113 Tahun Minyak Bula Dieksploitasi, Mengapa Warga Masih Miskin?

Mengais di Negeri Minyak
by
03/09/2026
Kolase foto laporan “Mengais di Negeri Minyak” yang menampilkan Christ Belseran bersama Fitria Tueka (11) di dekat fasilitas pompa minyak di Bula, Seram Bagian Timur, serta poster Webinar Nasional “Blok Bula: 113 Tahun Minyak Disedot”. Webinar tersebut membahas sejarah eksploitasi minyak Bula dan persoalan manfaat sumber daya alam bagi masyarakat daerah penghasil.

Seram Bagian Timur — Fitria Tueka, 11 tahun, siswi kelas V Madrasah Ibtidaiyah di Kota Bula, Seram Bagian Timur, membawa sebuah karung berisi botol plastik, kaleng, dan barang bekas lainnya yang dikumpulkannya dari sekitar jalan dan tempat pembuangan sampah. Barang-barang itu dipilah untuk dijual kembali. Uang hasil penjualan digunakan untuk membantu memenuhi kebutuhan keluarga dan keperluan sekolahnya.

Pada hari itu, Fitria berada di sekitar fasilitas pompa minyak di Desa Tansi, Ambon, Bula. Aktivitasnya menjadi gambaran kecil tentang kondisi sosial yang masih ditemukan di salah satu kawasan yang sejak lebih dari satu abad dikenal sebagai daerah penghasil minyak di Maluku. Bula bahkan dikenal sebagai Kota Minyak karena keberadaan fasilitas produksi minyak yang telah berkembang sejak masa pemerintahan kolonial Belanda. Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mencatat Bula sebagai salah satu wilayah yang memiliki sejarah panjang kegiatan perminyakan di Pulau Seram.

Christ Belseran bersama Fitria Tueka (11), siswi kelas V Madrasah Ibtidaiyah di Kota Bula, berfoto di dekat fasilitas pompa minyak di Desa Tansi Ambon, Seram Bagian Timur. Fitria membawa karung berisi barang bekas yang dikumpulkannya untuk dijual demi membantu keluarganya. Foto: titastory/Babang Sohilauw

Sejarah tersebut bermula jauh sebelum Kabupaten Seram Bagian Timur terbentuk. Catatan mengenai sejarah perminyakan Bula menyebutkan bahwa keberadaan minyak telah diketahui sejak akhir abad ke-19 dan pengeboran dilakukan pada awal abad ke-20. Pemerintah kemudian memberikan berbagai kontrak pengelolaan kepada perusahaan yang berbeda dalam periode yang berbeda. Hingga kini, kegiatan produksi minyak di wilayah tersebut masih berlangsung.

Namun, panjangnya sejarah eksploitasi minyak tidak serta-merta menjawab pertanyaan mengenai manfaat ekonomi yang diterima masyarakat dan pemerintah daerah. Persoalan tersebut kembali dibahas dalam webinar “Blok Bula 113 Tahun Minyak Disedot” pada 1 September 2026. Forum itu menghadirkan sejumlah akademisi dan tokoh yang membicarakan sejarah produksi minyak Bula, penerimaan negara dan daerah, participating interest, kondisi pekerja, serta tata kelola sumber daya alam.

Salah satu persoalan yang muncul dalam diskusi adalah kesenjangan antara keberadaan sumber daya alam dan tingkat manfaat yang dirasakan daerah penghasil. Sejumlah peserta mempertanyakan bagaimana penerimaan dari kegiatan produksi minyak selama puluhan tahun dihitung, disalurkan, dan digunakan untuk pembangunan daerah. Mereka juga mendorong keterbukaan data produksi, penerimaan negara, penerimaan daerah, serta kontrak pengelolaan wilayah kerja.

Poster Webinar Nasional “Blok Bula: 113 Tahun Minyak Disedot”. Webinar tersebut membahas sejarah eksploitasi minyak Bula dan persoalan manfaat sumber daya alam bagi masyarakat daerah penghasil. Foto: Ist

Produksi Menurun

Data pemerintah menunjukkan bahwa Blok Bula bukan sekadar wilayah yang memiliki sejarah panjang, tetapi juga merupakan wilayah kerja migas yang secara resmi masuk dalam pengelolaan negara. Dalam dokumen Kementerian ESDM, fasilitas Wilayah Kerja Bula tercatat berada di Kabupaten Seram Bagian Timur dan dikelola oleh Kalrez Petroleum Seram Ltd.

