Ambon, — Puluhan tenaga non-ASN yang sebelumnya bekerja sebagai tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Ambon kini menghadapi perubahan jalur pekerjaan. Setelah tidak seluruhnya tertampung dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pemerintah kota menyiapkan mekanisme outsourcing melalui perusahaan penyedia tenaga kerja.
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Kota Ambon, Steven Dominggus, mengatakan terdapat 79 nama tenaga non-ASN yang sebelumnya masih menunggu kepastian status pekerjaan. Mereka kemudian diarahkan mengikuti skema outsourcing untuk mengisi pekerjaan yang tidak termasuk jabatan aparatur sipil negara (ASN).
Penjelasan tersebut disampaikan Steven saat ditemui titastory.id di ruang kerjanya, Selasa (11/8/2026).
Menurut Steven, kebijakan tersebut merupakan bagian dari penataan tenaga non-ASN setelah pemerintah memberikan kesempatan kepada tenaga kontrak untuk mengikuti seleksi PPPK. Namun, proses tersebut tidak serta-merta membuat seluruh tenaga honorer dapat diangkat sebagai PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.
“Ketika diberikan kesempatan untuk menyelesaikan tenaga kontrak, lahirlah PPPK. Setelah itu kita masih dihadapkan dengan PPPK paruh waktu,” kata Steven.
Situasi tersebut kemudian mendorong pemerintah mencari skema lain bagi tenaga yang belum tertampung.
Steven mengatakan Pemkot Ambon telah berkonsultasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Negara untuk mencari alternatif penataan tenaga non-ASN.
Salah satu pilihan yang kemudian digunakan adalah outsourcing untuk jenis pekerjaan yang tidak menjadi jabatan ASN.
“Bisa pakai outsourcing. Artinya, jabatan-jabatan yang tidak bisa dilaksanakan oleh ASN diberikan kepada pihak outsourcing. Ini skema untuk menyelamatkan orang,” ujarnya.
Dari Guru hingga Sarjana, Pekerjaan Bisa Berubah
Persoalan lain muncul karena tenaga non-ASN yang masuk dalam daftar tersebut memiliki latar belakang pekerjaan dan pendidikan yang beragam.
Steven menyebut di antara mereka terdapat guru, sarjana, hingga tenaga dengan profesi tertentu.
Namun, ketika masuk ke dalam skema outsourcing, pekerjaan yang dijalankan tidak otomatis sama dengan profesi atau tugas yang sebelumnya mereka lakukan ketika masih menjadi tenaga honorer.
Pemerintah, kata Steven, hanya menggunakan outsourcing untuk jenis pekerjaan tertentu, seperti office boy, cleaning service, pramudi atau driver, pramu saji, serta sekuriti.
“Mereka harus bersedia masuk di job-job ini,” katanya.
Sebelum mengikuti mekanisme tersebut, tenaga yang bersedia diarahkan datang dan menandatangani surat pernyataan kesediaan mengikuti skema outsourcing.
Namun, Steven menyebut tidak seluruh 79 nama akhirnya bersedia mengikuti mekanisme tersebut.
“Dari 79, kita dapat laporan yang ditandatangani sekitar 50 sekian. Yang lain mungkin sudah tidak mau melaksanakan tugas atau sudah mendapat pekerjaan,” ungkapnya.
Dengan demikian, angka 79 merupakan daftar tenaga yang sebelumnya dibahas pemerintah, sementara jumlah yang telah menyatakan kesediaan mengikuti skema outsourcing disebut baru sekitar 50 orang.
79 Nama Disebut Tak Bisa Ditambah
Steven juga menegaskan daftar 79 nama tersebut bukan daftar yang dapat ditambah sewaktu-waktu.
Menurut dia, daftar tersebut telah melalui pembahasan antara pemerintah daerah, DPRD Kota Ambon, khususnya Komisi II, serta Wali Kota Ambon.
“79 itu, Komisi II, tidak ada penambahan lagi,” tegas Steven.
Pemerintah sebelumnya melakukan pembahasan bersama unsur kepegawaian, keuangan dan pejabat terkait untuk mencari mekanisme penempatan tenaga non-ASN yang tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).
Dari pembahasan tersebut, pemerintah kemudian memutuskan pengelolaan tenaga outsourcing dilakukan melalui Bagian Umum Sekretariat Kota Ambon.
Dibayar Melalui Perusahaan Penyedia
Dalam skema tersebut, Pemerintah Kota Ambon tidak membayarkan upah tenaga outsourcing secara langsung kepada masing-masing pekerja.
Pemerintah membuat kontrak dengan perusahaan penyedia tenaga kerja. Selanjutnya, perusahaan tersebut yang membayarkan upah kepada pekerja.
