titastory.id,ambon – Cukup menganggu. Dampak surat masuk dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ke PT Dream Sukses Airindo (DSA) diduga ciptakan kegaduhan, dan berimplikasi pada pelayanan masyarakat.
Ironisnya, BPKP melalui tim yang diterjunkan tiba di Kantor PT DSA di kawasan Kelurahan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau Kota Ambon, kamis (19/1/2024) dengan dasar adanya surat dari Penjabat Walikota Ambon.
Adapun surat tersebut adalah tidak lanjut dari Surat Pj. Walikota Ambon Nomor : 703/8639/Setkot tanggal 10 November 2023, perihal Permohonan Bantuan Audit atas PT Dream Sukses Airindo (DSA) sehingga diberikan penugasan kepada tim yang ditunjuk untuk melaksanakan Audit Tujuan Tertentu atas Pengambilalihan PT Dream Sukses Airindo (DSA) oleh Perumdam Tirta Yapono Kota Ambon (PDAM).
Surat tersebut juga menjelaskan proses audit alan dilakukan selama 20 hari kerja dimulai dari tanggal 15 Januari sampai dengan 13 Februari 2024.
Salah satu kuasa hukum PT DSA , Joemycho Sharanamual,SH yang dikonfirmasi menegaskan langkah yang diambil untuk melakukan audit oleh pihak BPKP adalah bentuk overlapping, melampaui batas kewenangan.
Dampaknya menggangu proses pelayanan ke masyarakat. Sebab sempat terjadi kegaduhan, karena BPKP yang merupakan lembaga audit di internal pemerintah menyosor perusahan privat,” ucap Syaranamual.
Dia menegaskan dari sisi kewenangan, Pj Walikota Ambon tidak memiliki kewenangan. Sehingga patut dievaluasi.
” Saya minta agar Menteri Dalam Negeri untuk melakukan evaluasi terhdap Pj Walikota Ambon, yang gegabah menyurati pihak BPKP untuk melakukan audit lembaga perseroan terbatas, PT DSA.” tegasnya.
Memperhatikan legal standing dari Penjabat Walikota, menurut Syaranamual, kewenangannya diatur dalam peraturan menteri nomor 4 tahun 2023.
Normanya Bab 3 pasal 15 ayat 2 huruf b. Norma ini menegasakan
Penjabat Walikota tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan pemerintahan pejabat sebelumnya.
Sebab yang berhak melakukan perubahan dalam kaitan dengan kebijakan itu setelah ada walikota defenitif.
“Itu pun kalau ada kebijakan, perlu ada tahapan, tidak serta merta lalu meminta untuk dilakukan audit oleh pejabat yang bukan merupakan Kuasa Pemilik Modal (KPM).” tekannya.
Dalam kaitan dengan kedudukan sebagai KPM, dikaitkan dengan PERDA Kota Ambon nomor 2 tahun 2023 menegaskan, yang disebut sebagai Kepala Daerah adalah Walikota, bukan penjabat Walikota.
” Saya kira sudah jelas. Dimana kedudukan dari KPM, bahwa Perda Kota Ambon nomor 2 tahun 2023, dengan jelas mencantumkan bahwa yang disebut Kepala Daerah (Kota Ambon-red), adalah Walikota, bukan penjabat walikota. Sehingga dalam kaitan dengan kasus ini maka saya duga adanya overlapping atau tumpah tindih kebijakan serta menyalahi aturan.” terang Sharanamual.
Ditekankan pula, dalam kedudukan sebagai lembaga hukum, PT DSA didirikan berdasarkan Akta Notaris Shella Falianti,SH sesuai SK Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. C-10.HT.03.02-Th. 2003, Tanggal 10 Januari 2003. Yang kemudian memperjelas bahwa
PT DSA adalah lembaga swasta yang tidak harus dilakuan audit oleh BPKP atau APIP. tetapi lembaga lain yang dibentuk perintah
Kembali menyingung soal subtansi surat pengambilalihan, oleh Syaranamual ini adalah adalah kekeliruan yang sangat fatal, dan ini cukup membuat blunder, dan menciptakan kegaduhan.
” Saya duga ini adalah bentuk bentuk penyalahgunaan kekuasaan, sehingga lewat kewenangan lalu meminta lembaga ngara untuk melakukan audit untuk perusahaan swasta, sehingga Pj Walikota layaknya di evaluasi,” tandasnya.
Tekannya, PT DAS tidak pernah dialihkan ke pihak lain apa lagi ke Pemerintah Kota Ambon. Sebab PT DSA dan Perumda Tirta Yaponno atau PDAM hanya memiliki hubungan kerjasama.
” Pengambilalihan !, Sejak kapan dan dimana dialihkan?, ini inikan merupakan hal yang tidak bisa didiamkan.” tekannya.
Dalam kaitan dengan itu juga, mestinya Penjabat Walikota Ambon harus memahami batas bahasanya, dan tidak kelua dari/koridor. Mestinya Penjabat Walikota memperhatikan hal yang substansial seperti rangkap jabatan, karena kalau tidak salah Direktur PDAM Ambon kini juga merangkap Kepala Inspektorat.
” Jika menganggap bahwa PT DSA adalah bagian dari badan usaha milik daerah semisal anak perusahaan dari PDAM, jangan sampai pada tingkat BPKP, audit oleh Inspektorat juga bisa dilakukan, namun sayang hal itu tidak mungkin terjadi karena kita beda kamar,” ulasnya. (TS 02 )
Discussion about this post