Kejari Ambon Bongkar Dugaan Korupsi di MTs Negeri Ambon

06/05/2025
Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Dr. Adhryansah didampingi Kepala Seksi Intelijen, Alfrets R.I Talompo, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Azer Jongker Orno, saat memberikan keterangan pers kepada wartawan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi di Mts Ambon, Senin (5/05/2025). Foto : Ist

titastory, Ambon – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon menaikkan status kasus dugaan korupsi di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Ambon dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil setelah tim jaksa menemukan indikasi penyalahgunaan anggaran negara dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan anggaran rutin sekolah tahun anggaran 2023–2024.

Kepala Kejari Ambon, Dr. Adhryansah, menyampaikan bahwa keputusan menaikkan status kasus ini diambil berdasarkan hasil ekspose tim penyelidik pada 9 April 2025. “Perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan karena diduga terdapat penyalahgunaan pengelolaan Dana Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang berpotensi merugikan keuangan negara,” ujar Adhryansah dalam konferensi pers di kantor Kejari Ambon, Senin, 5 Mei 2025.

Adhryansah menjelaskan, selama tahap penyelidikan, penyidik fokus pada dana BOS tahun anggaran 2023 dan 2024. Namun, hasil penelusuran menunjukkan adanya dugaan penyimpangan dalam keseluruhan anggaran DPA MTs Negeri Ambon, baik yang bersumber dari dana BOS maupun anggaran rutin.

“Pertanggungjawaban penggunaan anggaran diduga dibuat tidak sesuai dengan fakta di lapangan, bahkan cenderung overlap. Karena itu, tim penyidik memeriksa seluruh anggaran yang tercantum dalam DPA,” ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Dr. Adhryansah, dalam keterangan pers, Senin (05/05/2025). Foto : Ist

Data dari Kejari menunjukkan, total anggaran yang dikelola MTs Negeri Ambon selama dua tahun terakhir mencapai Rp3,3 miliar. Namun, dugaan sementara menunjukkan adanya kerugian negara sekitar Rp614 juta. Penyidik menilai, pihak sekolah, khususnya kepala sekolah selaku Kuasa Pengguna Anggaran, tidak melaksanakan tugas dan kewenangannya dengan benar.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Ambon, Azer Jongker Orno, menambahkan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil dan memeriksa sejumlah pihak yang diduga terlibat. “Kami akan segera menetapkan tersangka dalam perkara ini,” kata Azer.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Ambon, Alfrets R.I Talompo, turut mendampingi dalam konferensi pers tersebut. Ia menyatakan bahwa tim masih mendalami keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk potensi aliran dana ke pihak di luar sekolah.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyimpangan dana pendidikan yang mencederai upaya peningkatan mutu layanan sekolah di daerah. Kejaksaan berkomitmen menuntaskan kasus ini dengan transparan dan akuntabel.

Penulis: Edison Waas
Editor : Christ Belseran
error: Content is protected !!