Jakarta, — Kebakaran hutan dan lahan kembali terjadi di sejumlah daerah di Indonesia pada 8–10 Agustus 2026. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan kebakaran di Kabupaten Klaten dan Magetan serta Jombang di Jawa Timur dan Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku.
Tidak ada korban jiwa dalam rangkaian kejadian tersebut. Namun, luas lahan yang terbakar mencapai belasan hektare dan sebagian kebakaran terjadi di tengah kondisi vegetasi yang kering akibat musim kemarau.
Di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, kebakaran terjadi di sekitar puncak Bukit Pindul, Dukuh Girisono, Desa Gunung Gajah, Kecamatan Bayat, pada Senin, 10 Agustus 2026 sekitar pukul 00.09 WIB. BNPB menyebut kebakaran diduga dipicu pembakaran serasah dan menghanguskan sekitar dua hektare lahan.
Tim gabungan BPBD Klaten, relawan penanggulangan bencana, Masyarakat Peduli Api (MPA), Perhutani dan warga berhasil memadamkan api sekitar pukul 01.15 WIB.
Sehari sebelumnya, kebakaran terjadi di kawasan Gunung Bungkuk, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan. Api melanda wilayah Desa Mategal dan Desa Bungkuk dengan total luas sekitar lima hektare.
Sekitar tiga hektare berada di Desa Mategal dan dua hektare lainnya di Desa Bungkuk. Penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan.

Tim gabungan BPBD Jawa Timur, BPBD Magetan, pemadam kebakaran, TNI, Polri, pemerintah kecamatan dan desa serta warga melakukan pemadaman secara manual. Api berhasil dikendalikan sekitar pukul 23.00 WIB.
Di Kabupaten Jombang, kebakaran lahan terjadi di Desa Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto, pada Minggu, 9 Agustus 2026 sekitar pukul 10.50 WIB.
Luas lahan terbakar diperkirakan dua hektare. BNPB menyebut api diduga berasal dari sisa pembakaran sampah yang tidak diawasi hingga kemudian merambat ke lahan sekitar.
Karhutla juga terjadi di Seram Bagian Timur
Kebakaran dengan kondisi berbeda terjadi di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku.
Api membakar kawasan perbukitan di sepanjang Lorong Afghanistan hingga Jalan Pendopo, Dusun Waililan, Negeri Bula, Kecamatan Bula, pada Sabtu, 8 Agustus 2026 sekitar pukul 20.25 WIT.
Kondisi semak belukar yang mengering akibat kemarau berkepanjangan ditambah angin kencang membuat api cepat meluas. Luas lahan terdampak diperkirakan sekitar 2,5 hektare.
Tim Reaksi Cepat BPBD SBT melakukan identifikasi dan kaji cepat serta berkoordinasi dengan pemerintah setempat. Kondisi medan yang berupa perbukitan dan sulit dijangkau menjadi kendala dalam proses pemadaman.
Api akhirnya berhasil dipadamkan pada Senin, 10 Agustus 2026 sekitar pukul 22.35 WIT.
BNPB mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan selama musim kemarau. Pembakaran sampah maupun lahan secara sembarangan dinilai berisiko memicu kebakaran yang lebih luas, terutama ketika vegetasi dalam kondisi kering dan angin cukup kencang.
Jawa Barat catat 87 kejadian
Rangkaian kebakaran tersebut berlangsung ketika sejumlah wilayah lain juga masih menghadapi persoalan karhutla.
Dilansir Kompas.com pada 11 Agustus 2026, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Barat mencatat 87 kejadian karhutla sepanjang Januari hingga 10 Agustus 2026. Total lahan yang terdampak mencapai sekitar 117 hektare.
Kabupaten Sumedang menjadi daerah dengan kejadian terbanyak, yakni 15 kasus. Berikutnya, Kabupaten Majalengka dengan 10 kejadian dan Kabupaten Bandung dengan delapan kejadian.
Karhutla juga tercatat di Cianjur, Subang, Kuningan, Kota Sukabumi, Kota Bandung, Karawang, Garut, Ciamis, Depok, Pangandaran, Indramayu dan Bogor.
Menurut BPBD Jawa Barat, seluruh kejadian karhutla hingga awal Agustus telah berhasil ditangani dan tidak menimbulkan korban meninggal, hilang, maupun pengungsian.
Pemerintah klaim karhutla di konsesi menurun
Di tengah berulangnya kebakaran di berbagai daerah, pemerintah menyatakan terjadi penurunan karhutla di kawasan konsesi perusahaan.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Mohammad Jumhur Hidayat, mengatakan tingkat kepatuhan pemegang konsesi terhadap aturan pencegahan karhutla semakin meningkat.
