Dua dokumen yang diperoleh Titastory.id memperlihatkan perbedaan kronologi antara penandatanganan kontrak tenaga outsourcing dan proses pengusulan kebutuhan oleh organisasi perangkat daerah. Pemerintah Kota Ambon belum memberikan penjelasan.
Ambon, – Dua dokumen yang diperoleh Titastory.id memperlihatkan perbedaan kronologi dalam proses pengadaan 79 tenaga outsourcing di lingkungan Pemerintah Kota Ambon. Di satu sisi, kontrak kerja dengan salah seorang tenaga outsourcing telah ditandatangani pada 15 Juli 2026. Di sisi lain, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) mengaku baru menerima surat permintaan usulan kebutuhan tenaga outsourcing pada 29 Juli 2026.
Perbedaan waktu tersebut memunculkan pertanyaan mengenai urutan tahapan administrasi dalam proses pengadaan tenaga kerja yang dibiayai melalui anggaran daerah.
Penelusuran Titastory.id menemukan sedikitnya dua dokumen yang menjadi dasar kronologi.
Dokumen pertama adalah Surat Sekretariat Kota Ambon Nomor 800.1.13.2/3304/SETKOT tertanggal 8 Juli 2026, yang ditandatangani Penjabat Sekretaris Kota Ambon, Robert Sapulette. Surat tersebut meminta seluruh OPD menyampaikan kebutuhan tenaga outsourcing berdasarkan hasil verifikasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ambon.
Dokumen kedua berupa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Nomor 25/PK-PT PPA/VII/2026 antara PT Pesona Pulau Ambon dengan salah seorang tenaga outsourcing. Kontrak itu ditandatangani pada 15 Juli 2026.
Dalam kontrak tersebut disebutkan tenaga kerja direkrut sebagai pengemudi (driver) dan ditempatkan pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Ambon.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun Titastory.id, sejumlah OPD mengaku baru menerima surat permintaan usulan kebutuhan tenaga outsourcing pada 29 Juli 2026, atau sekitar tiga pekan setelah surat diterbitkan.
Selisih waktu tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan.
Apabila sebagian OPD baru menerima surat permintaan usulan kebutuhan pada 29 Juli, atas dasar administrasi apa kontrak kerja telah ditandatangani dua pekan sebelumnya?
Apakah kebutuhan tenaga outsourcing telah ditetapkan sebelum seluruh OPD menyampaikan usulan?
Kapan seluruh usulan kebutuhan dari masing-masing OPD diterima pemerintah kota?
Atau terdapat mekanisme administrasi lain yang menjadi dasar proses tersebut, namun belum dijelaskan kepada perangkat daerah maupun kepada publik?
Hingga kini, pertanyaan-pertanyaan tersebut belum memperoleh penjelasan resmi.
Dinas Pendidikan: Pengelolaan di Bagian Umum
Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, Ferdinan Tasso, mengatakan hingga saat ini tenaga outsourcing tersebut belum ditempatkan di lingkungan Dinas Pendidikan maupun sekolah-sekolah.
Menurut dia, pengelolaan tenaga outsourcing berada di bawah koordinasi Bagian Umum Sekretariat Kota Ambon.
Terkait mekanisme pengadaan maupun penempatan tenaga kerja, Ferdinan meminta agar konfirmasi dilakukan kepada Bagian Umum atau BKPSDM.
“Nanti katong tinggal menyesuaikan saja,” ujarnya kepada Titastory.id.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Dinas Pendidikan bukan pihak yang mengelola proses pengadaan maupun penetapan tenaga outsourcing.
Lampiran Surat Tidak Memuat Daftar Nama
Penelusuran Titastory.id juga menemukan fakta lain.
Surat Sekretariat Kota Ambon menyebut adanya satu lampiran. Namun, sejumlah OPD mengaku lampiran yang mereka terima hanya berupa format usulan kebutuhan tenaga kerja.
Lampiran tersebut tidak memuat daftar nama tenaga outsourcing yang akan ditempatkan pada masing-masing perangkat daerah.

“Ada lampiran, tetapi isinya hanya format usulan kebutuhan. Tidak ada daftar nama,” kata seorang sumber di lingkungan Pemerintah Kota Ambon yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Temuan itu kembali memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme penetapan personel.
Apakah seluruh nama tenaga outsourcing berasal dari usulan OPD?
Ataukah terdapat mekanisme lain yang menjadi dasar penetapan nama sebelum tenaga kerja ditempatkan?
Selain itu, redaksi juga memperoleh informasi mengenai dugaan adanya perubahan maupun penambahan nama setelah proses usulan berlangsung.
Informasi tersebut masih dalam tahap verifikasi sehingga Titastory.id belum dapat menyimpulkan kebenarannya dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Mekanisme Pengadaan Perlu Dijelaskan
Informasi yang dihimpun Titastory.id menunjukkan proses pengadaan tenaga outsourcing dikoordinasikan melalui Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Kota Ambon, sedangkan para tenaga kerja ditempatkan di berbagai OPD.
Kondisi tersebut memunculkan kebutuhan akan penjelasan mengenai dasar administrasi penetapan kebutuhan tenaga kerja, mekanisme penetapan personel, pembagian kewenangan antarperangkat daerah, hingga sistem pengawasan terhadap pelaksanaan kontrak.
Dalam tata kelola pemerintahan, pengadaan jasa pemerintah pada prinsipnya harus dilaksanakan berdasarkan asas transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, serta kepatuhan terhadap prosedur administrasi.
Karena itu, dua dokumen yang diperoleh Titastory.id tidak hanya memperlihatkan adanya perbedaan kronologi administrasi, tetapi juga membuka ruang bagi publik untuk mengetahui apakah seluruh tahapan pengadaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
24 Pertanyaan Belum Dijawab
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Titastory.id telah menyampaikan permohonan konfirmasi kepada Sekretaris Kota Ambon, Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Kota Ambon Josias Aulele. Sementara BKPSDM Kota Ambon, Inspektorat Kota Ambon, serta PT Pesona Pulau Ambon selaku penyedia jasa tenaga outsourcing pun akan dikonfirmasi.
Permohonan konfirmasi tersebut memuat 24 pertanyaan yang mencakup dasar administrasi pengadaan, kronologi proses, mekanisme penetapan kebutuhan, dasar penetapan nama tenaga outsourcing, proses penandatanganan kontrak, penempatan personel pada masing-masing OPD, hingga mekanisme pengawasan pelaksanaan kontrak.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Kota Ambon, Josias Aulele, belum memberikan tanggapan atas permohonan konfirmasi tertulis yang telah disampaikan Titastory.id.
Demikian pula, Pemerintah Kota Ambon, BKPSDM, Inspektorat Kota Ambon, maupun PT Pesona Pulau Ambon belum memberikan penjelasan resmi mengenai kronologi administrasi yang tergambar dalam dua dokumen tersebut.
Titastory.id tetap membuka ruang bagi seluruh pihak untuk memberikan hak jawab maupun klarifikasi. Setiap penjelasan resmi yang diterima akan dimuat secara proporsional sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.