Pada 2018, ketika pemerintah memutuskan perpanjangan pengelolaan sejumlah wilayah kerja migas yang kontraknya berakhir pada 2019, WK Bula menjadi salah satu blok yang mendapatkan kontrak bagi hasil dengan skema gross split. Pemerintah mencatat Kalrez Petroleum (Seram) Ltd. sebagai kontraktor sekaligus operator WK Bula. Kontrak sebelumnya berakhir pada 31 Oktober 2019, sedangkan kontrak baru diberikan untuk jangka waktu 20 tahun dengan komitmen investasi lima tahun pertama sebesar US$5,25 juta.

Data produksi juga menunjukkan bahwa Bula pernah menghasilkan minyak dalam jumlah yang jauh lebih besar dibandingkan dengan kondisi belakangan. Statistik Ditjen Migas mencatat Kalrez Petroleum memproduksi rata-rata 421 barel minyak per hari pada 2014, dengan total produksi tahunan 153.678 barel.

Penurunan produksi menjadi salah satu persoalan penting dalam melihat masa depan Blok Bula. Pemerintah sendiri ketika memberikan kontrak baru pada 2018 meminta agar produksi dari wilayah kerja yang diperpanjang, termasuk Bula, dapat ditingkatkan.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan Blok Bula tidak hanya berkaitan dengan berapa lama minyak telah dieksploitasi, tetapi juga bagaimana pemerintah memastikan lapangan yang semakin tua tetap dikelola secara transparan, efisien, dan memberikan manfaat bagi negara serta daerah penghasil.

Peta menunjukkan wilayah kerja dan sebaran lapangan serta prospek minyak dan gas di Pulau Seram, Maluku, termasuk Lapangan Bula dan sejumlah wilayah eksplorasi di East Seram PSC. Peta ini menjadi bagian dari gambaran sejarah dan potensi kegiatan migas di kawasan Seram. Kredit foto: Archipelago Solidarity Foundation (ARSO).

Pertanyaan tentang Penerimaan Daerah

Dalam webinar 1 September, sejumlah narasumber menjelaskan persoalan penerimaan menjadi salah satu isu utama. Sejumlah pembicara mempertanyakan apakah sistem pembagian hasil sumber daya alam yang berlaku saat ini telah memberikan manfaat yang proporsional bagi daerah tempat sumber daya tersebut dieksploitasi.

Pertanyaan tersebut penting karena produksi migas menghasilkan penerimaan yang melibatkan pemerintah pusat, daerah, dan kontraktor berdasarkan mekanisme yang diatur dalam rezim minyak dan gas bumi serta hubungan keuangan pusat-daerah. Karena itu, pembahasan mengenai manfaat ekonomi Blok Bula tidak cukup hanya melihat pendapatan asli daerah, tetapi juga harus mencakup dana bagi hasil, pajak dan penerimaan terkait, kewajiban kontraktor, serta bentuk partisipasi pemerintah daerah dalam pengelolaan wilayah kerja.

Para pembicara dalam webinar juga mendorong dilakukannya audit untuk mengetahui secara lebih pasti nilai ekonomi yang telah dihasilkan dari kegiatan eksploitasi minyak Bula dan berapa bagian yang telah diterima daerah. Usulan audit tersebut diperlukan agar perdebatan mengenai manfaat Blok Bula tidak berhenti pada perkiraan atau klaim politik, melainkan didasarkan pada data produksi, lifting, penerimaan, kontrak, dan realisasi pembagian hasil yang dapat diperiksa.

Salah satu isu yang mendapat perhatian adalah participating interest (PI) 10 persen bagi badan usaha milik daerah. Kebijakan tersebut memberikan ruang bagi pemerintah daerah melalui BUMD untuk memiliki participating interest dalam wilayah kerja migas sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam laporan kinerja 2025, Ditjen Migas menyebut terdapat proses pengalihan PI 10 persen untuk Seram Bula kepada PT Maluku Energi Abadi. Statusnya saat laporan tersebut disusun masih dalam proses kelengkapan dokumen. Hal serupa tercatat untuk WK Seram Non Bula yang juga melibatkan BUMD yang sama.

