Ferdinan Hutahaean Minta Hakim PN Ambon Diperiksa dalam Sengketa Eks Hotel Anggrek

by
21/09/2026
Praktisi hukum Ferdinan Hutahaean, Foto: Hasil Screenshot di Medsos

Ambon, — Sengketa lahan eks Hotel Anggrek di Kota Ambon kembali menjadi sorotan. Praktisi hukum Ferdinan Hutahaean meminta agar rangkaian perkara pidana dan perdata yang berkaitan dengan objek tanah tersebut diperiksa secara menyeluruh.

Ferdinan bahkan menilai perlu ada pemeriksaan terhadap proses persidangan di Pengadilan Negeri Ambon untuk memastikan tidak terdapat kejanggalan dalam rangkaian perkara yang telah berlangsung.

Pernyataan tersebut disampaikan Ferdinan melalui sebuah video di akun tiktok miliknya. Dalam video itu, ia menyinggung dugaan keterkaitan antara apa yang disebutnya sebagai mafia tanah dan mafia peradilan dalam sengketa lahan eks Hotel Anggrek.

“Saya mau sampaikan, ini adalah alarm serius bagi dunia peradilan kita,” kata Ferdinan dalam video tersebut.

Ia meminta Mahkamah Agung, Komisi Yudisial dan Komisi III DPR RI memberi perhatian terhadap perkara tersebut.

Namun, istilah “mafia tanah” dan “mafia peradilan” merupakan penilaian Ferdinan, bukan kesimpulan hukum yang telah dibuktikan melalui putusan pengadilan.

Suasana eksekusi pengosongan lahan sengketa eks Hotel Anggrek di Kelurahan Batu Meja dan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, Kamis, 17 September 2026, Foto: Ist

Menelusuri Kembali Putusan 2011

Ferdinan mengatakan dirinya menerima sejumlah dokumen dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris. Salah satunya berupa surat yang ditujukan kepada Komisi III DPR RI untuk meminta digelarnya Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

Berdasarkan dokumen yang diterimanya, kata Ferdinan, sengketa lahan eks Hotel Anggrek sebelumnya telah melalui proses hukum dan berujung pada eksekusi pada 2011.

Riwayat tersebut memang tercatat dalam pemberitaan mengenai sengketa eks Hotel Anggrek. Pada April 2011, PN Ambon melaksanakan eksekusi terhadap lahan yang ketika itu disebut berkaitan dengan putusan perkara Nomor 21 Tahun 1950. Pelaksanaan eksekusi tersebut juga mendapat penolakan dari pihak Negeri Soya dan pihak lain yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut.

Menurut Ferdinan, dokumen yang diterimanya menunjukkan lahan setelah eksekusi tersebut telah diserahkan kepada pihak yang memenangkan perkara pada saat itu.

Persoalan kemudian kembali mencuat ketika objek lahan yang sama atau yang diklaim berkaitan dengan objek tersebut menjadi bagian dari perkara hukum berikutnya.

Di sinilah Ferdinan mempertanyakan hubungan antara perkara lama dengan perkara yang muncul kemudian.

Dokumen Eigendom Dipersoalkan

Salah satu persoalan yang disoroti Ferdinan adalah dokumen eigendom yang digunakan dalam rangkaian sengketa lahan.

Menurut dia, para ahli waris sebelumnya melaporkan seseorang berinisial MS terkait dugaan penggunaan dokumen eigendom yang keasliannya dipersoalkan untuk mendukung klaim atas lahan tersebut.

Ferdinan mengatakan, berdasarkan dokumen yang diterimanya, pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri menemukan persoalan pada dokumen yang dipersoalkan tersebut.

Ia juga menyinggung nama penerjemah yang tercantum dalam dokumen. Menurut Ferdinan, orang yang namanya tercantum sebagai penerjemah menyatakan tidak melakukan penerjemahan sebagaimana yang tercantum dalam dokumen tersebut.

Persoalan dokumen itu kemudian masuk ke ranah pidana.

Ferdinan menyebut perkara pidana tersebut berakhir dengan putusan bebas terhadap terdakwa. Menurut penjelasan yang disampaikannya, terdakwa dibebaskan karena tidak terbukti sebagai pihak yang membuat dokumen tersebut maupun mengetahui bahwa dokumen itu palsu.

“Dianggap bukan dia pelakunya meskipun surat itu palsu,” ujar Ferdinan.

Pernyataan tersebut perlu dibedakan antara status dokumen dan pertanggungjawaban pidana terdakwa. Putusan bebas terhadap seseorang tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh persoalan mengenai keaslian dokumen telah selesai, tetapi juga tidak dapat ditafsirkan sebagai bukti bahwa terdakwa mengetahui atau membuat dokumen yang dipersoalkan tanpa dasar putusan.

Dokumen yang Sama Dipersoalkan dalam Perkara Perdata

Menurut Ferdinan, persoalan menjadi lebih kompleks ketika dokumen eigendom yang sebelumnya dipersoalkan dalam perkara pidana kembali muncul dalam perkara perdata yang berkaitan dengan lahan eks Hotel Anggrek.

Ia menyebut MS, yang sebelumnya menjadi terdakwa dalam perkara pidana, kemudian mengajukan gugatan terkait objek lahan tersebut.

