Wamena, — Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia, Komando Nasional Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) mengeluarkan ancaman terhadap pelaksanaan upacara HUT RI di Wamena dan sejumlah wilayah Papua.
Ancaman tersebut disampaikan melalui siaran pers Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB pada Minggu (9/8/2026), yang ditandatangani dan disampaikan oleh Sebby Sambom selaku juru bicara TPNPB.
Dalam pernyataan tersebut, TPNPB Kodap III Ndugama Derakma melalui Komandan Batalyon Albu, Mayor Ebarowak Gwijangge, disebut melarang masyarakat Papua, pejabat daerah maupun pelajar mengikuti kegiatan peringatan HUT RI ke-81 di Kota Wamena dan sejumlah wilayah lainnya.
TPNPB bahkan menyampaikan ancaman penembakan terhadap warga sipil yang tetap mengikuti kegiatan tersebut.
Menurut Sebby Sambom, kelompok bersenjata itu menganggap keterlibatan masyarakat Papua dalam upacara HUT RI sebagai bentuk dukungan terhadap pemerintah Indonesia.
Pernyataan tersebut juga menyebut warga yang mengikuti upacara sebagai bagian dari aparat atau jaringan intelijen pemerintah Indonesia. Klaim tersebut merupakan pernyataan sepihak TPNPB dan tidak disertai bukti independen dalam siaran pers tersebut.
“Jika kedapatan kami melihat orang-orang Papua dan anak-anak sekolah yang terlibat melakukan upacara tersebut di Kota Wamena dan kabupaten lainnya di Papua, maka kami siap tembak mati,” demikian pernyataan TPNPB yang disampaikan melalui Sebby Sambom.
Ancaman terhadap warga sipil
Ancaman tersebut tidak hanya ditujukan kepada aparat atau pejabat pemerintah. Dalam siaran persnya, TPNPB juga menyebut warga sipil, pelajar, dan masyarakat Papua secara umum yang terlibat dalam kegiatan HUT RI sebagai sasaran.
TPNPB juga mengeluarkan peringatan berkaitan dengan aktivitas masyarakat di sejumlah ruas jalan yang menghubungkan Wamena dengan beberapa kabupaten di kawasan Pegunungan Tengah Papua.
Dalam pernyataannya, kelompok tersebut menyebut jalur Wamena-Nduga, Wamena-Tolikara, Wamena-Lanny Jaya dan Wamena-Yalimo.
TPNPB menyatakan masyarakat sipil diminta tidak melakukan aktivitas di sepanjang ruas jalan tersebut karena dikhawatirkan menjadi sasaran dalam operasi kelompok bersenjata tersebut.

Pernyataan itu juga berisi ancaman terhadap warga yang disebut bekerja sama dengan aparat keamanan Indonesia atau membantu aparat memasuki wilayah operasi TPNPB.
Kelompok tersebut menyatakan akan menganggap mereka sebagai bagian dari jaringan aparat dan mengancam melakukan tindakan kekerasan.
Ancaman terhadap warga sipil ini menjadi bagian paling serius dari pernyataan TPNPB karena berpotensi meningkatkan risiko keselamatan masyarakat yang tidak terlibat langsung dalam konflik bersenjata.
Klaim membuka kembali perang di Wamena
Selain melarang kegiatan HUT RI, TPNPB melalui Mayor Ebarowak Gwijangge juga menyatakan bahwa konflik bersenjata akan kembali diperluas hingga Kota Wamena.
Dalam siaran pers tersebut, Gwijangge disebut baru ditunjuk sebagai Komandan Batalyon Albu setelah dilakukan evaluasi internal pada Juni 2026.
Ia diklaim menggantikan Mayor Wisilul Gwijangge yang menurut TPNPB tewas dalam kontak senjata dengan aparat keamanan Indonesia pada 24 Maret 2023 di Kampung Asa, Distrik Mam, Kabupaten Nduga.
TPNPB juga mengklaim telah melakukan serangan balasan pada 15 April 2023 dan menewaskan 15 aparat serta menyita sembilan pucuk senjata dan ribuan amunisi.
Klaim mengenai jumlah korban dan penyitaan senjata tersebut belum dapat diverifikasi secara independen berdasarkan informasi yang tersedia dalam siaran pers.
Dalam pernyataan terbarunya, Gwijangge disebut menyatakan akan menggunakan senjata dan amunisi yang diklaim sebagai hasil penyitaan tersebut dalam konflik bersenjata melawan aparat keamanan Indonesia.
Empat poin pernyataan TPNPB
Dalam siaran pers tersebut, TPNPB menyampaikan empat poin utama.
Pertama, kelompok tersebut menyatakan akan menutup jalur Trans-Wamena dan memberikan peringatan kepada masyarakat yang melintasi sejumlah ruas jalan di kawasan Pegunungan Tengah.
Kedua, TPNPB mengancam orang Papua yang dituduh bekerja sama dengan aparat keamanan Indonesia atau membantu aparat memasuki kampung-kampung yang berada dalam wilayah operasi mereka.
Ketiga, kelompok tersebut memperingatkan masyarakat sipil agar tidak beraktivitas di sejumlah ruas jalan, terutama pada malam hari, karena disebut berpotensi menjadi sasaran.
Keempat, TPNPB menyatakan menolak pelaksanaan HUT RI ke-81 di Papua dan menyatakan akan menggagalkan kegiatan tersebut.
Dalam pernyataan yang sama, TPNPB juga menyerukan kepada masyarakat Papua dari Sorong hingga Merauke agar tidak mengikuti peringatan HUT RI.
Kelompok tersebut mengklaim tanggal 1 Desember 1961 sebagai hari kemerdekaan Papua dan menyatakan peringatan HUT RI di Papua sebagai kegiatan yang mereka tolak.
Keselamatan warga menjadi perhatian
Ancaman tersebut muncul di tengah situasi keamanan yang masih sensitif di sejumlah wilayah Pegunungan Tengah Papua.
Larangan terhadap kegiatan masyarakat, ancaman penembakan, serta peringatan untuk tidak menggunakan jalur transportasi tertentu berpotensi meningkatkan ketakutan di tengah masyarakat, khususnya warga sipil yang harus tetap melakukan aktivitas sehari-hari.
Bagi masyarakat, ancaman seperti itu juga dapat berdampak terhadap akses pendidikan, transportasi, perdagangan, pelayanan kesehatan, serta mobilitas warga antarkabupaten.
Karena itu, setiap perkembangan situasi keamanan di Wamena dan wilayah sekitarnya perlu dilihat tidak hanya dari perspektif operasi keamanan, tetapi juga dari aspek perlindungan masyarakat sipil dan keselamatan warga yang tidak terlibat dalam konflik.
Sementara itu, berbagai klaim dalam siaran pers TPNPB mengenai operasi militer, jumlah korban, penyitaan senjata, maupun rencana operasi di Wamena masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi dari pihak terkait.
Hingga berita ini disusun, Titastory.id belum memperoleh keterangan resmi dari Kepolisian, TNI, Pemerintah Kabupaten Jayawijaya maupun pemerintah provinsi terkait ancaman TPNPB terhadap pelaksanaan HUT RI ke-81 dan keselamatan masyarakat di Wamena.
Redaksi tetap membuka ruang bagi TNI, Polri, pemerintah daerah, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi dan informasi tambahan.