Data tersebut penting karena menunjukkan bahwa persoalan PI 10 persen di Bula bukan sekadar wacana. Mekanisme tersebut sudah masuk dalam proses administratif pemerintah, tetapi manfaat ekonominya bagi daerah baru dapat dinilai setelah proses pengalihan, struktur pembiayaan, kewajiban BUMD, serta distribusi keuntungan dan risikonya dapat diketahui secara terbuka.

Peta menunjukkan wilayah kerja dan sebaran lapangan serta prospek minyak dan gas di Pulau Seram, Maluku, termasuk Lapangan Bula dan sejumlah wilayah eksplorasi di East Seram PSC. Peta ini menjadi bagian dari gambaran sejarah dan potensi kegiatan migas di kawasan Seram. Kredit foto: Archipelago Solidarity Foundation (ARSO).

Siapa yang mendapat manfaat?

Pertanyaan mengenai manfaat menjadi semakin relevan ketika dikaitkan dengan kondisi masyarakat di sekitar wilayah produksi. Keberadaan fasilitas minyak tidak otomatis menunjukkan tingkat kesejahteraan masyarakat. Begitu pula status Bula sebagai kota minyak tidak dapat digunakan sebagai indikator bahwa seluruh masyarakat di daerah tersebut menikmati manfaat ekonomi dari kegiatan migas.

Fitria merupakan salah satu contoh yang memperlihatkan persoalan tersebut, meskipun kisah seorang anak tidak dapat digunakan untuk menggambarkan kondisi seluruh masyarakat Seram Bagian Timur. Ia mengumpulkan barang bekas untuk memperoleh tambahan penghasilan bagi kebutuhan keluarga dan sekolah. Kondisi itu menunjukkan bahwa di tengah wilayah yang memiliki sejarah produksi minyak panjang, sebagian keluarga masih menghadapi persoalan ekonomi yang membuat anak ikut membantu memenuhi kebutuhan rumah tangga.

Karena itu, ukuran keberhasilan pengelolaan minyak tidak semestinya berhenti pada jumlah barel yang diproduksi atau besarnya investasi yang masuk. Pemerintah juga perlu menunjukkan dampaknya terhadap indikator pembangunan daerah, termasuk pendidikan, kesehatan, pekerjaan layak, pendapatan masyarakat, infrastruktur, serta kemampuan pemerintah daerah membiayai pelayanan publik.

Webinar tersebut juga menyinggung persoalan ketenagakerjaan di sektor minyak Bula. Dalam diskusi disebutkan adanya pekerja yang belum menerima upah selama beberapa bulan dan persoalan pembayaran iuran BPJS yang disebut telah dipotong dari upah pekerja, tetapi belum dibayarkan.

Informasi tersebut perlu diverifikasi lebih lanjut kepada perusahaan, pekerja, BPJS, dan instansi ketenagakerjaan sebelum dapat dinyatakan sebagai fakta. Namun, jika terbukti, persoalan tersebut menunjukkan bahwa pengawasan pemerintah terhadap kegiatan operasi migas tidak hanya menyangkut produksi dan penerimaan negara, tetapi juga kepatuhan perusahaan terhadap hak-hak pekerja.

Kondisi tenaga kerja menjadi bagian penting dalam evaluasi pengelolaan Blok Bula karena kegiatan eksploitasi sumber daya alam seharusnya memberikan manfaat ekonomi melalui penciptaan lapangan kerja yang layak dan perlindungan terhadap pekerja. Kepatuhan terhadap pembayaran upah, jaminan sosial, keselamatan kerja, serta hak-hak ketenagakerjaan merupakan bagian dari tanggung jawab perusahaan yang harus diawasi oleh pemerintah.

Prof. Dr. Anthony Budiawan

Persoalan Blok Bula juga dibawa ke ranah yang lebih mendasar dalam webinar tersebut, yakni hubungan antara penguasaan negara atas sumber daya alam dan kesejahteraan masyarakat.

Prof. Antoni Budiawan mempertanyakan mekanisme pembagian manfaat dari sumber daya alam dan kaitannya dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Sementara Dr. Ferry Amsari menyoroti perlunya melihat hubungan pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan sumber daya alam dari perspektif konstitusi.

Ia mempertanyakan apakah tata kelola yang berjalan telah sejalan dengan prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945.

