Misteri 79 Outsourcing Pemkot Ambon: Surat Kebutuhan Terbit 8 Juli, Kontrak Sudah 15 Juli

11/08/2026
Dokumen surat ke OPD terkait Rekrutmen 79 Tenaga Outsourcing Dipertanyakan, serta lampiran daftar Kosong, Foto: Doc/Titastory.id
Kontrak Lebih Dulu, Usulan Kebutuhan Belakangan? Pemkot Ambon Belum Jelaskan Outsourcing

Ambon, — Pertanyaan mengenai proses pengadaan dan penempatan tenaga outsourcing di lingkungan Pemerintah Kota Ambon belum sepenuhnya terjawab. Setelah sebelumnya muncul perbedaan tanggal antara surat permintaan kebutuhan tenaga dan dokumen kontrak pekerja, kini janji klarifikasi dari Pemerintah Kota Ambon juga belum menghasilkan penjelasan substantif.

Persoalan tersebut tidak hanya menyangkut keberadaan tenaga outsourcing, tetapi juga menyentuh sejumlah pertanyaan mendasar: kapan kebutuhan tenaga ditetapkan, siapa yang menentukan jumlah dan nama pekerja, bagaimana proses penempatan dilakukan, serta kapan tenaga outsourcing mulai bekerja.

Pertanyaan itu semakin mengemuka setelah Titastory.id menemukan dua dokumen dengan tanggal yang berdekatan tetapi menunjukkan tahapan administrasi yang perlu dijelaskan.

Sebelumnya, Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Kota Ambon, Josias Aulele, menyampaikan akan mengupayakan pertemuan dengan Sekretaris Kota Ambon untuk memberikan penjelasan.

Melalui pesan WhatsApp kepada Titastory.id, Josias menulis:

“Ade bt br selesai bicara dg Pak Sekot, besok pagi Pak Sekot terima di ruang Pak Sekot.”

Namun, hingga berita ini disusun, pertemuan maupun penjelasan substantif yang dijanjikan tersebut belum diperoleh Titastory.id.

Surat kebutuhan terbit 8 Juli, kontrak ditandatangani 15 Juli

Dokumen pertama yang diperoleh Titastory.id adalah Surat Sekretariat Kota Ambon Nomor 800.1.13.2/3304/SETKOTtertanggal 8 Juli 2026.

Surat tersebut ditujukan kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, dan lurah di lingkungan Pemerintah Kota Ambon.

Isi surat meminta perangkat daerah menyampaikan kebutuhan tenaga outsourcing berdasarkan hasil verifikasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ambon.

Data kebutuhan tersebut selanjutnya disampaikan melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Penyediaan Tenaga Outsourcing pada Bagian Umum Sekretariat Kota Ambon.

Dalam konteks kronologi administrasi, surat tersebut penting karena menunjukkan bahwa perangkat daerah diminta menyampaikan kebutuhan tenaga outsourcing.

Namun, Titastory.id menemukan dokumen lain yang tanggalnya justru berada setelah surat tersebut.

Dokumen itu berupa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Nomor 25/PK-PT PPA/VII/2026 antara PT Pesona Pulau Ambon (PPA) dengan seorang pekerja outsourcing.

PKWT tersebut ditandatangani pada 15 Juli 2026, hanya tujuh hari setelah surat Sekretariat Kota Ambon diterbitkan.

Dalam kontrak itu, pekerja bersangkutan tercatat sebagai driver atau sopir dan ditempatkan pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Ambon.

Perbedaan tanggal tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran administrasi. Namun, kronologi itu menimbulkan pertanyaan yang membutuhkan penjelasan Pemerintah Kota Ambon.

Jika surat 8 Juli merupakan bagian dari proses penetapan kebutuhan tenaga pada OPD, atas dasar apa kontrak pekerja telah ditandatangani pada 15 Juli?

Apakah kebutuhan tenaga tersebut telah ditetapkan sebelumnya berdasarkan dokumen lain?

Ataukah surat 8 Juli hanya merupakan bagian dari proses administratif lanjutan setelah kebutuhan dan calon pekerja sebelumnya telah ditentukan?

Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk menjelaskan bagaimana sebenarnya proses pengadaan 79 tenaga outsourcing berlangsung.

Tenaga outsourcing disebut sudah beraktivitas

Persoalan berikutnya adalah waktu mulai bekerja.

Informasi yang dihimpun Titastory.id menyebutkan sejumlah tenaga outsourcing tersebut telah mulai menjalankan aktivitas di lingkungan Pemerintah Kota Ambon.

Jika informasi tersebut benar, maka Pemkot Ambon perlu menjelaskan hubungan antara waktu mulai bekerja, tanggal penandatanganan kontrak, penetapan kebutuhan OPD, serta proses penempatan masing-masing pekerja.

Publik juga berhak mengetahui apakah seluruh tenaga outsourcing yang ditempatkan pada OPD telah melalui proses verifikasi kebutuhan sebagaimana disebut dalam surat Sekretariat Kota Ambon.

Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena sebelumnya sejumlah OPD mengaku baru menerima surat permintaan kebutuhan outsourcing setelah surat tersebut diterbitkan.