Dalam laporan Kompas.com pada 10 Agustus 2026, Jumhur mengaitkan penurunan kebakaran di kawasan konsesi dengan penegakan hukum dan sanksi berat terhadap perusahaan yang dinilai lalai.
Ia juga mengatakan pemerintah akan membuka data mengenai tren penurunan karhutla di kawasan konsesi kepada publik.
Pemerintah, kata Jumhur, juga akan melakukan rapat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk mengevaluasi data kebakaran secara real time serta memastikan penanganan di lapangan berjalan terkoordinasi.
Jumhur sendiri dilantik sebagai Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH pada 27 April 2026.
Pernyataan pemerintah mengenai penurunan kebakaran di kawasan konsesi tersebut menjadi penting karena persoalan karhutla tidak hanya berkaitan dengan faktor cuaca dan perilaku masyarakat, tetapi juga dengan tata kelola lahan dan aktivitas ekonomi di kawasan hutan.
Ahli: api hampir selalu membutuhkan manusia
Guru Besar Kehutanan IPB University dan ahli forensik kebakaran hutan dan lahan, Prof. Bambang Hero Saharjo, telah lama menekankan pentingnya melihat kebakaran dari perspektif ilmiah.
Dalam pemaparannya mengenai pembuktian ilmiah dalam pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan akibat kebakaran hutan dan/atau lahan, Bambang menyebut sekitar 99,9 persen kebakaran di Indonesia berkaitan dengan aktivitas manusia, baik disengaja maupun akibat kelalaian.
Pernyataan serupa telah disampaikan Bambang dalam berbagai kesempatan. IPB University, misalnya, pernah mengutip bahwa 99,9 persen penyebab kebakaran di Indonesia berasal dari manusia.
Dalam laporan Suara BSDK, Bambang juga menekankan bahwa pembuktian kasus karhutla tidak cukup hanya mengandalkan kesaksian. Jejak api dapat ditelusuri melalui kombinasi data satelit, verifikasi lapangan, pengambilan sampel dan analisis ilmiah.
Pendekatan tersebut penting terutama ketika kebakaran terjadi di kawasan yang memiliki status pengelolaan atau izin usaha tertentu.
Sebab, dalam kasus kebakaran di kawasan konsesi, pertanyaan yang perlu dijawab bukan hanya di mana api bermula, tetapi juga siapa yang memiliki kewajiban mencegahnya, apakah sarana pemadaman tersedia, apakah sistem pencegahan berjalan, dan apakah ada pembiaran ketika api mulai muncul.
Perubahan iklim memperbesar risikonya
Faktor manusia bukan berarti faktor iklim dapat diabaikan.
Musim kemarau, suhu tinggi, kekeringan vegetasi dan angin dapat mempercepat penjalaran api. Dalam kondisi tersebut, lahan yang telah terdegradasi atau memiliki banyak material kering menjadi lebih mudah terbakar.
Karena itu, perubahan iklim dan aktivitas manusia saling memperkuat risiko kebakaran.
Persoalannya kemudian bukan sekadar bagaimana memadamkan api setelah kebakaran terjadi, tetapi bagaimana mencegah sumber api sejak awal.
Di tingkat masyarakat, pencegahan dapat dilakukan dengan tidak membakar lahan atau sampah sembarangan dan segera melaporkan titik api. Di kawasan konsesi, tanggung jawabnya jauh lebih besar: pemegang izin harus memastikan sistem pencegahan, deteksi dini dan pemadaman tersedia dan berfungsi.
Api padam, persoalan belum selesai
Rangkaian karhutla di Klaten, Magetan, Jombang dan Seram Bagian Timur memang telah berhasil dipadamkan. Tidak ada korban jiwa yang dilaporkan.
Namun, berulangnya kejadian kebakaran setiap musim kemarau menyisakan pertanyaan lebih besar: apakah Indonesia masih akan terus berfokus pada pemadaman setelah api muncul, atau mulai serius mengusut penyebab dan pihak yang bertanggung jawab atas munculnya api?
Jika sebagian besar kebakaran memang berkaitan dengan aktivitas manusia, maka pencegahan dan penegakan hukum seharusnya menjadi garis depan.
Terlebih, ketika kebakaran terjadi di kawasan yang dikelola perusahaan, pembuktian ilmiah dapat menjadi dasar untuk menentukan apakah kebakaran merupakan peristiwa yang tidak dapat dicegah atau justru akibat kelalaian, pembiaran, maupun tindakan yang disengaja.
Api mungkin padam dalam hitungan jam. Tetapi jejak kerusakan ekologis dan pertanggungjawabannya dapat berlangsung jauh lebih lama.