Menurutnya, persoalan hubungan pusat dan daerah dalam pengelolaan sumber daya alam tidak dapat dilepaskan dari konstitusi.

Ia bahkan membuka ruang untuk menguji persoalan tersebut melalui Mahkamah Konstitusi, dengan catatan harus ditentukan terlebih dahulu kedudukan hukum dan objek konstitusional yang tepat.

Dengan begitu, persoalan Bula bukan sekadar persoalan perusahaan minyak.

Ia menyentuh pertanyaan yang lebih mendasar:

Untuk siapa sebenarnya kekayaan alam dikelola?

Ekonom Indonesia asal Maluku, Dipl. Oek. Angeline Pattiasina

Audit 113 Tahun

Dalam webinar, Ekonom Indonesia asal Maluku, Dipl. Oek. Angeline Pattiasina memaparkan panjangnya sejarah eksploitasi minyak di kawasan tersebut, yang bermula sejak akhir abad ke-19 dan berkembang melalui pengeboran serta berbagai perubahan pengelolaan dan kontrak hingga perusahaan yang beroperasi saat ini.

Selama perjalanan panjang itu, produksi minyak pernah mencapai sekitar 1.600 barel per hari pada 1970. Kini produksinya disebut tinggal sekitar 300 barel per hari.

Namun, angka produksi bukan satu-satunya persoalan.

Yang lebih mengusik adalah pertanyaan tentang apa yang tersisa bagi masyarakat setelah minyak itu diambil.

Dalam paparannya, Angeline menunjukkan bahwa penerimaan dari Blok Bula yang tercatat untuk daerah pada 2018 hanya sekitar Rp200 juta, meski terdapat ratusan sumur minyak.

Angka itu menjadi pertanyaan besar jika diletakkan berdampingan dengan sejarah eksploitasi yang begitu panjang.

Seratus tiga belas tahun adalah waktu yang terlalu panjang untuk sekadar menunggu janji kesejahteraan.

Usulan audit menjadi penting karena usia kegiatan perminyakan Bula membuat persoalannya tidak sederhana. Pemeriksaan tidak hanya diperlukan untuk mengetahui kondisi produksi saat ini, tetapi juga untuk membangun gambaran mengenai bagaimana sumber daya tersebut dikelola dalam rentang sejarah yang panjang.

Tim Rekomendasi Wilayah Kerja Migas Konvensional Seram Onshore, Pusat Survei Geologi melakukan survei potensi hidrokarbon dan penyebarannya pada daerah baru di bagian Onshore Pulau Seram. Sumber foto: Badan Geologi Kementrian ESDM

Tentu, tidak semua periode dapat dibandingkan menggunakan parameter yang sama. Regulasi, sistem kontrak, struktur pemerintahan, harga minyak, teknologi produksi, serta mekanisme hubungan keuangan pusat dan daerah telah berubah berkali-kali. Karena itu, audit historis harus menggunakan metodologi yang jelas dan membedakan setiap periode kebijakan.

Namun, kebutuhan untuk membuka data tetap relevan. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat menjelaskan berapa produksi yang tercatat, berapa lifting yang direalisasikan, berapa penerimaan negara, berapa bagian yang diterima daerah, apa kewajiban kontraktor, dan bagaimana penerimaan tersebut digunakan untuk pembangunan.

Tanpa data tersebut, perdebatan mengenai apakah masyarakat Bula telah memperoleh manfaat yang layak dari sumber daya alamnya akan terus berada pada wilayah klaim. Pemerintah dapat mengatakan bahwa penerimaan telah dibagikan sesuai ketentuan, sementara masyarakat dapat tetap mempertanyakan mengapa dampaknya terhadap kehidupan sehari-hari tidak terasa secara signifikan.

Persoalan Blok Bula pada akhirnya tidak hanya menyangkut minyak. Sumber daya migas bersifat terbatas dan produksi lapangan tua pada akhirnya akan mengalami penurunan. Karena itu, daerah penghasil harus memiliki strategi untuk mengubah penerimaan dari sumber daya alam menjadi aset pembangunan jangka panjang.

Dalam webinar tersebut muncul gagasan agar pendapatan dari sumber daya alam diarahkan untuk memperkuat pendidikan, pelatihan keterampilan, dan peningkatan kapasitas masyarakat. Gagasan tersebut menjadi penting bagi daerah seperti Seram Bagian Timur yang tidak dapat mengandalkan produksi minyak selamanya.

