Terumbu Karang Baru Ditanam Rusak, Aktivitas PT Hemavaris di Pantai Gumumae Diprotes Warga

28/09/2026
Aktivitas kapal dan upaya warga menjaga ekosistem pesisir di Teluk Sesar, Pantai Gumumae, Desa Sesar, Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur. Dalam foto terlihat kapal yang beraktivitas di sekitar kawasan pesisir, sementara warga melakukan pengambilan dan penanaman kembali terumbu karang sebagai bagian dari upaya menjaga ekosistem laut. Warga dan pemerhati lingkungan mempersoalkan aktivitas kapal yang disebut telah merusak terumbu karang yang baru ditanam serta mengganggu kawasan pesisir yang selama ini dimanfaatkan sebagai lokasi wisata. Foto: Babang Sohilauw

Bula, Seram Bagian Timur — Aktivitas kapal pengangkut minyak milik PT Hemavaris di kawasan wisata Pantai Gumumae, Desa Sesar, Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), dipersoalkan warga dan aktivis lingkungan karena diduga merusak terumbu karang serta vegetasi pesisir di sekitar Teluk Sesar.

Warga juga mempertanyakan keberadaan aktivitas bongkar muat minyak di kawasan yang selama ini dikembangkan sebagai lokasi pariwisata dan memiliki ekosistem mangrove serta terumbu karang.

Pemerhati lingkungan sekaligus inisiator penanaman mangrove dan transplantasi terumbu karang di Pantai Gumumae, Ongen Rumagia, mengatakan kapal landing yang baru-baru ini berlabuh di kawasan tersebut merusak terumbu karang yang baru ditanam warga pada 11 September 2026.

“Karang ini baru katong (kami) tanam dua minggu lalu, 11 September 2026. Hari ini kapal landing tersebut berlabuh dan menghancurkan semua terumbu karang yang katong tanam,” kata Ongen.

Menurut Ongen, penanaman terumbu karang tersebut dilakukan secara sukarela sebagai bagian dari upaya masyarakat menjaga ekosistem pesisir dan mendukung pengembangan kawasan wisata Pantai Gumumae.

Ia juga mengatakan kapal yang sama sebelumnya pernah bersandar di kawasan teluk dan menyebabkan anakan pohon cemara yang ditanam wisatawan ikut tercabut.

“Para turis datang melihat indahnya teluk ini, mereka berinisiatif menanam ratusan pohon. Anakan tersebut baru tumbuh, anak buah Hengki sandar dengan landing, cabut semuanya dimasukkan ke dalam karung,” ujarnya.

Ongen menilai aktivitas kapal di kawasan tersebut berpotensi mengganggu upaya masyarakat menjaga lingkungan pesisir yang selama ini dilakukan secara swadaya.

Kapal landing milik PT Hemavaris berada di sekitar kawasan Teluk Sesar, Desa Sesar, Kecamatan Bula, Seram Bagian Timur. Warga dan aktivis lingkungan mempersoalkan aktivitas kapal di kawasan wisata Pantai Gumumae karena diduga berdampak terhadap terumbu karang dan vegetasi pesisir.

Aktivitas Kapal Dipersoalkan

Persoalan tersebut kemudian mendapat sorotan dari aktivis lingkungan Ayub Rumbaru.

Ayub mempertanyakan aktivitas bongkar muat minyak di kawasan Pantai Gumumae yang menurutnya berada dekat dengan ekosistem mangrove dan kawasan wisata.

Ia meminta pemerintah daerah memeriksa legalitas serta kesesuaian aktivitas PT Hemavaris dengan fungsi kawasan, termasuk perizinan usaha, penggunaan ruang, kegiatan bongkar muat dan dampaknya terhadap ekosistem pesisir.

“Hutan mangrove merupakan hutan lindung dan perlindungan diatur secara terperinci dalam PP Nomor 27 Tahun 2025, baik mangrove dalam kawasan maupun di luar kawasan,” kata Ayub.

Ayub juga meminta pemerintah daerah segera mengambil langkah terhadap aktivitas perusahaan apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran atau kerusakan lingkungan.

“Pemerintah daerah tidak punya alasan untuk tidak mengusir Hengki dari lokasi pariwisata. Jelas perilaku mereka merusak kawasan dan ekosistem pesisir di lokasi Teluk Pantai Gumumae,” ujarnya.

Pernyataan tersebut merupakan desakan dari aktivis lingkungan. Status legalitas kegiatan PT Hemavaris dan hasil pemeriksaan mengenai dugaan kerusakan terumbu karang maupun mangrove masih perlu dikonfirmasi kepada perusahaan dan instansi berwenang.

Warga menunjukkan terumbu karang yang mereka ambil dan tanam di perairan Teluk Sesar, Pantai Gumumae, Seram Bagian Timur. Upaya pemulihan ekosistem pesisir ini dilakukan secara swadaya oleh warga. Mereka kemudian mempersoalkan aktivitas kapal di kawasan tersebut yang menurut mereka merusak terumbu karang dan mengganggu lingkungan pesisir.

Soroti Pengawasan Pemerintah

Ayub juga mempertanyakan pengawasan pemerintah terhadap aktivitas kapal di kawasan tersebut.

Menurut dia, instansi yang perlu memberikan penjelasan antara lain Dinas Pariwisata Kabupaten SBT, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten SBT, perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku serta instansi kehutanan yang memiliki kewenangan terhadap ekosistem mangrove dan kawasan pesisir.

“Dinas terkait, baik Pariwisata SBT, DKP SBT maupun DKP perwakilan Maluku, serta Dinas Kehutanan perwakilan Provinsi Maluku, di mana letak pengawasan mereka? Terkesan adanya pembiaran terhadap pelaku-pelaku usaha merusak ekosistem pesisir,” katanya.

Ia meminta pemerintah melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan kondisi terumbu karang, mangrove dan kawasan wisata setelah aktivitas kapal tersebut.

Selain itu, menurut Ayub, pemerintah perlu menjelaskan apakah kegiatan bongkar muat minyak di lokasi tersebut telah memiliki seluruh izin dan persetujuan yang diperlukan.

Persoalan tersebut juga disebut telah menimbulkan keresahan di kalangan warga Desa Sesar dan Kampung Nelayan.

Ayub mengatakan dirinya telah berkomunikasi dengan warga dan dalam waktu dekat masyarakat berencana melakukan aksi sebagai bentuk protes terhadap aktivitas PT Hemavaris.

“Kami sudah melakukan konsultasi bersama warga Sesar. Kampung Nelayan dalam waktu dekat akan melakukan pemboikotan terhadap jalan masuk,” katanya.

Rencana aksi tersebut disebut berkaitan dengan kekhawatiran warga terhadap dampak aktivitas perusahaan terhadap lingkungan pesisir yang selama ini mereka jaga.

Warga meminta pemerintah daerah turun langsung memeriksa lokasi, memastikan fungsi kawasan, mengevaluasi legalitas aktivitas bongkar muat minyak serta memeriksa dugaan kerusakan terumbu karang dan mangrove.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari PT Hemavaris maupun Hengki Lisan mengenai tudingan warga dan aktivis tersebut. Penjelasan dari pemerintah daerah dan instansi teknis terkait mengenai status perizinan kegiatan serta hasil pemeriksaan kondisi lingkungan di Pantai Gumumae juga belum diperoleh.

 

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.


error: Content is protected !!