Disebut “Kerikil Kecil”, Masyarakat Adat Tananahu: Negeri Kami Bukan Tanah Kosong

by
06/09/2026
Warga adat Negeri Tananahu membacakan pernyataan sikap di depan Baileo Tananahu, Kabupaten Maluku Tengah, Sabtu (5/9/2026). Mereka menolak persoalan tanah adat disebut sebagai “kerikil kecil” dan meminta hak masyarakat dihormati di tengah rencana pembangunan industri hilirisasi kelapa dan pala senilai sekitar Rp640 miliar. Dalam aksi tersebut, warga juga menuntut pembebasan empat warga Tananahu yang kini ditahan dalam perkara pidana terkait konflik di kawasan Kebun Awaya. Foto: ChristB

Maluku Tengah,- Di depan Baileo Negeri Tananahu, Kabupaten Maluku Tengah, puluhan warga berdiri dalam balutan pakaian bernuansa merah muda. Sebagian menggenggam lembar pernyataan sikap. Sebagian lainnya mengangkat poster dengan pesan yang tegas: “Tananahu Is Not Empty Land”, “Stop Kriminalisasi Masyarakat Adat”, dan tuntutan agar empat warga mereka dibebaskan.

Di antara barisan itu, terpampang foto empat lelaki yang kini tidak berada di tengah-tengah mereka.

Mereka adalah Yabes Unto Rahalussy, John Wein Laiyan, Elisa Piter Tony, dan John Risakota—empat warga Tananahu yang kini ditahan dan akan menjalani persidangan dalam perkara pidana yang berkaitan dengan konflik di kawasan Kebun Awaya.

Pada 5 September 2026, di hadapan rumah adat Baileo Tananahu, masyarakat adat Pasune Waralatu membacakan pernyataan sikap. Mereka datang membawa satu pesan utama: tanah yang mereka yakini sebagai petuanan adat tidak boleh diperlakukan seperti ruang kosong yang dapat digunakan tanpa persetujuan masyarakat.

Pernyataan itu menjadi jawaban warga atas satu frasa yang beberapa hari sebelumnya keluar dari mulut Bupati Maluku Tengah Zulkarnain Awat Amir.

“Kerikil kecil.”

Istilah itu digunakan Zulkarnain ketika berbicara mengenai persoalan di kawasan Kebun Awaya, di tengah percepatan pembangunan industri hilirisasi kelapa dan pala senilai sekitar Rp640 miliar.

“Kalau di lapangan ada kerikil kecil, itu biasa dalam berbagai investasi,” kata Zulkarnain dalam rapat koordinasi percepatan hilirisasi kelapa dan pala di Kantor Gubernur Maluku, Ambon.

Bagi pemerintah daerah, proyek yang telah menjalani groundbreaking oleh presiden pada 29 April 2026 itu harus terus berjalan. Pembangunan fisik ditargetkan dimulai pada Oktober.

Rapat koordinasi di Lantai II Kantor Gubernur Maluku, Ambon, Selasa (1/9/2026) yang dipimpin Sekretaris Daerah Maluku, Ir. Sadali Ie, M.Si. IPU. Pertemuan turut dihadiri Bupati Maluku Tengah, Zulkarnain Awat Amir, Ketua DPRD Maluku Tengah, Herry Men Carl Haurissa, Misran, Region Head Regional 8 di PT Perkebunan I (Persero) – PTPN 1, H. Hendra Firmansyah Owner & Founder Firman’s Group, akademisi, staf ahli gubernur, Kepala Dinas Pertanian Maluku, Dr. Ilham Tauda serta pimpinan OPD dan instansi terkait lainnya, Foto: Ist

Namun bagi masyarakat Tananahu, apa yang disebut “kerikil kecil” bukan persoalan yang dapat disingkirkan agar roda investasi bergerak lebih cepat.

Di balik istilah itu ada tanah yang mereka sebut petuanan. Ada sejarah penguasaan wilayah. Ada ruang hidup, kebun, permukiman, dan sumber penghidupan. Dan kini, ada empat warga yang berada di balik tahanan karena perkara yang beririsan dengan konflik lahan tersebut.

Karena itu, dari depan Baileo, masyarakat Tananahu memilih menjawab dengan bahasa mereka sendiri.

Mereka mengatakan mendukung investasi, tetapi dukungan itu tidak berarti menyerahkan hak mereka.

“Kami sepenuhnya mendukung investasi, tidak menghambat, namun pada saat yang sama memohon perlindungan dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat Negeri Tananahu yang selama ini tidak diselesaikan secara layak.”

Pernyataan itu kemudian diikuti 11 tuntutan kepada Pemerintah Provinsi Maluku, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, dan PTPN.

