Empat Pengedar Narkoba Diciduk Polisi di Ambon

11/04/2025
3 dari 4 Pengedar Narkoba di Ambon yang Diciduk Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku. Foto: Ist

titastory, Ambon – Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku kembali menangkap empat tersangka kasus narkotika dalam dua operasi terpisah di Kota Ambon, Selasa dan Rabu, 8-9 April 2025. Keempat pelaku kini telah diamankan di rumah tahanan Polda Maluku.

Para tersangka masing-masing berinisial JU alias Opi (42), MPS alias Ayot, ADCH alias Cahyo (22), dan FDPS alias Ojan (22). Opi dan Ayot diamankan di kawasan Mardika dengan barang bukti satu paket ganja dan uang tunai Rp100 ribu. Sementara Cahyo dan Ojan ditangkap di kawasan Aster dengan barang bukti dua paket narkotika jenis sinte.

“Tersangka Opi dan Ayot dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara Cahyo dan Ojan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1),” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnulla, Kamis, 10 April 2025.

3 dari 4 Pengedar Narkoba di Ambon yang Diciduk Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku. Foto: Ist

Penangkapan Opi dilakukan setelah Ayot lebih dahulu diciduk pada Selasa malam. Dari Ayot, polisi menemukan satu paket ganja yang disimpan dalam saku celana. Kepada penyidik, Ayot mengaku membeli ganja itu seharga Rp100 ribu dari Opi. Keesokan harinya, Opi ditangkap dan dari tangannya diamankan uang hasil penjualan narkotika tersebut.

Pada hari yang sama, Selasa siang, dua tersangka lain—Cahyo dan Ojan—juga ditangkap. Dari tangan Ojan ditemukan dua paket sinte yang dikemas dalam kertas putih. Penelusuran polisi kemudian mengarah pada Cahyo yang menjual sinte tersebut. Selain tiga linting sinte, polisi juga menemukan kertas linting warna merah putih dari tangan Cahyo.

“Keempat pelaku kini sedang menjalani proses penyidikan. Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Kami juga masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan lain,” kata Areis.

error: Content is protected !!