Jika penerimaan dari sumber daya alam digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, kesehatan, keterampilan tenaga kerja, infrastruktur dasar, dan pengembangan ekonomi lokal, maka manfaat minyak dapat terus dirasakan bahkan setelah produksi berhenti.

Sebaliknya, jika penerimaan hanya habis untuk belanja rutin tanpa membangun basis ekonomi baru, berakhirnya produksi dapat meninggalkan persoalan baru bagi daerah. Ketika sumur-sumur tidak lagi produktif, pemerintah daerah akan kehilangan salah satu sumber aktivitas ekonomi, sementara masyarakat belum memiliki alternatif yang cukup kuat.

Daerah Penghasil, tetapi Bukan Pemilik Manfaat Terbesar

Prof. Antoni Budiawan mengkritik ketidakseimbangan pembagian hasil sumber daya alam antara pemerintah pusat dan daerah.

Menurut paparan yang disampaikan dalam webinar, struktur pembagian penerimaan dari sumber daya alam membuat porsi terbesar tetap berada di pusat, sementara bagian daerah relatif kecil dan masih terbagi lagi ke berbagai tingkatan pemerintahan.

Bagi Prof. Antoni, persoalannya bukan semata-mata berapa persen yang diberikan kepada daerah, tetapi apakah pembagian tersebut adil bagi wilayah yang menjadi tempat sumber daya itu diambil.

Ia mendorong dilakukannya audit menyeluruh serta membuka kemungkinan langkah hukum untuk menguji tata kelola pembagian hasil tersebut.

Sebab, jika daerah penghasil hanya menerima bagian kecil sementara sebagian besar nilai ekonomi bergerak keluar, maka kekayaan alam dapat berubah menjadi paradoks:

Wilayahnya kaya, tetapi penduduknya tetap miskin.

Bula memiliki posisi penting dalam sejarah perminyakan Indonesia bagian timur. Pemerintah sendiri masih mencatat WK Bula sebagai wilayah kerja migas dan Kalrez Petroleum Seram Ltd. sebagai pengelolanya. Pada saat yang sama, proses PI 10 persen bagi BUMD Maluku masih tercatat dalam tahap kelengkapan dokumen pada laporan kinerja Ditjen Migas 2025.

Karena itu, perdebatan mengenai Blok Bula masih jauh dari selesai. Pemerintah daerah perlu membuka data penerimaan dan pemanfaatannya, pemerintah pusat perlu memastikan transparansi pengelolaan wilayah kerja dan pembagian hasil, sementara perusahaan perlu menjelaskan produksi, investasi, tenaga kerja, dan kewajiban sosial maupun lingkungan sesuai ketentuan.

Di tengah persoalan tersebut, Fitria tetap menjadi bagian dari realitas sosial di daerah penghasil minyak. Ia bukan ukuran tunggal kesejahteraan masyarakat Bula, tetapi keberadaannya mengingatkan bahwa keberhasilan pengelolaan sumber daya alam pada akhirnya harus dapat dilihat dari kehidupan manusia yang tinggal di wilayah tempat sumber daya itu diambil.

Setelah lebih dari satu abad kegiatan perminyakan, pertanyaan mengenai Blok Bula tidak lagi sekadar berapa banyak minyak yang masih tersisa di bawah tanah. Pertanyaan yang lebih penting adalah berapa besar manfaat ekonomi yang telah kembali kepada masyarakat dan daerah penghasil, bagaimana manfaat tersebut dikelola, dan apakah sistem yang berjalan saat ini cukup untuk memastikan kekayaan alam Bula menjadi modal pembangunan bagi generasi berikutnya.

Di tengah fasilitas produksi minyak bumi di Desa Tansi Ambon, Seram Bagian Timur, Christ Belseran berfoto bersama Fitria Tueka (11), siswi kelas V Madrasah Ibtidaiyah di Kota Bula. Fitria membawa karung berisi barang bekas yang dipungutnya untuk dijual. Kisah anak ini memperlihatkan ironi wilayah kaya minyak, ketika kekayaan dari perut bumi belum sepenuhnya menjelma menjadi kesejahteraan bagi masyarakat di sekitarnya. Foto: titastory/Babang Sohilauw/
error: Content is protected !!