Mereka meminta pengakuan yang jelas terhadap wilayah petuanan Tananahu, penyelesaian hak-hak lama masyarakat, penataan kembali sistem plasma, perlindungan ruang hidup, penghormatan terhadap lingkungan, prioritas tenaga kerja bagi anak negeri, hingga keterlibatan pemerintah negeri dan pemangku adat dalam setiap pembicaraan mengenai lahan.

Mereka juga menegaskan ada sejumlah areal yang tidak akan diberikan untuk kepentingan pembangunan karena dibutuhkan masyarakat untuk permukiman, pertanian, peternakan dan kebutuhan hidup lainnya.

Di tengah percepatan proyek hilirisasi, Tananahu kini berada pada persimpangan: investasi di satu sisi, klaim dan hak masyarakat adat di sisi lain.

Dan bagi warga yang berdiri di depan Baileo hari itu, persoalannya bukan tentang bagaimana menyingkirkan sebuah “kerikil” dari jalan investasi.

Mereka sedang mempertanyakan: siapa sebenarnya yang berhak menentukan masa depan tanah yang mereka sebut sebagai tanah leluhur?

Dari Awaya ke Liang. Lokasi proyek hilirisasi kelapa dan pala senilai sekitar Rp640 miliar berubah sebelum groundbreaking pada 29 April 2026. Empat bulan setelah seremoni, lokasi groundbreaking di Negeri Liang, Maluku Tengah, belum menunjukkan tanda-tanda pembangunan fisik dalam dokumentasi pada 5 September 2026. Di sisi lain, kawasan Awaya di Negeri Tananahu tetap menjadi bagian penting dalam polemik lahan dan hak masyarakat adat. Foto: Titastory.id

11 Sikap Masyarakat Adat Pasune Waralatu

Dalam pernyataan yang dibacakan di depan Baileo Tananahu pada 5 September 2026, masyarakat adat menyatakan kesediaan membuka ruang komunikasi dengan PTPN.

Namun, komunikasi tersebut harus dilakukan dengan itikad baik dan menghormati kedudukan masyarakat adat.

Pertama, pengakuan atas wilayah petuanan

Masyarakat adat meminta adanya pengakuan yang jelas bahwa wilayah yang dibicarakan merupakan bagian dari wilayah atau petuanan adat Negeri Tananahu.

Wilayah tersebut, menurut mereka, tidak boleh diperlakukan seolah-olah sebagai ruang kosong yang bebas digunakan tanpa persetujuan masyarakat adat.

Kedua, penyelesaian hak-hak lama masyarakat

Masyarakat meminta penyelesaian terhadap hak-hak lama yang menurut mereka belum direalisasikan secara patut.

Hal itu mencakup janji, kewajiban, kompensasi, maupun manfaat yang sebelumnya disebut pernah menjadi bagian dari hubungan perusahaan dengan masyarakat.

Ketiga, evaluasi sistem plasma

Mereka mendorong evaluasi dan penataan ulang sistem plasma agar berjalan secara terbuka, adil dan terukur serta memberikan manfaat nyata kepada masyarakat Negeri Tananahu.

Bagi masyarakat, plasma tidak boleh berhenti sebagai istilah dalam dokumen, tetapi harus dapat dirasakan manfaat ekonominya.

Keempat, perlindungan ruang hidup

Masyarakat meminta perlindungan terhadap ruang hidup mereka, termasuk kantong-kantong masyarakat, permukiman, kebun, sumber air, daerah sagu dan ruang penghidupan lainnya yang digunakan masyarakat Tananahu.

Kelima, perlindungan sungai dan lingkungan

Masyarakat mendorong penghormatan terhadap sepadan sungai dan kelestarian lingkungan.

Mereka meminta agar tidak terjadi penebangan di bantaran sungai, dengan menyebut perlunya perlindungan pada kisaran 50 hingga 100 meter, serta kewajiban menjaga keseimbangan lingkungan hidup.

Keenam, prioritas tenaga kerja bagi anak negeri

Masyarakat meminta PTPN memberikan prioritas kepada anak-anak Negeri Tananahu yang memiliki kemampuan dan kualifikasi untuk bekerja dalam kegiatan pembangunan maupun operasional perusahaan.

Menurut mereka, pembangunan tidak semestinya hanya mengambil manfaat dari tanah, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi langsung kepada masyarakat setempat.

Ketujuh, masyarakat harus dilibatkan

Masyarakat meminta keterlibatan resmi Pemerintah Negeri, Saniri Negeri, tokoh adat, tokoh masyarakat dan unsur masyarakat Tananahu dalam setiap tahapan pembicaraan.

Keterlibatan itu mencakup perencanaan, pemetaan, pengukuran hingga pengambilan keputusan yang berkaitan dengan wilayah mereka.

