FPD NTT Jakarta Desak Komnas Perempuan dan Komnas HAM Kawal Kasus Kejahatan Seksual Eks Kapolres Ngada

11/04/2025
Forum Perempuan Diaspora (FPD) Nusa Tenggara Timur Jakarta menggelar audiensi bersama Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Kamis, 10 April 2025. Foto: Ist

titastory, Jakarta – Forum Perempuan Diaspora (FPD) Nusa Tenggara Timur Jakarta menggelar audiensi bersama Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Kamis, 10 April 2025. Audiensi ini bertujuan untuk mengawal proses hukum terhadap kasus kejahatan seksual yang diduga dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman.

Pertemuan yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB itu dihadiri oleh Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi NTT Asti Laka Lena, Koordinator FPD NTT Jakarta Sere Aba, Kepala Badan Penghubung Provinsi NTT Donald Izaac, serta sejumlah anggota FPD.

Dalam paparannya, Asti Laka Lena menyampaikan kekhawatirannya atas mulai redupnya perhatian publik dan penegak hukum terhadap kasus ini. Ia menegaskan bahwa keadilan bagi korban tak boleh dibiarkan menguap begitu saja.

“Kasus ini mulai tenggelam, padahal pelakunya jelas, dan korbannya nyata. Jangan sampai ini dibiarkan. Penanganan hukumnya harus dikawal sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Asti.

Asti juga mendorong sinergi Komnas Perempuan dan Komnas HAM dalam pengawalan kasus ini, serta meminta agar aplikasi seperti Michat—yang diduga menjadi salah satu medium praktik kejahatan seksual—dihapus dari peredaran.

Forum Perempuan Diaspora (FPD) Nusa Tenggara Timur Jakarta menggelar audiensi bersama Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Kamis, 10 April 2025. Foto: Ist

 

Komitmen Negara Hadir untuk Korban

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komnas Perempuan Ratna Batara Munti menyatakan kesiapan lembaganya untuk turut serta mengawal kasus ini. Ia menekankan perlunya terobosan dalam menangani darurat kejahatan seksual di NTT.

“Komnas Perempuan berkomitmen memberikan rekomendasi dan solusi konkret atas situasi yang sudah darurat ini. Negara harus hadir untuk korban,” ujar Ratna.

Senada dengan itu, Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah menegaskan bahwa pengawalan terhadap kasus ini tidak boleh berhenti pada proses hukum semata, tetapi juga harus menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi para korban.

“Kita tidak hanya memastikan proses hukum berjalan, tetapi juga menjamin agar kasus serupa tidak kembali terjadi,” katanya.

Enam Tuntutan FPD NTT Jakarta

Dalam audiensi tersebut, FPD NTT Jakarta menyerahkan sejumlah rekomendasi kepada Komnas Perempuan dan Komnas HAM sebagai berikut:

  1. Mengawal proses hukum terhadap Fajar Widyadharma Lukman hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.
  2. Memberikan perlindungan dan pendampingan khusus terhadap para korban.
  3. Mendesak Kapolri melalui Komnas HAM untuk mengusut dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus eksploitasi seksual, khususnya terhadap anak di bawah umur melalui situs porno di Australia.
  4. Menuntut penerapan berbagai regulasi yang relevan, antara lain:
    • UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual No. 12 Tahun 2022
    • UU ITE No. 1 Tahun 2024
    • UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014 dan perubahan berikutnya
    • UU TPPO No. 21 Tahun 2007
  5. Meminta Komnas Perempuan dan Komnas HAM memberikan rekomendasi kepada POLRI, KOMDIGI, dan BSSN untuk memblokir aplikasi serta situs yang menjadi sarang kejahatan seksual, termasuk konten pedofilia dan jaringan prostitusi online.
  6. Mengajak kolaborasi antara Komnas, TP PKK Provinsi NTT, dan FPD NTT untuk mendorong langkah-langkah preventif di 22 kabupaten/kota di NTT agar kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak tidak kembali terjadi.
Forum Perempuan Diaspora (FPD) Nusa Tenggara Timur Jakarta menggelar audiensi bersama Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Kamis, 10 April 2025.

Asti Laka Lena menyatakan pihaknya akan melanjutkan audiensi ke sejumlah lembaga negara lainnya guna mendesakkan penanganan yang tuntas dan adil.

“Kami akan terus bergerak. Tidak hanya untuk keadilan dalam kasus ini, tapi juga untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang di NTT,” ujarnya.

error: Content is protected !!