Maluku Tengah, — Bupati Maluku Tengah Zulkarnain Awat Amir menyebut persoalan yang muncul di kawasan Kebun Awaya sebagai “kerikil kecil” di tengah rencana investasi hilirisasi kelapa dan pala senilai sekitar Rp640 miliar. Pernyataan itu disampaikan ketika pemerintah daerah bersama PTPN dan mitra investornya mendorong pembangunan industri tersebut dimulai pada Oktober 2026.
“Kalau di lapangan ada kerikil kecil, itu biasa dalam berbagai investasi,” kata Zulkarnain dalam rapat koordinasi percepatan hilirisasi kelapa dan pala di Kantor Gubernur Maluku, Ambon.
Menurut dia, secara umum tidak ada persoalan berarti yang dapat menghambat investasi tersebut. Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, kata dia, tetap mendukung proyek yang disebut menjadi bagian dari agenda strategis nasional.
“Secara umum tidak ada masalah, dan ini bukan hanya untuk Maluku Tengah, tetapi untuk semua petani yang ada di seluruh Maluku,” ujarnya.
Namun, bagi masyarakat Tananahu, persoalan yang disebut “kerikil kecil” itu bukan sekadar gangguan dalam proses investasi. Mereka mempersoalkan penguasaan lahan di kawasan Kebun Awaya yang mereka yakini sebagai bagian dari tanah ulayat leluhur Negeri Tananahu.
Di kawasan yang sama, empat warga Tananahu kini berstatus terdakwa dan ditahan dalam perkara pidana. Mereka adalah Yabes Unto Rahalussy, John Wein Laiyan, Elisa Piter Tony, dan John Risakota.
Tiga warga didakwa dalam perkara perusakan, sedangkan John Risakota didakwa dalam perkara penganiayaan. Kejaksaan menyatakan perkara mereka telah memasuki tahap penuntutan dan saat ini masih menunggu fatwa Mahkamah Agung mengenai permohonan pemindahan lokasi persidangan dari Pengadilan Negeri Masohi ke Pengadilan Negeri Ambon.
Bagi keluarga mereka, persoalan tanah itu kini tidak hanya berbicara tentang batas lahan atau investasi. Ada ayah yang tidak berada di rumah dan anak-anak yang menunggu kepulangan orang tua mereka.
Ketika “Kerikil Kecil” Menjadi Tanah Leluhur
Pemerintah daerah melihat proyek hilirisasi kelapa dan pala sebagai investasi besar yang harus dikawal. Nilainya sekitar Rp640 miliar, dengan sekitar Rp500 miliar untuk industri kelapa dan Rp140 miliar untuk industri pala.
Tetapi bagi masyarakat Tananahu, ukuran persoalan tidak dapat dihitung dari nilai investasi.
Tanah yang kini berada dalam kawasan Kebun Awaya dipandang sebagai bagian dari ruang hidup masyarakat adat yang diwariskan dari leluhur.
Karena itu, istilah “kerikil kecil” yang digunakan Bupati berpotensi melahirkan pertanyaan yang lebih besar: kerikil kecil bagi siapa?
Bagi pemerintah, ia mungkin merupakan persoalan yang mengganggu laju investasi.
Bagi masyarakat Tananahu, persoalannya menyangkut tanah, sejarah, identitas dan ruang hidup yang akan diwariskan kepada generasi berikutnya.
Kontras inilah yang kini mengemuka ketika pemerintah mendorong pembangunan fisik proyek dimulai pada pekan pertama Oktober.
Presiden Sudah Groundbreaking
Zulkarnain mengatakan proyek tersebut bukan lagi sebatas rencana pemerintah daerah. Presiden RI telah melakukan groundbreaking proyek hilirisasi tersebut pada 29 April 2026.
“Presiden Republik Indonesia sudah melakukan groundbreaking. Tanggung jawab kita semua untuk mengamankan ini,” katanya.
Ia meminta manajemen PTPN bergerak lebih cepat dalam menyelesaikan persoalan di lapangan.
“Tolong gerak lebih cepat, proaktif dan lebih berwibawa,” ujar Zulkarnain.
Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, kata dia, siap turun tangan apabila terdapat persoalan yang membutuhkan intervensi pemerintah.
“Saya sudah sampaikan kepada pimpinan PTPN, kalau ada kendala-kendala yang harus saya turun tangan, segera kabari,” katanya.
Zulkarnain memastikan proyek tersebut masih berjalan sesuai rencana.
“Alhamdulillah, sampai hari ini masih on track,” ujarnya.
Menurut dia, keberadaan industri hilirisasi diharapkan memberikan manfaat kepada petani dan membuka lapangan kerja.
PTPN Minta Kondisi Kondusif
PTPN menyebut kawasan investasi berada di wilayah lima desa. Empat desa disebut telah memberikan dukungan terhadap rencana hilirisasi kelapa dan pala, sementara persoalan masih terdapat di Tananahu.
PTPN meminta dukungan Pemerintah Provinsi Maluku, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dan DPRD Maluku Tengah untuk membantu menyelesaikan persoalan tersebut melalui komunikasi dengan masyarakat dan para pemangku adat.
Misran, Region Head Regional 8 PT Perkebunan I (Persero)—PTPN I, mengatakan perusahaan telah menempuh langkah administratif terkait persoalan lahan tersebut.
“Kami berharap sebelum nanti konstruksi datang, kondisinya sudah lebih kondusif,” kata Misran.