“Pemerintah kota dengan pihak ketiga, baru pihak ketiga yang membayar penggajian,” jelas Steven.
Menurut dia, pengelolaan melalui satu pintu di Bagian Umum dimaksudkan untuk mempermudah mekanisme pembayaran sekaligus pengawasan.
Anggaran yang sebelumnya tersebar di sejumlah OPD untuk membiayai tenaga tertentu kemudian difokuskan melalui Bagian Umum.
Namun, skema tersebut sekaligus menempatkan perusahaan penyedia sebagai pihak yang berhubungan langsung dengan pekerja dalam urusan pembayaran upah.
Bisa Ditempatkan di OPD, tetapi Tugas Harus Sesuai Kontrak
Steven mengatakan tenaga outsourcing tetap dapat ditempatkan pada OPD maupun sekolah apabila terdapat kebutuhan terhadap jenis pekerjaan yang memang diperbolehkan dalam skema tersebut.
Misalnya, OPD membutuhkan pengemudi, pramusaji, office boy atau jenis pekerjaan lainnya.
Namun, penempatan itu tidak berarti tenaga tersebut dapat menjalankan pekerjaan di luar tugas yang tercantum dalam perjanjian kerja.
“Kalau memang dibutuhkan oleh sekolah atau dinas, tentu bisa saja. Tapi tugas utama sesuai dengan kontrak,” katanya.
Karena itu, seorang mantan guru yang masuk dalam skema outsourcing tidak otomatis kembali menjalankan tugas mengajar.
Jika kontraknya sebagai tenaga outsourcing untuk pekerjaan tertentu, maka pekerjaan yang dilakukan harus mengikuti perjanjian tersebut.
“Kalau ikut mekanisme ini, bukan mengajar di sana. Dia melaksanakan tugas yang sesuai dengan perjanjian kontrak,” ujar Steven.
Perubahan tersebut membuat persoalan penataan tenaga non-ASN tidak hanya berkaitan dengan status pekerjaan, tetapi juga menyangkut kesesuaian antara latar belakang pendidikan, kompetensi, jenis pekerjaan dan isi kontrak yang nantinya dijalankan.
Outsourcing Diakui Bukan Solusi Permanen
Steven mengakui skema outsourcing bukan solusi permanen bagi seluruh tenaga non-ASN yang belum tertampung dalam PPPK.
Pemerintah tetap harus mempertimbangkan batas usia serta peluang tenaga tersebut untuk mengikuti seleksi PPPK sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Steven, persoalan usia menjadi salah satu hal yang perlu mendapat perhatian, terutama bagi tenaga yang telah lama mengabdi tetapi semakin mendekati batas usia persyaratan.
“P3K juga pakai batas usia. Kita sama-sama memilih itu. Jadi harus dilihat juga sampai kapan pemerintah kota akan bertahan dengan mekanisme ini,” katanya.
Ia mengatakan pemerintah perlu mempertimbangkan aspek kemanusiaan bagi tenaga yang telah lama bekerja dan usianya mendekati batas persyaratan.
Sementara bagi tenaga yang masih memenuhi persyaratan, peluang mengikuti mekanisme kepegawaian tetap terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.
Menunggu Kepastian Nasib
Kebijakan outsourcing menjadi pilihan Pemerintah Kota Ambon setelah sebagian tenaga non-ASN tidak tertampung dalam proses penataan menuju PPPK.
Pemerintah menyebut skema tersebut sebagai jalan keluar agar tenaga yang belum tertampung tetap memiliki pekerjaan. Namun, bagi pekerja, perubahan itu juga berarti kemungkinan bergesernya jenis pekerjaan yang selama ini mereka jalankan.
Seorang tenaga yang sebelumnya bekerja berdasarkan profesi tertentu dapat saja masuk dalam skema outsourcing dengan tugas yang berbeda, sepanjang pekerjaan tersebut tercantum dalam kontrak.
Di titik inilah kepastian mengenai status kerja, jenis pekerjaan, besaran upah, perusahaan penyedia, durasi kontrak, serta perlindungan pekerja menjadi penting untuk diketahui oleh para tenaga yang masuk dalam skema tersebut.
Steven menegaskan tujuan pemerintah adalah mencari jalan keluar bagi tenaga non-ASN yang masih memiliki hubungan kerja dengan Pemerintah Kota Ambon.
“Ini tujuan kita untuk menyelamatkan,” pungkasnya.
Kebijakan tersebut kini menyisakan pertanyaan lanjutan: apakah skema outsourcing hanya menjadi solusi sementara sebelum adanya peluang lain bagi tenaga non-ASN, atau justru akan menjadi pola baru penempatan tenaga kerja di lingkungan Pemerintah Kota Ambon?