Kedelapan, tidak boleh ada kegiatan sepihak

Masyarakat menegaskan PTPN tidak boleh melakukan kegiatan sepihak dalam bentuk apa pun di atas wilayah yang mereka klaim sebagai tanah adat Negeri Tananahu sebelum tercapai kesepahaman dan persetujuan resmi yang sah.

Kesembilan, aset dan sumber daya harus diatur

Masyarakat juga meminta kejelasan mengenai pengaturan aset dan sumber daya yang terdapat di wilayah adat mereka.

Pasir, batu, kayu dan potensi sumber daya lainnya, menurut mereka, tidak boleh diambil atau dimanfaatkan tanpa dasar yang sah serta tanpa memberikan manfaat yang adil kepada masyarakat.

Gambar Kiri: 11 Tuntutan Masyarakat Adat Negeri Tananahu Gambar Kanan: Surat Keterangan Bupati Maluku Tengah

Empat Areal yang Dipersoalkan

Pernyataan sikap tersebut juga memuat areal yang menurut masyarakat adat tidak akan mereka berikan untuk kepentingan pembangunan karena mempertimbangkan kebutuhan permukiman dan ekonomi masyarakat di masa mendatang.

Mereka menyebut empat kawasan:

Afdeling 9 Eleuw, seluas sekitar 356 hektare, yang dalam pernyataan masyarakat disebut digunakan oleh PTPN berdasarkan kontrak.

Afdeling 3B Haruru, sekitar 304 hektare, yang disebut digunakan oleh negeri atau masyarakat Tananahu.

Afdeling 4 Sukalopu, sekitar 416 hektare, yang disebut digunakan oleh negeri atau masyarakat Tananahu.

Serta Afdeling 3A Awaya, sekitar 144 hektare, yang disebut digunakan oleh negeri atau masyarakat Tananahu.

Keempat areal tersebut, menurut pernyataan masyarakat, berkaitan dengan kebutuhan permukiman, pertanian dan peternakan.

Mereka menegaskan, kebutuhan tersebut semakin penting seiring pertumbuhan penduduk dan kebutuhan ekonomi masyarakat adat Tananahu.

“Kami Tidak Menolak Investasi”

Di tengah ketegangan mengenai lahan, masyarakat adat Pasune Waralatu menegaskan bahwa sikap mereka bukan penolakan terhadap investasi.

Mereka justru mengatakan terbuka terhadap komunikasi dan kerja sama dengan PTPN, sepanjang dilakukan secara resmi, transparan dan menghormati hak masyarakat.

Masyarakat meminta setiap bentuk kerja sama, penggunaan lahan maupun skema pembangunan di masa depan dituangkan dalam kesepakatan tertulis yang jelas.

Bukan sekadar janji lisan.

Bukan pula melalui pendekatan sepihak.

Dalam pernyataan itu, masyarakat menyampaikan permohonan kepada Gubernur Maluku, Bupati Maluku Tengah dan pimpinan PTPN agar melihat sikap tersebut sebagai bentuk itikad baik dan ajakan membangun hubungan yang benar, adil dan saling menghormati.

“Kami sepenuhnya mendukung investasi, tidak menghambat, namun pada saat yang sama memohon perlindungan dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat Negeri Tananahu yang selama ini tidak diselesaikan secara layak.”

Bagi masyarakat Tananahu, pembangunan yang baik bukan hanya tentang nilai investasi, kapasitas produksi, lapangan kerja atau target pembangunan pabrik.

Pembangunan juga harus menjawab pertanyaan paling mendasar:

Di atas tanah siapa pembangunan itu berlangsung, siapa yang memperoleh manfaat, dan apakah masyarakat yang hidup di atasnya didengar?

Karena itu, masyarakat Pasune Waralatu meminta pemerintah dan PTPN membuka ruang dialog sebelum pembangunan berjalan lebih jauh.

Mereka ingin tanah leluhur mereka tidak diperlakukan sebagai ruang kosong.

Dan mereka menolak disebut sebagai “kerikil kecil” dalam sebuah proyek bernilai ratusan miliar rupiah.

Bagi Tananahu, tanah bukan kerikil. Tanah adalah ruang hidup, sejarah, identitas dan warisan yang hendak mereka jaga untuk anak cucu.

Di depan Baileo Tananahu, 5 September 2026, seruan itu kembali disampaikan:

“Tananahu bukan tanah kosong”.

Tananahu bukan kerikil kecil.
Hormati masyarakat adat.
Hormati tanah ulayat.”

Mese! Mese! Mese!

Teriak warga serentak di di depan Baileo Tananahu menutup aksi damai mereka.

error: Content is protected !!