Masohi — Kalimat itu terdengar tegas dari tengah aksi masyarakat adat Negeri Tananahu, Kecamatan Teluk Elpaputih, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku. Bukan sekadar penolakan terhadap sebuah proyek, melainkan upaya menjelaskan posisi masyarakat di tengah sengketa tanah yang telah berlangsung bertahun-tahun.
“Yang kami tolak adalah invasi. Yang kami tolak adalah eksploitasi terhadap tanah adat. Yang kami tolak adalah penguasaan dan perampasan ruang hidup masyarakat secara sepihak oleh korporasi maupun pihak-pihak yang memiliki kekuasaan.”
Pernyataan itu disampaikan Ketua GMKI Cabang Masohi, Josua Ahwalam, dalam aksi masyarakat hukum adat Negeri Tananahu yang mendesak pemerintah membuka dokumen Hak Guna Usaha atau HGU PTPN I Regional 8 Kebun Awaya.
Bagi masyarakat Tananahu, kata “menolak” yang muncul dalam pemberitaan maupun percakapan publik perlu ditempatkan dalam konteks yang lebih utuh. Mereka tidak sedang mengatakan bahwa pembangunan, investasi, atau hilirisasi harus ditolak.
Yang mereka persoalkan adalah bagaimana sebuah investasi dijalankan di atas tanah yang status dan sejarah penguasaannya masih menjadi sengketa.
“Orang Tananahu tidak pernah menolak investasi,” kata Josua dalam orasinya.
Menurut dia, masyarakat tetap mendukung pembangunan sepanjang investasi tidak menghilangkan hak masyarakat adat atas tanah dan ruang hidupnya.
“Yang kita tolak itu invasi. Yang kita tolak itu eksploitasi yang ada di atas tanah adat kita,” ujarnya.

Empat Belas Tahun yang Belum Selesai
Bagi Josua, aksi tersebut merupakan akumulasi dari perjuangan panjang masyarakat Tananahu.
“Perjuangan ini adalah akumulasi dari doa dan tangisan selama 14 tahun,” katanya di hadapan massa aksi.
Selama periode tersebut, masyarakat telah menyampaikan persoalan mereka melalui berbagai jalur. Pemerintah daerah, Pemerintah Provinsi Maluku, Komnas HAM, Ombudsman dan sejumlah lembaga lain disebut telah menjadi tempat masyarakat menyampaikan keberatan dan meminta penyelesaian.
Namun, menurut Josua, berbagai upaya tersebut belum memberikan kepastian mengenai status tanah yang menjadi objek sengketa.
Karena itu, aksi jalanan yang dilakukan masyarakat bukan muncul tiba-tiba. Bagi mereka, aksi tersebut merupakan kelanjutan dari surat, pertemuan, mediasi dan berbagai upaya yang telah dilakukan sebelumnya.
“Katong tidak perlu demo kayak begini kalau pemerintah daerah mendengarkan aspirasi kami,” katanya.

Persoalan Utamanya: Tanah dan dokumen
Di balik polemik hilirisasi, terdapat pertanyaan yang terus dibawa masyarakat Tananahu: atas dasar dokumen apa PTPN kembali menguasai dan melakukan aktivitas di wilayah yang oleh masyarakat disebut sebagai petuanan adat mereka?
Pertanyaan itu semakin penting karena masyarakat mengaku belum memperoleh salinan dokumen HGU yang menjadi dasar klaim perusahaan atas lahan tersebut.
Masyarakat meminta dokumen dibuka, antara lain dokumen sertifikat HGU, buku tanah, surat ukur, peta bidang, koordinat, hingga dokumen lain yang dapat menunjukkan batas dan lokasi HGU.
Bagi masyarakat, keterbukaan dokumen bukan sekadar persoalan administrasi. Dokumen tersebut diperlukan untuk mengetahui secara pasti apakah lahan yang mereka tempati, mengelola, dan mengklaim sebagai petuanan adat memang berada di dalam wilayah HGU atau tidak.
Tanpa dokumen yang dapat diperiksa bersama, sengketa akan terus berada pada dua klaim yang berhadapan.
Di satu sisi, perusahaan menyatakan memiliki dasar hak atas tanah.
Di sisi lain, masyarakat adat menyatakan tanah tersebut merupakan bagian dari petuanan Tananahu.
Di tengah dua klaim itu, masyarakat meminta negara menghadirkan dokumen dan kepastian hukum.
Ketika Hilirisasi Datang
Persoalan tersebut menjadi semakin aktual setelah muncul rencana pengembangan hilirisasi kelapa di kawasan PTPN I Regional 8 Kebun Awaya.