Menurut dia, pengerahan pengamanan dalam waktu panjang bukan solusi bagi proyek investasi.
“Kalau kita pakai pengamanan sampai berbulan-bulan, itu bukan solusi. Kami berharap investasi ini diterima dengan aman, nyaman dan tertib,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi penting karena di sisi lain, masyarakat Tananahu masih mempertanyakan status dan sejarah penguasaan lahan yang menjadi lokasi proyek.
HGU dan Tanah Ulayat
Persoalan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN menjadi salah satu isu utama dalam konflik lahan di kawasan tersebut.
Ketua DPRD Maluku Tengah Herry Men Carl Haurissa mengatakan berdasarkan penjelasan yang diterimanya dari Direktorat Jenderal ATR/BPN, HGU PTPN memiliki dasar hukum.
Ia menyebut HGU PTPN diterbitkan pada 1992 dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.
“Bagi kami kedudukan HGU itu sah dan clear. Tidak ada instrumen lain yang kemudian menyatakan HGU yang diterbitkan negara itu ilegal,” kata Herry.
Meski demikian, Herry mengakui perlunya dialog dengan masyarakat dan pemangku adat untuk membicarakan sejarah serta status lahan.
“Dialog” menjadi kata kunci karena persoalan Tananahu tidak hanya berhadapan dengan dokumen pertanahan, tetapi juga dengan klaim masyarakat adat atas wilayah yang mereka yakini diwariskan oleh leluhur.
Di titik inilah narasi pembangunan dan narasi hak masyarakat adat berhadapan.

Rp640 Miliar dan Janji Nilai Tambah
Proyek hilirisasi kelapa dan pala tersebut ditargetkan mulai memasuki konstruksi pada pekan pertama Oktober 2026.
Menurut Misran, feasibility study telah selesai dan dinyatakan layak. Kontrak Engineering, Procurement and Construction atau EPC ditargetkan ditandatangani pada September 2026.
Sejumlah dokumen teknis dan perizinan masih dalam proses, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan atau Amdal.
Setelah persiapan rampung, pembangunan fasilitas industri diperkirakan membutuhkan waktu sekitar 18 bulan.
Investasi sekitar Rp640 miliar itu terdiri atas Rp500 miliar untuk industri kelapa dan Rp140 miliar untuk industri pala.
Mitra strategis proyek, Firman’s Group, menyatakan skema pembiayaan menggunakan pola 70:30. Sekitar 70 persen berasal dari Danantara dan 30 persen dari Firman’s Group.
Perusahaan menyebut porsi investasi Firman’s Group sekitar Rp192 miliar. Ditambah rencana pembangunan dermaga ekspor sekitar Rp50 miliar, total komitmennya mendekati Rp240 miliar.
Industri tersebut diproyeksikan menyerap sekitar 3.000 tenaga kerja.
Kapasitas pengolahan kelapa direncanakan mencapai sekitar 600.000 butir per hari. Kelapa akan diolah menjadi berbagai produk turunan, antara lain coconut milk. Sementara pala akan diolah menjadi nutmeg oleoresin untuk industri pangan, kosmetik dan farmasi.
Pemerintah dan investor juga menjanjikan peningkatan nilai komoditas di tingkat petani.
Harga kelapa yang saat ini disebut sekitar Rp500 per butir ditargetkan meningkat menjadi sekitar Rp4.000 pada tahun pertama setelah pabrik beroperasi.
Harga tersebut diproyeksikan mencapai sekitar Rp8.000 per butir pada tahun kelima.
Firman’s Group juga memproyeksikan nilai ekonomi dua produk utama, coconut milk dan nutmeg oleoresin, mencapai sekitar Rp9,6 triliun per tahun.
Angka tersebut merupakan proyeksi potensi ekonomi perusahaan, bukan pendapatan yang telah terealisasi.
Investasi Boleh Jalan, Hak Adat Jangan Hilang
Pemerintah Provinsi Maluku mengatakan proyek hilirisasi harus membangun ekosistem dari hulu hingga hilir, mulai dari petani, pengolahan, perdagangan, logistik hingga ekspor.
Sekretaris Daerah Maluku Sadali Ie meminta seluruh organisasi perangkat daerah mempercepat pemenuhan dokumen dan persyaratan proyek.
Namun, percepatan investasi menyisakan satu persoalan yang belum selesai: bagaimana memastikan pembangunan tidak berjalan dengan mengabaikan klaim masyarakat atas tanah yang mereka sebut sebagai tanah ulayat?
Bagi pemerintah, proyek ini adalah investasi Rp640 miliar, industri baru, lapangan kerja dan hilirisasi komoditas.
Bagi masyarakat Tananahu, tanah bukan sekadar lokasi pembangunan.
“Tanah adalah tempat leluhur, sumber kehidupan, identitas dan warisan bagi anak cucu,” Kata Ketua Saniri Negeri Tananahu, Sabtu (5/9)
Karena itu, ketika persoalan tersebut disebut sebagai “kerikil kecil”, pertanyaan masyarakat Tananahu justru menjadi lebih besar:
Jika tanah leluhur kami adalah “kerikil kecil”, lalu apa yang dianggap besar?
Dan ketika pembangunan didorong untuk segera dimulai, masyarakat Tananahu masih membawa satu tuntutan yang sama: jangan jadikan tanah ulayat sebagai harga yang harus dibayar untuk sebuah investasi.