titastory.id,- Ratusan jamaah masjid raya Al-fatah Ambon, mengamuk di jumat (27/3/2020) karena ibadah juma’at tiba-tiba ditiadakan.
Dari pantauan titastory.com di lokasi masjid Al-Fatah Ambon, terlihat para jamaah mengamuk. Mereka memprotes keputusan yang dikeluarkan oleh pengurus MUI Maluku dan juga MUI kota Ambon.
Sempat terjadi ketegangan dan nyaris ricuh antara beberapa Jamaah dengan jamaah lainnya di pelataran masjid raya Al-fatah Ambon.
“ Jumat harus dilaksanakan, tidak boleh siapapun yang melarang kita melaksanakan shalat jumat kecuali Allah,”teriak Jamaah dalam masjid Al-fatah Ambon
Para Jamaah sendiri, memprotes keputusan yang dikeluarkan oleh MUI Maluku karena dianggap mendadak dan tiba-tiba.
“ seharusnya informasi itu dikeluarkan dua hari sebelumnya agar kita para jamaah masjid Al-Fatah ini tahu dan tidak lagi ke sini. Kalau begini lalu apakah kita mau batalkan niat kita untuk ibadah juma’at,”teriakn salah satu Jamaah.
Para jamaah menyesalkan keputusan yang dikeluarkan oleh pengurus MUI Maluku dan Kota Ambon, karena dinilai mendadak dan sepihak.
Sementara itu, sempat tegang, suasana di sekitar masjid Al-Fatah pun mereda setelah setelah beberapa petugas kepolisian dan juga pengurus masjid Al-fatah Ambon mencoba menenangkan para jamaah.
Meski ditiadakan namun, proses ibadah Juma’at digantikan dengan Sholat Dzuhur berjamaah di masjid raya Al-Fatah Ambon.
Sementara itu, jumat (27/3/2020) siang MUI Maluku bersama MUI Kota Ambon mengeluarkan maklumat tentang peniadaan Shalat Juma’at .
Surat Maklumat tersebut dibacakan oleh Ketua MUI Maluku, Dr. H. Abdulah Latuapo,M.Pd didampingi ketua MUI Kota Ambon, Kanwil Kemntrian Agama Maluku, serta Imam Masjid Raya Al-fatah Ambon, didepan kantor Gubernur Maluku.
“Mulai hari ini, Jumat, tanggal 27 Maret 2020, tidak dilaksanakan Shalat Jumat dan diganti dengan Shalat Dzuhur di rumah masing-masing untuk Kota Ambon dan sekitarnya, serta Sholat lima waktu dilaksanakan di rumah masing-masing sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan oleh Pemerintah Daerah bahwa situasi sudah aman,” jelas Latuapo dalam surat Maklumat.
Menurut Latuapo, Maklumat yang dikeluarkan MUI Maluku menindaklanjuti Maklumat Gubernur Maluku tentang penetapan status darurat tanggap bencana non alam corona (Covid-19) di wilayah provinsi Maluku.
“ Jadi dalam rapat bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku telah menyepakati Shalat Juma’at ditiadakan. MUI bersama Pemerintah juga akan menindaklanjuti untuk menyampaikan ke setiap masjid agar jamaah diberikan pemahaman,”ungkap dia. (TS-01)
Discussion about this post