Pemerintah Provinsi Maluku sebelumnya menyatakan hilirisasi dapat membuka peluang ekonomi, menyerap tenaga kerja dan memberikan nilai tambah bagi komoditas kelapa.
Namun, Pemerintah Provinsi Maluku juga mengakui masih terdapat persoalan lahan antara PTPN dan Negeri Tananahu yang perlu diselesaikan.
Dalam pernyataannya, Asisten II Setda Maluku Kasrul Selang menyebut pemerintah menghargai hak-hak adat masyarakat Tananahu dan menekankan pentingnya penyelesaian persoalan lahan sebelum proyek berjalan lebih jauh.
Bagi masyarakat Tananahu, persoalannya bukan semata-mata apakah hilirisasi memberikan manfaat ekonomi.
Mereka ingin memastikan terlebih dahulu bahwa pembangunan tersebut tidak mengulang pengalaman masa lalu.
Masyarakat mengatakan selama perusahaan beroperasi, mereka tidak leluasa mengambil hasil alam maupun mengelola tanah yang mereka yakini sebagai wilayah adat. Setelah HGU yang mereka sebut berakhir pada 2012, warga mengaku kembali dapat berkebun dan memanfaatkan hasil tanah tersebut.
Pengalaman itulah yang kemudian menjadi bagian penting dari alasan masyarakat meminta agar rencana baru tidak dijalankan dengan mengabaikan persoalan lama.
“Kami Tidak Menolak Pembangunan”
Dalam orasinya, Ketua Cabang GMKI Masohi ini menegaskan kembali posisi masyarakat.
“Kami tidak menolak investasi,” katanya.
Menurut dia, masyarakat justru mendukung investasi selama hak masyarakat adat dihormati.
Karena itu, istilah “menolak investasi” dinilai tidak sepenuhnya menggambarkan tuntutan masyarakat.
Yang dipersoalkan adalah apabila investasi dijalankan dengan mengorbankan hak atas tanah dan ruang hidup masyarakat.
“Yang kita tolak adalah invasi,” ujar Josua.
Pernyataan tersebut menjadi penting karena perdebatan mengenai Tananahu tidak hanya menyangkut sebuah perusahaan dan masyarakat. Di belakangnya terdapat pertanyaan yang lebih besar: bagaimana pembangunan dijalankan ketika lokasi proyek berada di atas tanah yang status penguasaannya masih disengketakan?
Tunda Hilirisasi Sampai Status Tanah Terang
Atas persoalan tersebut, masyarakat adat Tananahu mendesak pemerintah agar tidak terburu-buru menjalankan hilirisasi sebelum sengketa tanah memperoleh kepastian.
Mereka meminta pemerintah membuka seluruh dokumen HGU PTPN I Regional 8 Kebun Awaya kepada masyarakat dan pihak-pihak yang berkepentingan.
Masyarakat juga meminta pemerintah mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa untuk memeriksa dokumen dan batas lahan secara terbuka.
Bagi mereka, pembangunan tidak harus dihentikan selamanya.
Yang diminta adalah memberikan ruang bagi penyelesaian persoalan hukum dan agraria terlebih dahulu.
Dengan demikian, bagi warga, hilirisasi tidak dimulai dari konflik, melainkan dari kepastian.
Sebab, bagi masyarakat Tananahu, tanah bukan sekadar hamparan yang dapat dihitung dalam hektare.
Tanah adalah tempat mereka berkebun, mengambil hasil alam, membangun rumah, membesarkan anak, dan mempertahankan kehidupan.
Karena itu, ketika masyarakat mengatakan “tidak”, suara itu tidak selalu berarti penolakan terhadap pembangunan.
Bisa jadi, itu adalah permintaan agar pembangunan berjalan dengan cara yang berbeda: tanpa menghapus hak masyarakat yang telah lebih dahulu hidup di atas tanah tersebut.
Dan karena itulah, bagi Tananahu, pertanyaan tentang hilirisasi pada akhirnya kembali pada satu hal paling mendasar: siapa yang memiliki hak atas tanah itu, apa dasar hukumnya, dan apakah semua pihak dapat melihat dokumennya secara terbuka?
Selama pertanyaan tersebut belum terjawab, masyarakat meminta pemerintah menyelesaikan sengketa terlebih dahulu.
Bukan menolak investasi.
Melainkan memastikan bahwa investasi tidak berubah menjadi invasi terhadap ruang hidup masyarakat adat.