Upah disebut sekitar Rp3,4 juta

Selain persoalan kronologi administrasi, besaran upah tenaga outsourcing juga menjadi perhatian.

Informasi yang diperoleh Titastory.id menyebutkan pekerja outsourcing menerima upah sekitar Rp3,4 juta per bulan.

Namun, angka tersebut masih memerlukan konfirmasi resmi dari Pemerintah Kota Ambon maupun PT Pesona Pulau Ambon sebagai perusahaan penyedia.

Salah satu hal yang perlu diperjelas adalah apakah angka Rp3,4 juta merupakan upah bersih yang diterima pekerja, atau merupakan nilai tertentu dalam kontrak antara Pemkot Ambon dengan perusahaan penyedia jasa.

Jika anggaran penyediaan tenaga outsourcing bersumber dari APBD, maka publik juga perlu mengetahui nilai kontrak, komponen pembiayaan, mekanisme pembayaran kepada perusahaan penyedia, serta bagian yang diterima pekerja.

Dengan demikian, persoalannya bukan semata-mata apakah Rp3,4 juta merupakan angka yang besar atau kecil, melainkan bagaimana angka tersebut ditetapkan dan apa saja komponen biaya di dalamnya.

Siapa menentukan nama dan penempatan pekerja?

Pertanyaan lain yang belum terjawab berkaitan dengan penentuan nama pekerja.

Dalam penelusuran sebelumnya, Titastory.id menemukan bahwa surat Sekretariat Kota Ambon meminta OPD menyampaikan kebutuhan tenaga outsourcing. Namun, sejumlah OPD yang dikonfirmasi menyebut lampiran yang diterima hanya berupa format kebutuhan dan tidak mencantumkan daftar nama tenaga yang akan ditempatkan.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sumber daftar nama tenaga outsourcing.

Apakah nama pekerja berasal dari masing-masing OPD?

Ataukah nama tersebut ditentukan melalui mekanisme lain oleh Bagian Umum, perusahaan penyedia, atau pihak lainnya?

Begitu pula dengan penempatan pekerja. Pemerintah Kota Ambon perlu menjelaskan siapa yang menentukan seorang pekerja ditempatkan sebagai driver di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, misalnya.

Pertanyaan tersebut penting karena berkaitan dengan transparansi, akuntabilitas, dan pembagian kewenangan dalam penyediaan tenaga outsourcing pemerintah daerah.

Janji klarifikasi belum menjawab substansi

Titastory.id sebelumnya telah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada sejumlah pihak terkait, termasuk Sekretaris Kota Ambon, Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan, BKPSDM, Inspektorat Kota Ambon, serta PT Pesona Pulau Ambon.

Permintaan tersebut mencakup kronologi pengadaan, dasar penetapan kebutuhan, mekanisme penentuan tenaga, kontrak, penempatan, nilai pekerjaan, hingga sistem pengawasan.

Kabag Umum dan Perlengkapan Josias Aulele kemudian menyampaikan akan mengupayakan pertemuan dengan Sekretaris Kota Ambon untuk memberikan penjelasan.

Namun, sampai artikel ini diterbitkan, Titastory.id belum memperoleh penjelasan substantif mengenai sejumlah pertanyaan tersebut.

Kondisi ini membuat ruang spekulasi semakin terbuka. Padahal, persoalan tersebut dapat dijelaskan secara sederhana apabila Pemerintah Kota Ambon membuka seluruh kronologi administrasi pengadaan dan penempatan tenaga outsourcing.

Pada akhirnya, persoalan tenaga outsourcing Pemkot Ambon bukan hanya mengenai 79 orang yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah.

Ada persoalan tata kelola anggaran, proses pengadaan, penentuan kebutuhan, penempatan pekerja, hubungan pemerintah dengan penyedia jasa, hingga penggunaan anggaran publik.

Karena itu, Pemerintah Kota Ambon perlu menjelaskan secara terbuka setidaknya beberapa hal: kapan kebutuhan ditetapkan, dokumen apa yang menjadi dasar penetapan, kapan proses pengadaan dimulai, siapa yang menentukan nama pekerja, kapan pekerja mulai bertugas, berapa nilai kontrak dengan penyedia, serta berapa bagian yang benar-benar diterima pekerja.

Penjelasan tersebut sekaligus penting untuk menjawab pertanyaan mengenai perbedaan kronologi antara surat kebutuhan tenaga outsourcing tertanggal 8 Juli 2026 dan PKWT yang telah ditandatangani pada 15 Juli 2026.

Klarifikasi resmi juga diperlukan agar polemik ini tidak berkembang menjadi tuduhan yang belum terbukti sekaligus memastikan bahwa seluruh proses penyediaan tenaga outsourcing berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Hingga berita ini diterbitkan, Titastory.id masih mengupayakan konfirmasi dari Sekretaris Kota Ambon, Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Kota Ambon, BKPSDM, Inspektorat Kota Ambon, serta PT Pesona Pulau Ambon.

Setiap klarifikasi dan penjelasan resmi yang diterima akan dimuat secara proporsional sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

error: Content is protected !!