Desak Mandiri: Ketika Pendanaan Bank Menjadi Luka Lingkungan

11/04/2025
Sidang gugatan warga terhadap Bank Mandiri kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, (10/4/2025).

titastory, Jakarta – Sidang gugatan warga terhadap Bank Mandiri kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 10 April 2025. Kali ini, penggugat menghadirkan Prof. Iman Prihandono, pakar hukum bisnis dan hak asasi manusia dari Universitas Airlangga, sebagai saksi ahli.

Dalam kesaksiannya, Prof. Iman menegaskan bahwa lembaga keuangan seperti Bank Mandiri tidak bisa lepas tangan atas dampak dari proyek yang mereka danai, terlebih bila proyek tersebut mengakibatkan pelanggaran hak asasi manusia dan kerusakan lingkungan.

“Tanggung jawab korporasi dalam konteks bisnis dan HAM bukan hanya etis, tapi juga hukum,” tegas Prof. Iman. “Perusahaan wajib menghormati HAM dengan menghindari dampak negatif terhadap pekerja, masyarakat adat, dan lingkungan.”

Sidang gugatan warga terhadap Bank Mandiri kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, (10/4/2025).

Ia mengingatkan pentingnya prinsip “knowing and showing“—kemampuan korporasi untuk mengenali risiko dari pembiayaan dan mengungkapkan secara terbuka dampaknya kepada publik. Tanggung jawab perusahaan, menurutnya, tidak bisa gugur hanya karena telah melakukan due diligence. Jika pelanggaran tetap terjadi, maka uji tuntas itu dianggap gagal.

Lebih lanjut, Prof. Iman menjelaskan bahwa keterlibatan korporasi dalam pelanggaran HAM bisa terjadi melalui tiga jalur: keterlibatan langsung, kontribusi terhadap pelanggaran, atau keterkaitan tidak langsung seperti pendanaan. Dalam semua bentuk keterlibatan ini, ia menekankan, perusahaan tetap bertanggung jawab secara moral dan hukum.

Keterangan foto: Sidang lanjutan gugatan TuK INDONESIA terhadap Bank Mandiri kembali diselenggarakan pada 2 Desember 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: TuK Indonesia)

Bank Tak Bisa Berlindung di Balik Regulasi

Prof. Iman juga menyoroti keberadaan POJK Nomor 51 Tahun 2017 tentang keuangan berkelanjutan, yang mewajibkan lembaga keuangan memasukkan aspek lingkungan dan sosial dalam kebijakan pendanaannya. Namun dalam praktiknya, pelaporan keberlanjutan yang dilakukan banyak bank hanya bersifat formalitas belaka.

“Kalau pendanaan terbukti menyebabkan kerugian pada masyarakat atau lingkungan, bank tidak bisa bersembunyi di balik laporan keberlanjutan yang setengah hati,” katanya.

Terkait struktur perusahaan, Prof. Iman menekankan bahwa pemisahan antara induk dan anak perusahaan dapat dikesampingkan jika terdapat kontrol dominan. Bila induk mengarahkan kebijakan dan operasional anak perusahaan secara langsung, maka keduanya bisa dianggap sebagai satu entitas. “Tanggung jawab hukum bisa menjalar ke atas,” tegasnya.

Menurutnya, pelanggaran HAM tidak harus menunggu keputusan pengadilan untuk diakui. Cukup ada bukti kerugian nyata yang diderita korban, maka pelanggaran sudah bisa dikategorikan terjadi. Ini pula yang memperkuat dasar gugatan warga terhadap Bank Mandiri.

 

Desakan Akuntabilitas Finansial

Organisasi TuK INDONESIA, yang mengawal proses hukum ini, menilai gugatan ini sebagai momentum penting untuk mendorong akuntabilitas sektor keuangan. “Sudah saatnya bank berhenti bicara keberlanjutan hanya di atas kertas,” kata Linda Rosalina, Direktur Eksekutif TuK INDONESIA. “Komitmen keberlanjutan harus diwujudkan dalam bentuk tanggung jawab nyata atas dampak sosial dan ekologis dari pendanaan mereka.”

Keterangan gambar: Linda Rosalina, Direktur TuK INDONESIA, saat presentasikan hasıl penelitian tentang masifnya ekspansi kelapa sawit di Kalimantan Tengah tidak terlepas dari peran besar lembaga jasa keuangan dalam memberikan pembiayaan. (Foto: Christ)

Gugatan warga ini bukan sekadar persoalan teknis pembiayaan. Ia menjadi simbol perlawanan masyarakat terhadap sistem keuangan yang selama ini cenderung abai terhadap nasib korban dan kerusakan lingkungan. Harapan kini tertuju pada pengadilan, agar memberi putusan yang berpihak pada keadilan ekologis dan kemanusiaan.

error: Content is protected !!