adat dan Mahasiswa Siwalalat Tolak Perusahan Pembalakan Kayu CV. Sumber Berkat Makmur

Masyarakat Gelar Ritual Adat “ Sasi Hutan”

admin by admin
19/02/2020
in LINGKUNGAN, NUSA INA, SUMBER DAYA ALAM, TERKINI
0
Masyarakat Adat dan Mahasiswa Siwalalat Tolak Perusahan Pembalakan Kayu  CV. Sumber Berkat  Makmur

Masyarakat Adat Negeri Sabuai Tengah melakukan prosesi adat “Sasi Hutan” di lokasi Pembalakan kayu CV. Sumber Berkat Makmur di hutan gunung Ahwale, rabu (12/2/2020). Foto : Kaleb Yamarua ( Pemuda Adat Desa Sabuai)

Share on FacebookShare on Twitter

titastory.com, nusa ina – Hari itu, tepatnya tanggal 12 februari 2020, dengan memakai kain merah di kepala, gabungan masyarakat adat di kecamatan Siwalalat, Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku, terpaksa naik hutan gunung Ahwale, untuk melakukan prosesi adat  “Sasi Hutan” di lokasi Pembalakan kayu CV. Sumber Berkat Makmur.

Prosesi ritual adat “Sasi Hutan” di gunung Ahwale, petuanan Negeri Sabuai ini dipimpin oleh Ketua Saniri Negeri Sabuai, Nicko Ahwalam. Prosesi adat ini dilakukan pengambilan sumpah adat. Prosesi sasi ini juga agar memanggil leluhur menjaga hutan agar tidak rusaki oleh ornag yang tidak bertanggungjawab.

BACAJUGA

Gempa Bumi Magnitude 6,6 Guncang Laut Banda,BMKG : Tidak Berpotensi Tsunami  

Pemkot Depok Belajar Kerukunan Antar Umat Beragama di Kota Ambon

Ritual prosesi adat dengan melakukan sasi hutan gunung Ahwale sebagai bentuk protes kepada pemerintah daerah maupun perusahan pembalakan kayu CV. Sumber Berkat Makmur yang melakukan aktivitas pembalakan kayu.

Bagi mereka hutan Gunung Ahwale memiliki kayu bernilai ekonomis tinggi, selain kayu di hutan itu juga, banyak tersimpan peninggalan para leluhur mereka, termasuk kuburan para leluhur mereka.

“Hutan dan Gunung ini, adalah kampung kami mana mungkin kami berikan untuk di ekploitasi, disana juga terdapat peninggalan dan kuburan leluhur kami, ”tutur Nicko Ahwalam, Ketua Saniri Negeri Sabuai.

Namun sayangnya, ritual adat sasi hutan tersebut tidak dihiraukan oleh pihak perusahan. Mereka terus melakukan aktivitas pembalakan kayu.

Protes terhadap perusahan pun berlanjut oleh masyarakat adat. Kali ini, masyarakat adat dari Negeri Sabuai melaporkan perusahan CV. Sumber Berkat Makmur ke Polres Seram Bagian Timur. Laporan tersebut dilakukan karena perusahan  dianggap telah melakukan penyerobotan lahan adat dengan melakukan aktivitas illegal logging di hutan adat milik mereka.

 

Perusahan Kayu Berkedok Perkebunan Pala

Atas dugaan penyerobotan lahan hutan adat milik mereka, Aliansi Mahasiswa Sabuai (AMS) telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan pihak perusahan CV.SBM  Pihak Polres Bula Seram Bagian Timur.

“Aktivitas CV.SBM di beberapa Negeri Adat Kecamatan Siwalalat, Kabupaten SBT, tepatnya di Negeri Sabuai, Abuleta, Naiwelahinulin dan Atiahu. Kami telah menemukan data yang menjadi petunjuk, CV.SBM  ini benar-benar melakukan illegal logging,” ungkap Kaleb Yamarua melalui rilisnya yang diterima  titastory.com , rabu, (18/2/2020).

Menurutnya, CV.SBM juga diduga tidak mengantongi Amdal. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, 5 Juni 2019 lalu, Kepala Pemerintahan Sabuai, Friderik Nisdoam mengatakan, masyarakat tidak dilibatkan dalam pembahasan Analisa Dampak Lingkungan (Amdal).

