TitaStory, Ambon – Given Lopies, balita berusia 3 tahun terbaring kaku dan harus mengakiri hidupnya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Haulussy Kudamati. Given tak sadarkan berjuang melawan maut dengan sejumlah luka lebam di tubuhnya.
Gio anak ketiga dari tiga bersaudara ini meninggal akibat luka serius yang dideritanya. Korban mengalami luka disejumlah tubuhnya, seperti luka lecet pada pipi kiri, hingga pelipis kiri korban. Tak hanya itu, luka lecet juga pada dahi kiri, luka lecet pada alis kiri korban, lebam pada mata kiri, luka lecet pada pipi kanan hingga samping bibir sebelah.
Korban sempat koma dan dilarikan ke rumah sakit umum daerah (RSUD) Dr. Haulussy Kudamati, Ambon.
Luka yang diderita tak lain adalah bentuk kekerasan yang dilakukan oleh orang dekatnya yakni ayah kandungnya sendiri.
Pihak Polresta Ambon, kepada awak media di Mapolresta Ambon, selasa (28/1/2020) menyatakan Given Lopies mengalami tindakan kekerasan oleh ayah kandungnya sendiri.
“jadi pelaku atas nama Frentje Lopies (35) adalah ayah kandung korban Given ini. Peristiwa ini terjadi dirumahnya di kawasan Silale, Kecamatan Nusaniwe, kota Ambon sekitar pukul 19.15. WIT,”Ungkap Kapolresta Pulau Ambon dan Pp.Lease. Kombes.Pol.Leo Simatupang
Peristiwa penganiayaan ini menurut Simatupang berawal saat tersangka memandikan anaknya di kamar mandi. Berdasarkan keterangan tersangka, saat memandikan anaknya itu sangat rewel sehingga membuatnya kesal dan melakukan pemukulan terhadap anaknya hingga terjatuh ke lantai.
Namun lanjut Simatupang, tersangka saat memandikan anaknya dalam kondsi mengkomsumsi minuman keras.
“ saat ini kita masih mendalami tersangka dan para saksi. Namun dari keterangan tersangka yang juga ayah kandungnya ia merasa kesal saat memandikan anaknya karena rewel. Dia pun menganiaya anaknya hingga jatuh di lantai. Saat ini pelaku juga dipengaruhi minuman keras,”kata Simatupang kepada wartawan di Mapolresta Ambon, Perigi Lima.
Saat peristiwa menurut Simatupang, ibu korban tidak berada di rumah karena sementara bertugas di Masohi, Maluku Tengah. Pelaku juga sempat melarikan diri usai melakukan tindakan penganiayaan terhadap Gio anaknya.
“ pelaku sempat mau melarikan diri setelah melakukan penganiayaan terhadap anaknya. Namun polisi dengan cepat bergerak dan menangkapnya di Desa Amahusu, dan menggiringnya ke Mapolresta Ambon, Perigi Lima,”ungkap Leo
Akibat perbuatan tersebut, Frentje Lopies harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tersangka, sementara sudah kita tahan di Rutan Mapolresta Ambon Perigi Lima untuk menjalani pemeriksaan selanjutnya. Tersangka diancam dengan pasal 80 ayat 4 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara ditambah sepertiga penganiyaan ayah kandung terhadap anak dan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutup Simatupang dihadapan Wartawan di Mapolresta Ambon. (TS-01)
Discussion about this post