Ambon, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon menetapkan dua pejabat PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan perusahaan periode 2020–2024. Dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp18.969.571.337.
Kedua tersangka masing-masing berinisial WAL, Manajer Keuangan dan Akuntansi PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon, serta NR, Kepala Urusan Kasir perusahaan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ambon, Sudarmono, mengatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup.
Menurut Sudarmono, hasil penyidikan menunjukkan kedua tersangka diduga memanfaatkan jabatan dan akses terhadap sistem otorisasi keuangan perusahaan untuk menguasai dana operasional selama periode 2020 hingga 2024.
Dana yang semestinya digunakan untuk operasional perusahaan diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi melalui sejumlah mekanisme yang bertentangan dengan ketentuan pengelolaan keuangan perusahaan.
Penyidik mengungkap beberapa modus yang diduga dilakukan para tersangka, antara lain menaikkan harga satuan material docking kapal, menggelembungkan nilai kontrak subkontraktor dan biaya pekerjaan kapal, serta memanipulasi sejumlah pos pengeluaran dalam dokumen arus kas (cash flow) sebagai dasar pencairan dana perusahaan.
Selain itu, WAL diduga mentransfer dana perusahaan ke rekening pribadinya maupun rekening milik NR tanpa persetujuan direksi.
Penyidik juga menduga sebagian dana operasional yang ditarik melalui cek maupun transfer rekening, setelah digunakan untuk kebutuhan perusahaan, masih menyisakan uang tunai yang kemudian dibagi untuk kepentingan pribadi kedua tersangka.
Dugaan penyimpangan tersebut terungkap setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit investigatif.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor PE.03.03/SR/SP-1259/PW25/5/2026 tertanggal 14 Juli 2026, dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp18.969.571.337.
Menurut penyidik, kerugian tersebut berasal dari berbagai pengeluaran yang tidak memiliki bukti pertanggungjawaban maupun dokumen yang tidak lengkap atau tidak sah.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sudarmono mengatakan penyidikan masih terus berlangsung.
“Penyidik masih akan memeriksa sejumlah saksi dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini,” ujarnya.
Kasus tersebut merupakan pengembangan penyidikan yang dimulai sejak 2025 setelah Kejari Ambon menemukan dugaan penyimpangan dalam tata kelola keuangan PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon, badan usaha milik daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Maluku.