Swengly J. Lesnussa, yang mengatasnamakan keluarga Bangsa Loland, mengajukan permohonan ganti rugi kepada Gubernur Maluku atas pemanfaatan lahan adat dan hasil hutan oleh Perusahaan Daerah (PD) Panca Karya.
Permohonan tertanggal 26 Agustus 2026 itu berkaitan dengan klaim hak atas Tanah Petuanan Adat Wangkamera dan 17 lokasi lahan adat di Dusun Kilo 7, Desa Labuang, dengan luas sekitar 6.000 hektare.
Swengly menyatakan kawasan tersebut merupakan tanah milik keluarga Bangsa Loland. Di dalam kawasan itu terdapat berbagai jenis tumbuhan, termasuk kayu Meranti Merah yang menurut dia telah dimanfaatkan untuk kepentingan komersial.
Menurut Swengly, PD Panca Karya masuk dan mengusahakan kayu melalui PT Tanjung Alang Sentosa sejak September 2015 hingga 2017 tanpa sepengetahuan dan izin keluarganya.
“Diduga perusahaan daerah telah masuk dan mengusahakan kayu tanpa izin pemilik,” kata Swengly kepada media ini, Selasa (15/9/2026).
Persoalan kepemilikan dan pemanfaatan lahan tersebut sebelumnya telah dibawa ke jalur hukum.
Pada 2023, Swengly melalui kuasa hukumnya menggugat PD Panca Karya, Ely Hukunala, dan Matius Behuku di Pengadilan Negeri Ambon.
Dalam dokumen yang diajukan Swengly, tercantum Putusan PN Ambon Nomor 221/Pdt.G/2023/PN.AMB tanggal 22 Maret 2024.
Menurut Swengly, putusan tersebut menyatakan Tanah Petuanan dan Hutan Adat Wangkamera serta 17 lokasi lainnya dengan luas sekitar 6.000 hektare di Dusun Kilo 7, Desa Labuang, sah milik pihak penggugat.
Putusan itu juga menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum serta menghukum para tergugat untuk tidak melakukan kegiatan pada objek sengketa.
Putusan PN Ambon kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Ambon melalui Putusan Nomor 41/PDT/2024/PT.AMB tanggal 30 Mei 2024.
Pada tingkat kasasi, Swengly mencantumkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1866 K/PDT/2025 tanggal 14 Mei 2025 yang disebut menolak kasasi para pemohon.
Berdasarkan rangkaian putusan tersebut, Swengly menyatakan perkara mengenai objek tanah telah berkekuatan hukum tetap.
Namun, terdapat perbedaan penting antara putusan mengenai objek sengketa dan permohonan ganti rugi yang kini diajukannya.
Dalam gugatan sebelumnya, Swengly menyebut pihaknya pernah mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp45 miliar. Akan tetapi, tuntutan tersebut tidak dikabulkan pengadilan.
Menurut Swengly, besaran kerugian dalam gugatan sebelumnya tidak dapat diterima karena data yang digunakan dinilai tidak valid atau merupakan perhitungan sepihak.
Karena itu, permohonan Rp28,7 miliar yang diajukan pada 2026 bukanlah nilai ganti rugi yang telah ditetapkan pengadilan.
Nilai tersebut merupakan permohonan baru yang dihitung berdasarkan data produksi kayu yang kemudian diperoleh Swengly dari Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah XVI Ambon.
Menggunakan Data Produksi Kayu 2016–2017
Setelah perkara sebelumnya, Swengly memperoleh data produksi kayu dari BPHL Wilayah XVI Ambon.
Dalam surat tertanggal 18 Mei 2026, BPHL menjelaskan bahwa pemanfaatan hasil hutan kayu telah dikelola melalui sistem informasi sejak 2016.
Dari data yang dapat diakses, BPHL menyampaikan Laporan Hasil Produksi (LHP) serta data iuran kehutanan berupa Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR) untuk periode 2016 dan 2017.
Data tersebut kemudian digunakan Swengly sebagai salah satu dasar untuk menghitung nilai ganti rugi.