“Kami tidak pernah tahu mengenai Amdal ini. Bahkan dari pihak perusahaan sendiri tidak pernah memberikan satupun keterangan atau informasi kepada kami mengenai Amdal ini,” kata Yamarua.

AMS berpendapat, perusahaan kayu CV.SBM tidak mengantongi satupun izin. Baik itu izin lingkungan maupun izin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) sebagaimana diatur dalam UU Nomor: 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara implisit.

Disebutkan, pasal 1 angka 11, bahwa analisis mengenai dampak lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.9/Menlhk-II/2015 tentang Tata Cara Pemberian, Perluasan Areal Kerja dan Perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam.

Kemudian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri Pada Hutan Produksi, juncto Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor: 17 tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat Dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan.

Sehingga, masyarakat yang dilibatkan dalam proses penyusunan Amdal mencakup, masyarakat terkena dampak, masyarakat pemerhati lingkungan dan masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses Amdal.

“Dengan keterlibatan masyarakat Negeri Sabuai sebagai pihak terkena dampak, dalam pembahasan Amdal sangat diperlukan. Ini semata-mata bertujuan untuk memberi ruang kepada masyarakat, agar memperoleh informasi hasil Amdal itu sendiri. Karena Amdal menentukan layak tidaknya lingkungan hidup yang dimohon oleh perusahan,” tulis Yamarua.

Dikatakan, Amdal juga berfokus pada analisis: potensi masalah, potensi konflik, Kendala Sumber Daya Alam (SDA), pengaruh kegiatan sekitar terhadap proyek. Dengan Amdal, pemrakarsa dapat menjamin bahwa proyeknya bermanfaat bagi masyarakat, aman terhadap lingkungan.

Bukan saja itu, modus illegal logging dilakukan dengan cara perkebunan pala. Pada September 2018 lalu, CV.SBM mendatangkan 5.000 anakan pala ke Negeri Sabuai. Maksudnya kepada masyarakat, untuk ditanami di lokasi perusahan dimaksud.

“Namun, yang menjadi kecuriagaan besar oleh masyarakat, kalaupun 5000 bibit pala itu diperuntukan kepada masyarakat, kenapa tidak dibagi-bagikan saja ke masyarakat, agar masyarakat merawat anakan-anakan pala tersebut di lokasi-lokasi milik warga,” katanya.

Dia menambahkan, yang terjadi adalah perusahaan menempatkan 5000 bibit tanaman pala pada satu lokasi pembibitan, bertempat di belakang SD Persiapan Negeri Sabuai. Perusahan itu juga membayar karyawannya untuk merawat anakan pala tersebut.

Tak hanya itu, mahasiswa asal Desa Sabuai juga menemukan surat daftar nama perusahan yang terdaftar memiliki Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Alam / Hutan Tanaman (IUPHHK-HA/HT). Di Kabupaten Seram bagian Timur, Perusahan CV. Sumber Berkat Makmur (SBM)  tidak tercatat dalam lampiran surat tersebut.

Informasi yang dihimpun titastory.com, IUP yang ditandatangi Bupati seluas 3000 hektar pada 2018. IUP ini akan berakhir pada Maret 2020 mendatang. Namun hingga kini perkebunan pala masih sebatas pembibitan. Sementara hutan itu sudah ditebang secara liar.

Izin Pemanfaatan Kayu memang dikantongi CV.SBM pada tahun 2019. IPK dikeluarkan Dinas Kehutanan Provinsi Maluku. Namun ijin ini diduga tak prosedural. “IPK kan semestinya menunggu laporan realisasi tanaman dari dinas terkait baru dikeluarkan ijin tahap II. Dinas terkait belum menyampaikan laporan, kok izinnya sudah dikeluarkan,” kata salah satu sumber yang merupakan pegiat lingkungan.

“Kami meminta pemerintah pusat tak menerbitkan izin IPK. Mari kita lihat Siwalalat secara utuh, jangan melihat hanya di atas kertas. Tak ada sejarah IPK masuk, lalu masyarakat Siwalalat sejahtera.” Belum lagi bicara konflik. Kala rencana IPK mengemuka, katanya, gesekan antarmasyarakat mulai terjadi hingga rawan konflik sosial.

