MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah dan Lembaga Negara dalam KUHP

04/09/2026
Tangkapan layar laman resmi MK RI yang memuat Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025. MK menyatakan Pasal 240 beserta penjelasannya dan Pasal 241 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sumber: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (mkri.id)

Jakarta, — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 240, Penjelasan Pasal 240, dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Putusan tersebut dijatuhkan dalam perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025 yang diajukan sembilan pemohon. Sidang pengucapan putusan berlangsung pada Jumat (28/8/2026) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Kesembilan pemohon tersebut adalah Tania Iskandar, Sila Fide Novira Nggebu, Muhammad Restu, Yuni Wulan Ningsih, Ika Minawati, Putra Muhamad Fadilla, Tasya

Dalam pertimbangannya, MK menilai ketentuan mengenai penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara berpotensi menjadi instrumen yang mereduksi, mematikan, bahkan menghilangkan hak konstitusional warga negara.

Mahkamah menilai norma tersebut tidak memberikan jaminan yang memadai terhadap hak warga negara atas pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

MK juga mempertimbangkan keterkaitan norma tersebut dengan hak warga negara untuk menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nurani, berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat, serta berkomunikasi dan memperoleh informasi sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.

Batas Kritik dan Penghinaan Dinilai Tidak Jelas

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian MK adalah penggunaan istilah “menghina” dalam Pasal 240 KUHP.

Menurut Mahkamah, norma tersebut tidak memberikan definisi atau parameter objektif yang cukup jelas untuk membedakan antara kritik, penilaian akademik, ekspresi politik, satire, dan perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai penghinaan.

Kondisi tersebut membuka ruang penafsiran yang luas dan subjektif. Akibatnya, ekspresi warga negara yang seharusnya merupakan bagian dari kebebasan berpendapat berpotensi berhadapan dengan ancaman pidana.

Sebelumnya, Penjelasan Pasal 240 KUHP menyebut penghinaan sebagai perbuatan yang merendahkan atau merusak kehormatan atau citra pemerintah atau lembaga negara, termasuk menista atau memfitnah.

Namun, MK menilai penjelasan tersebut belum memberikan parameter yang memenuhi standar konstitusional dalam membatasi kebebasan berekspresi. Frasa “menghina” dinilai masih bersifat normatif dan subjektif serta tidak merujuk pada perbuatan faktual yang dapat diuji secara objektif.

MK juga mempertimbangkan kedudukan lembaga negara sebagai objek yang dilindungi dari penghinaan.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai bahwa lembaga negara merupakan subjek hukum yang tidak memiliki perasaan seperti manusia. Karena itu, lembaga negara tidak memiliki rasa dipuji, dicela, maupun dihina.

Jika yang hendak dijaga adalah muruah atau martabat lembaga negara, tanggung jawab tersebut terutama melekat pada individu-individu yang menjalankan fungsi di dalam lembaga tersebut.

Martabat lembaga, menurut MK, seharusnya dijaga melalui pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing lembaga sesuai tujuan pembentukannya.

Pasal 241 Dinilai Memperluas Ruang Kriminalisasi

MK juga menyatakan Pasal 241 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pasal tersebut sebelumnya mengatur penyebarluasan ekspresi yang dianggap menghina pemerintah atau lembaga negara, termasuk melalui penyiaran, pertunjukan, tulisan, gambar, rekaman, maupun sarana teknologi informasi.

Menurut MK, ketentuan tersebut berpotensi memperluas ruang kriminalisasi terhadap ekspresi warga di ruang publik maupun ruang digital.

Terlebih, perkembangan teknologi informasi membuat penyampaian dan penyebarluasan pendapat menjadi bagian dari aktivitas sehari-hari masyarakat.

Putusan MK mempertegas pentingnya perlindungan terhadap kebebasan berpendapat sebagai hak konstitusional warga negara.

Mahkamah menilai pembatasan terhadap ekspresi harus memiliki parameter yang jelas sehingga tidak membuka ruang penafsiran terlalu luas dalam penegakan hukum.

Dalam amar putusannya, MK mengabulkan seluruh permohonan para pemohon serta menyatakan Pasal 240 dan Penjelasan Pasal 240 serta Pasal 241 UU Nomor 1 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

MK selanjutnya memerintahkan agar putusan tersebut dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

error: Content is protected !!