Jakarta, — Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengapresiasi keputusan DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria sebagai RUU usul inisiatif DPR.
Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Sebelumnya, seluruh fraksi DPR RI menyatakan persetujuan dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Senin malam (7/9/2026). Kedelapan fraksi menyepakati agar RUU Pengaturan Reforma Agraria dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya, dengan sejumlah catatan dan penekanan substantif dari masing-masing fraksi.
Bagi KPA, keputusan tersebut menjadi momentum penting dalam perjuangan penyelesaian persoalan agraria struktural di Indonesia.
Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika mengatakan konflik agraria yang berlangsung selama puluhan tahun membutuhkan penyelesaian melalui kerangka hukum yang komprehensif dan berpihak kepada rakyat.

Persoalan tersebut mencakup konflik dan perampasan tanah masyarakat, tumpang tindih perizinan, konflik kawasan hutan, hingga ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah.
“Capaian ini merupakan momentum penting dan bersejarah dalam perjuangan penyelesaian masalah agraria struktural di Indonesia,” demikian sikap KPA dalam siaran pers yang diterima TitaStory, Selasa (8/9/2026).
KPA berharap RUU tersebut nantinya menjadi instrumen untuk menghadirkan keadilan agraria bagi kelompok masyarakat yang selama ini berada dalam posisi rentan dalam struktur agraria.
Mereka antara lain petani penggarap, petani gurem, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, pemuda, serta masyarakat miskin.
KPA mencatat terdapat sejumlah kesamaan pandangan di antara fraksi-fraksi DPR mengenai pentingnya Reforma Agraria, antara lain untuk mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, melakukan redistribusi, menyelesaikan konflik, memulihkan hak rakyat, melindungi masyarakat adat dan kelompok marginal, serta memecah konsentrasi penguasaan tanah.
Reforma Agraria juga dinilai perlu diikuti dengan pengembangan ekonomi setelah redistribusi tanah agar kebijakan tersebut tidak berhenti pada pembagian atau sertifikasi tanah.
Sejumlah fraksi, menurut KPA, juga menempatkan Reforma Agraria bukan sekadar program sertifikasi tanah, melainkan sebagai upaya mengoreksi struktur agraria yang timpang.
KPA menilai kesamaan pandangan tersebut menjadi modal politik untuk membawa RUU Pengaturan Reforma Agraria ke pembahasan yang lebih substantif.
Namun, KPA mengingatkan bahwa persetujuan sebagai RUU usul inisiatif bukan merupakan akhir dari perjuangan.
KPA Waspadai Perubahan Substansi
KPA menilai pengalaman pembahasan sejumlah regulasi di sektor agraria dan sumber daya alam menunjukkan bahwa gagasan progresif dalam konsiderans maupun pandangan politik dapat berubah ketika masuk ke pembahasan pasal demi pasal.
Karena itu, organisasi tersebut menyatakan akan mengawal pembahasan RUU secara kritis agar komitmen politik yang disampaikan delapan fraksi diterjemahkan menjadi norma hukum yang kuat, operasional, dan berpihak kepada rakyat.
KPA juga menekankan agar RUU tersebut tidak bergeser menjadi sekadar instrumen administrasi pertanahan atau perluasan program sertifikasi.
Menurut KPA, RUU harus mampu mengurai akar persoalan agraria, termasuk menyelesaikan konflik serta menata ulang struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang timpang.
KPA meminta substansi RUU Pengaturan Reforma Agraria tetap mengacu pada mandat Pasal 33 UUD 1945, TAP MPR IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, serta Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960.
KPA menilai keberhasilan RUU tidak semestinya diukur dari seberapa cepat regulasi tersebut disahkan, melainkan dari kemampuannya menjawab persoalan agraria yang dihadapi masyarakat.
Substansi RUU juga diminta memastikan perlindungan terhadap kelompok yang menjadi subjek utama Reforma Agraria, termasuk petani penggarap, petani gurem, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, pemuda, dan masyarakat miskin.
KPA juga meminta pembahasan RUU dilakukan secara terbuka, transparan, dan partisipatif.
Kelompok masyarakat yang terdampak persoalan agraria, termasuk petani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, masyarakat miskin, organisasi rakyat, serikat tani, akademisi, dan gerakan reforma agraria, dinilai harus dilibatkan dalam proses pembahasan.
KPA menegaskan partisipasi publik tidak boleh berhenti pada konsultasi formal. Masukan masyarakat, menurut mereka, harus memiliki ruang nyata untuk memengaruhi substansi RUU sejak pembahasan hingga pengesahan.
“KPA mengajak masyarakat sipil, akademisi, organisasi tani dan nelayan, masyarakat adat, buruh, media massa dan publik luas untuk bersama-sama mengawal pembahasan RUU ini,” demikian pernyataan KPA.
Bagi KPA, keputusan DPR menjadikan RUU Pengaturan Reforma Agraria sebagai RUU usul inisiatif merupakan hasil perjuangan masyarakat sipil dan gerakan reforma agraria selama bertahun-tahun.
Namun, keputusan tersebut sekaligus membuka tahapan baru yang dinilai lebih menentukan: pembahasan substansi dan perumusan pasal demi pasal.
KPA menyatakan akan terus terlibat dalam proses tersebut dengan memberikan masukan substantif dan mengawal setiap rumusan pasal.
Bagi organisasi tersebut, Reforma Agraria harus diarahkan untuk membongkar ketimpangan penguasaan tanah, memulihkan hak masyarakat, mendistribusikan tanah secara adil, menyelesaikan konflik agraria, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat.