titastory, Jakarta – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengecam keras serangan digital terhadap portal berita Tempo.co yang terjadi sejak Minggu, 6 April 2025. Serangan berupa Distributed Denial of Service (DDoS) ini dinilai sebagai bentuk pembungkaman kebebasan pers dan penghalang akses informasi publik.
Serangan pertama terjadi pukul 13.00 WIB, sesaat setelah Tempo menerbitkan laporan investigasi berjudul Tentakel Judi Kamboja. Sejak itu, situs Tempo menerima lonjakan permintaan akses secara serentak dan masif yang terus meningkat hingga Kamis, 10 April 2025.
“Jumlah permintaan akses mencapai 2,6 juta pada pukul 16.00 WIB hari ini, dan secara kumulatif mencapai 3 miliar permintaan, menyebabkan sebagian besar konten, terutama artikel premium soal judi online, tidak dapat diakses publik,” kata KKJ dalam pernyataan tertulis.
Tak hanya Tempo, sejumlah media lain yang ikut mengangkat isu serangan terhadap Tempo juga menjadi sasaran DDoS. KKJ menilai pola serangan ini dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan terencana. Kejadian ini memperpanjang daftar serangan digital terhadap media yang menjalankan fungsi kontrol terhadap kekuasaan.
“Serangan terhadap media adalah bentuk kekerasan dan pelanggaran atas Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999,” tegas KKJ.

Serangan Berulang, Penanganan Mandek
KKJ mencatat serangan semacam ini bukan hal baru. Situs Tempo pernah diretas pada 21 Agustus 2020, setelah menerbitkan laporan soal penggalangan dukungan terhadap Omnibus Law. Saat itu, tampilan situs diganti menjadi layar hitam dengan tulisan Hoax berwarna merah.
Pada 2022, serangan serupa juga terjadi terhadap Narasi TV, Konde.co, dan Batamnews.co.id, usai media-media tersebut menayangkan laporan sensitif, seperti soal tambang, kasus kekerasan seksual di kementerian, dan penyelundupan di Batam.
Namun, menurut KKJ, negara belum menunjukkan keseriusan dalam menangani serangan digital terhadap media. Laporan-laporan yang masuk ke aparat penegak hukum nyaris tak ditindaklanjuti. Selain itu, belum ada payung hukum yang kuat untuk melindungi media dari kekerasan digital di Indonesia.

KKJ Desak Tindakan Tegas Pemerintah
Atas situasi ini, Komite Keselamatan Jurnalis mendesak:
- Pemerintah menyatakan secara terbuka bahwa serangan, ancaman, pelecehan, dan intimidasi terhadap jurnalis dan media adalah pelanggaran hak asasi manusia yang serius.
- Aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan dan penyidikanatas serangan DDoS terhadap Tempo dan media lainnya hingga pelaku diadili di pengadilan.
- Semua pihak menghormati kebebasan pers dan kebebasan berekspresisebagai fondasi demokrasi.
Tentang Komite Keselamatan Jurnalis
KKJ didirikan pada 5 April 2019 di Jakarta, dan beranggotakan 11 organisasi pers dan masyarakat sipil, yaitu: Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, SAFEnet, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Amnesty International Indonesia, SINDIKASI, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Pewarta Foto Indonesia (PFI)