Ferdinan mempertanyakan penggunaan dokumen yang sama dalam perkara perdata serta proses pemeriksaan terhadap bukti tersebut.

Ia juga menyoroti proses perkara perdata yang menurutnya berlangsung hingga tingkat kasasi dan kemudian menghasilkan putusan yang memenangkan pihak penggugat.

Dalam perkembangan terakhir, perkara perdata Nomor 203/Pdt.G/2023/PN Amb memang telah berlanjut ke Pengadilan Tinggi Ambon dan Mahkamah Agung. Putusan PN Ambon tersebut dikuatkan melalui Putusan PT Ambon Nomor 34/PDT/2024/PT AMB dan kemudian berlanjut ke tingkat kasasi melalui Putusan MA Nomor 4031 K/Pdt/2025. Putusan tersebut menjadi salah satu dasar pelaksanaan eksekusi lahan pada 17 September 2026.

Bagi Ferdinan, rangkaian tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh, terutama untuk melihat hubungan antara dokumen yang dipersoalkan dalam perkara pidana dengan penggunaannya dalam perkara perdata.

“Memanggil pihak Pengadilan Negeri Ambon untuk mencari kebenaran atas perkara yang terjadi soal lahan Hotel Anggrek di Ambon ini,” ujarnya.

Minta MA dan KY Memeriksa

Ferdinan meminta Mahkamah Agung memberikan perhatian terhadap seluruh rangkaian perkara tersebut.

Ia juga meminta Komisi Yudisial mencermati proses persidangan dan perilaku hakim sesuai kewenangan lembaga tersebut apabila terdapat laporan atau informasi yang mengindikasikan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Menurut Ferdinan, pemeriksaan diperlukan bukan untuk mengintervensi putusan pengadilan, melainkan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum dan prinsip peradilan yang transparan.

Permintaan tersebut muncul setelah sengketa eks Hotel Anggrek kembali menjadi perhatian publik menyusul eksekusi pada 17 September 2026.

Dokumen eksekusi PN Ambon menunjukkan pelaksanaan tersebut didasarkan pada Penetapan Nomor 1/Pen.Pdt.Eks/2026/PN Amb, yang berkaitan dengan perkara Nomor 203/Pdt.G/2023/PN Amb, putusan banding Nomor 34/PDT/2024/PT AMB dan putusan kasasi MA Nomor 4031 K/Pdt/2025.

Komisi III DPR Diminta Gelar RDPU

Selain meminta perhatian MA dan KY, Ferdinan mendorong Komisi III DPR RI menindaklanjuti permohonan RDPU yang diajukan pihak yang mengaku sebagai ahli waris.

Ia mengusulkan agar forum tersebut menghadirkan pihak-pihak yang terlibat dalam rangkaian perkara, antara lain para ahli waris, penyidik kepolisian, jaksa penuntut umum dan pihak Pengadilan Negeri Ambon.

Menurut Ferdinan, forum tersebut diperlukan untuk mempertemukan informasi dari berbagai pihak dan membuka kembali dokumen yang menjadi dasar masing-masing proses hukum.

Permintaan pemeriksaan tersebut bukan kali pertama persoalan eks Hotel Anggrek dibawa ke lembaga legislatif. Pada Maret 2026, Komisi I DPRD Maluku juga menggelar rapat dengar pendapat terkait rencana eksekusi lahan tersebut. Dalam forum itu, pihak ahli waris menyampaikan keberatan dan mempersoalkan sejumlah dokumen kepemilikan.

Sengketa Belum Selesai di Ruang Publik

Sengketa eks Hotel Anggrek memiliki sejarah panjang. Eksekusi pernah dilakukan pada 2011 berdasarkan putusan lama, tetapi objek tersebut kembali menjadi sengketa dalam perkara yang diajukan pada 2023.

Pada September 2026, PN Ambon kembali melaksanakan eksekusi berdasarkan perkara yang telah berproses hingga Mahkamah Agung.

Di tengah rangkaian tersebut, muncul pula keberatan dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris Simon Latumalea serta kelompok masyarakat yang mempersoalkan riwayat dan dokumen kepemilikan tanah.

Karena itu, pernyataan Ferdinan mengenai dugaan “mafia tanah” dan “mafia peradilan” perlu ditempatkan sebagai bagian dari keberatan salah satu pihak terhadap proses hukum yang telah berlangsung.

Tudingan tersebut belum menjadi kesimpulan hukum dan masih memerlukan pemeriksaan serta klarifikasi dari lembaga maupun pihak yang disebut.

Redaksi memberikan ruang hak jawab kepada MS, Pengadilan Negeri Ambon, hakim yang menangani perkara, kepolisian, kejaksaan, para pihak yang berkepentingan atas objek tanah, serta pihak lain yang disebut dalam perkara ini.

Bagi publik, persoalan utama yang kini perlu dijelaskan bukan hanya siapa yang memenangkan sengketa, tetapi juga bagaimana seluruh rangkaian putusan, dokumen kepemilikan, perkara pidana, perkara perdata dan eksekusi terhadap objek tanah tersebut saling berkaitan.

Kejelasan atas rangkaian itu penting agar sengketa lahan eks Hotel Anggrek tidak berhenti pada saling klaim, tetapi dapat dibaca berdasarkan dokumen hukum dan fakta persidangan yang dapat diuji secara terbuka.

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.


error: Content is protected !!