Pada 2016, tercatat sebanyak 3.075 batang kayu bulat hutan alam dengan volume 14.070,18 meter kubik.
Sementara pada 2017 tercatat 5.341 batang dengan volume 23.741,19 meter kubik.
Jika kedua volume tersebut dijumlahkan, total produksi yang digunakan dalam perhitungan mencapai 37.811,37 meter kubik.
Swengly kemudian menggunakan angka Rp760.000 per meter kubik sebagai harga dasar perhitungan.
Angka tersebut dikaitkan dengan Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor P.68/Menhut-II/2014. Dalam lampiran peraturan yang dicantumkan dalam dokumen permohonan, kayu bulat kelompok meranti dengan diameter lebih dari 49 sentimeter tercantum dengan harga Rp760.000 per meter kubik.
Berdasarkan perhitungan tersebut, Swengly mengajukan:
37.811,37 m³ × Rp760.000 = Rp28.736.641.000
Nilainya sekitar Rp28,7 miliar.
Data 2015 Belum Dihitung
Angka Rp28,7 miliar tersebut belum mencakup seluruh periode pemanfaatan kayu yang diklaim Swengly.
Ia menyebut kegiatan pemanfaatan kayu telah berlangsung sejak September 2015. Namun, data produksi untuk periode September hingga Desember 2015 belum diperoleh.
Menurut Swengly, pencatatan produksi kayu pada periode tersebut masih dilakukan secara manual sehingga data belum berhasil diperoleh.
Karena itu, nilai Rp28,7 miliar yang diajukan saat ini hanya dihitung berdasarkan data produksi 2016 dan 2017 yang diperoleh dari BPHL Wilayah XVI Ambon.
Swengly menegaskan angka tersebut bukan nilai final yang telah ditetapkan pemerintah maupun pengadilan.
Ia mengaku dirinya dan keluarga merupakan masyarakat awam yang belum sepenuhnya memahami mekanisme serta penafsiran peraturan dalam menghitung nilai ganti rugi.
Karena itu, Permen Kehutanan tersebut digunakan sebagai dasar perhitungan sementara, sembari meminta pemerintah mempertimbangkan hasil kayu yang menurut dia diambil sejak 2015.
Minta Gubernur Selesaikan Persoalan
Swengly mengatakan pihaknya kini tidak lagi menempuh upaya hukum lanjutan. Ia berharap Gubernur Maluku dapat mengambil kebijakan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Harapan itu disampaikan karena PD Panca Karya merupakan badan usaha milik Pemerintah Provinsi Maluku.
Menurut Swengly, penyelesaian melalui pemerintah daerah diperlukan untuk memberikan kepastian terhadap hak keluarga Bangsa Loland sekaligus menyelesaikan persoalan pemanfaatan hasil hutan pada lahan yang mereka klaim sebagai tanah adat.
Permohonan tersebut juga dilengkapi dengan surat kuasa dari Izak Lesnussa, Kristovel Sigmarlatu, dan Rahel Lesnussa kepada Swengly J. Lesnussa.
Dalam surat tersebut, Swengly diberi kuasa untuk mewakili keluarga dalam pengurusan persoalan operasi logging PD Panca Karya pada 17 lokasi lahan adat Bangsa Loland.
Kuasa tersebut antara lain mencakup kewenangan melakukan tindakan hukum, menandatangani administrasi, serta menerima pembayaran ganti rugi dari PD Panca Karya maupun Pemerintah Provinsi Maluku.
Dengan demikian, dasar permohonan Rp28,7 miliar bukan putusan pengadilan yang menetapkan besaran ganti rugi.
Nilai tersebut merupakan perhitungan yang diajukan Swengly berdasarkan klaim hak atas lahan, rangkaian putusan pengadilan terkait objek sengketa, data LHP kayu 2016–2017 dari BPHL Wilayah XVI Ambon, serta harga patokan kayu yang dicantumkan dalam Permen Kehutanan.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan dari PD Panca Karya maupun Pemerintah Provinsi Maluku mengenai permohonan ganti rugi tersebut.