Mereka telah menerima surat penolakan dari masyarakat Negeri-negeri adat se-Kecamatan Siwalalat sejak tahun 2019.“Lahan itu sudah gundul dan banyak kayu ditebang. Masyarakat berkebun dan berburu. Banyak perkebunan masyarakat di situ. Lalu  mahasiswa  biayanya di mana? Kami hidup dimana lagi?” katanya. (TS-01)

 

Post Views: 1.599
Tags: #CV. Sumber Berkat Makmur#Dinas Kehutanan#Hutan Adat#Illegal Logging#Maluku#Masyarakat Adat#Nusa Ina#Pembalakan Kayu#Perkebunan Pala#Saniri Negeri#Siwalalat
ShareTweetShareShareSend
admin

admin

Related Posts

Gempa Bumi Magnitude 6,6 Guncang Laut Banda,BMKG : Tidak Berpotensi Tsunami  

Gempa Bumi Magnitude 6,6 Guncang Laut Banda,BMKG : Tidak Berpotensi Tsunami  

by admin
22/09/2023
0

titaStory.id, jakarta - Peristiwa  Parameter Gempa Bumi,Jumat (22 /9/ 2023) sekira  pukul 21.59.16...

Pemkot Depok Belajar Kerukunan Antar Umat Beragama di Kota Ambon

Pemkot Depok Belajar Kerukunan Antar Umat Beragama di Kota Ambon

by admin
21/09/2023
0

titaStory.id,ambon - Dari Jawa Barat, ke Maluku hanya untuk belajar tentang cara menjaga...

Kapur Untuk Keperluan Pertanian Diduga Ditahan Polres Buru

Kapur Untuk Keperluan Pertanian Diduga Ditahan Polres Buru

by admin
15/09/2023
0

titaStory.id,ambon- Polres Buru diduga sedang menahan kiriman kapur untuk kepentingan pengembangan pertanian di...

Target PAD Rp 21 Miliar, DLH Kota Ambon Baru Capai Rp 900 Juta

Target PAD Rp 21 Miliar, DLH Kota Ambon Baru Capai Rp 900 Juta

by admin
15/09/2023
0

titaStory.id, ambon - Dipercayakan untuk menakhodai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkup Pemerintah...

Dukung Keselamatan Lalu Lintas di Ambon, Erick Thohir: Generasi Muda Pilar Pembangunan Bangsa

Dukung Keselamatan Lalu Lintas di Ambon, Erick Thohir: Generasi Muda Pilar Pembangunan Bangsa

by admin
15/09/2023
0

titaStory.id,ambon - Menteri BUMN, Erick Thohir memberikan dukungan atas pelaksanaan Gathering Campus dan...

Upacara HUT Kota Ambon ke 448, Pj Walikota Minta Semua Orang Jaga Ambon

Ada Apa Dengan Ir. Piter Saimima?, Bukan Caleg Kok Disuruh Mundur?

by admin
12/09/2023
0

titaStory.id,ambon - Suhu perpolitikan di Kota Ambon mulai memanas, dan sejumlah nama sudah...

Next Post
Lindungi Hutan Adat, 26 Warga Negeri  Sabuai Seram Timur Ditangkap

Lindungi Hutan Adat, 26 Warga Negeri Sabuai Seram Timur Ditangkap

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Diduga Miliki Narkoba, Nakes RSUD Haulussy Bersama Rekan Ditangkap

Diduga Miliki Narkoba, Nakes RSUD Haulussy Bersama Rekan Ditangkap

2 tahun ago
Pandemi Covid-19 Momentum Kebangkitan Pangan Lokal

Pandemi Covid-19 Momentum Kebangkitan Pangan Lokal

3 tahun ago

Popular News

  • Bentrok Warga Desa Lelilef Halteng dan Kariawan PT IWIP Memanas, Dua Luka-luka

    Bentrok Warga Desa Lelilef Halteng dan Kariawan PT IWIP Memanas, Dua Luka-luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gempa Bumi Magnitude 6,6 Guncang Laut Banda,BMKG : Tidak Berpotensi Tsunami  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenang Martha Christina Tiahahu: Mahina Kabaressi dari Nusa Laut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ORANG-ORANG JAKARTA DI BALIK TRAGEDI MALUKU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tindak lanjuti Laporan Warga Negeri Oma, PKN Bakal Layangkan Gugatan ke KIP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
TitaStory

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

  • Tentang Kami
  • Dewan Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!