Masohi — “Buka pintu pagar! Tananahu bukan kerikil kecil.”
Seruan itu disampaikan Ketua GMKI Cabang Masohi, Josua Ahwalam bersama warga, saat berorasi dalam aksi Masyarakat Hukum Adat Negeri Tananahu di depan Kantor Bupati Maluku Tengah, Masohi, Kamis (24/9/2026).
Josua meminta Bupati Maluku Tengah menemui massa aksi yang datang menyampaikan aspirasi terkait sengketa lahan di wilayah petuanan Negeri Tananahu, Kecamatan Teluk Elpaputih. Ia mengatakan masyarakat telah berulang kali menyampaikan persoalan tersebut kepada pemerintah, tetapi belum memperoleh penyelesaian yang mereka harapkan.
“Karena itu, katong meminta kepada Bupati Maluku Tengah supaya keluar dari kantor,” kata Josua dalam orasinya.
Ia kemudian melontarkan pernyataan keras kepada pemerintah daerah apabila tidak menemui massa. “Kalau Bupati seng keluar, Bupati adalah pengecut. Maka, katong berkesimpulan Bupati adalah pengecut,” ujar dia.
Josua juga menyampaikan pernyataan serupa kepada Wakil Bupati Maluku Tengah.
“Kalau Wakil Bupati tidak keluar, maka kita berkesimpulan bahwa Wakil Bupati adalah pecundang, Bapak-Ibu,” katanya.
Pernyataan tersebut disampaikan Josua dalam konteks aksi yang mendesak pemerintah membuka dokumen Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I Regional 8 Kebun Awaya serta memberikan kepastian mengenai status tanah yang selama ini diklaim masyarakat sebagai bagian dari petuanan adat Tananahu.
Mempertanyakan Penguasaan Lahan Sejak 1982
Dalam orasinya, Josua membawa persoalan tersebut ke sejarah masuknya perkebunan PTPN di wilayah Tananahu.
“Sejak PTPN ini masuk tanggal 1 Januari 1982, PTPN hanya menyisakan tanah untuk katong sekitar 100 hektare. Mereka menguasai 3.458 hektare,” ujarnya.

Ia kemudian mempertanyakan rencana investasi di atas lahan yang masih menjadi persoalan bagi masyarakat.
“Lalu dong mau datang berinvestasi? Dengar, Bapak! Dong dengar, Bapak! Dengar! Ini rakus atau tidak?” kata Josua.
Menurut Josua, masyarakat Tananahu mempertanyakan dasar penguasaan lahan tersebut sebagai tanah negara. Ia merujuk pada narasi bahwa lahan yang sebelumnya dikelola PTPN XIV Nusantara Kebun Awaya merupakan aset negara yang berasal dari peninggalan kolonial Belanda dan kemudian dinasionalisasi.
“Katanya tanah itu peninggalan Belanda. Katanya aset-aset itu sudah dinasionalisasi pada zaman Orde Baru,” ujar Josua.
Ia kemudian mempertanyakan narasi tersebut dari sudut pandang sejarah masyarakat adat.
“Sejak kapan Belanda membawa tanah di sini? Kasih tahu! Masyarakat adat ada sebelum Belanda, sebelum penjajah ada,” katanya.
Bagi Josua, persoalan tersebut tidak dapat dilihat semata-mata dari perspektif penguasaan tanah sebagai aset negara. Ia meminta keberadaan masyarakat adat dan sejarah penguasaan wilayah mereka ikut dipertimbangkan dalam setiap kebijakan pembangunan maupun investasi.
“Jadi, jangan pakai perspektif penjajah kolonial. Kalian harus menghargai kita,” ujarnya.
“Katong Bangun Kampung, PTPN Bilang Penyerobot”
Josua mengatakan masyarakat Tananahu membutuhkan tanah tersebut untuk mempertahankan kehidupan mereka.
“Kita mau menanam. Ketemu tanah, dong bilang ini tanah mereka. Seng ada tanah lain,” katanya.
Ia menyebut tanah tersebut digunakan masyarakat untuk berbagai kebutuhan, mulai dari permukiman hingga kegiatan ekonomi masyarakat.
“Katong bangun kampung. Katong bangun Kopdes. Katong bangun Bumdes. Katong bangun rumah,” ujar Josua.
Karena itu, ia mempertanyakan tudingan bahwa masyarakat melakukan penyerobotan ketika mengelola lahan yang mereka klaim sebagai tanah adat.
“PTPN bilang penyerobot lahan. Ini adil atau tidak? Atau rakus?” kata dia.
Pernyataan Josua tersebut menjadi bagian dari tuntutan masyarakat dalam aksi yang meminta pemerintah tidak mengambil keputusan sepihak atas tanah yang masih disengketakan.
Masyarakat Hukum Adat Tananahu sebelumnya juga mendesak pemerintah membuka dokumen HGU PTPN I Regional 8 Kebun Awaya, termasuk dokumen yang menjadi dasar penguasaan dan penggunaan lahan tersebut.
Mereka juga meminta rencana hilirisasi yang berkaitan dengan kawasan tersebut tidak berjalan sebelum status dan riwayat penguasaan tanah memperoleh kejelasan.
Bagi masyarakat Tananahu, persoalan yang mereka perjuangkan bukan penolakan terhadap investasi. Mereka mempersoalkan bagaimana investasi dan pembangunan ditempatkan di atas ruang hidup masyarakat yang mereka klaim sebagai petuanan adat.
Dalam aksi tersebut, massa membawa sejumlah spanduk dan pamflet yang berisi tuntutan penghentian ekspansi PTPN, penolakan kriminalisasi terhadap warga, serta desakan agar hak masyarakat adat dihormati.
Aksi berlangsung dengan mendatangi sejumlah instansi pemerintah di Kabupaten Maluku Tengah. Selain Kantor Bupati Maluku Tengah, massa juga menyampaikan aspirasi di DPRD Kabupaten Maluku Tengah dan Polres Maluku Tengah.
Masyarakat meminta pemerintah daerah, DPRD, serta Kementerian ATR/BPN membuka dokumen dan memberikan kepastian mengenai status hukum lahan yang menjadi objek sengketa.
Bagi mereka, persoalan Tananahu pada akhirnya bukan hanya mengenai siapa yang menguasai sebidang tanah, melainkan mengenai bagaimana ruang hidup masyarakat adat dikelola ketika kepentingan investasi dan pembangunan masuk ke wilayah yang masih dipersengketakan.