Jakarta, — Pulau Sulawesi dinilai telah melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup (D3TLH) sejak 2024. Center of Economic and Law Studies (CELIOS) menyebut tekanan ekologis di pulau itu sudah masuk kategori “melampaui batas”, sementara kebijakan pemerintah dinilai belum mampu membendung ekspansi industri ekstraktif.
Temuan itu disampaikan oleh CELIOS dalam diseminasi laporan “Melampaui Batas: Kegagalan Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH) Mengendalikan Ekspansi Industri Ekstraktif di Sulawesi” pada Selasa, 15 September 2026.
Penelitian tersebut menelusuri perkembangan pertambangan, perkebunan, smelter, pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) captive, kawasan industri, serta dampaknya sepanjang 2014-2024.
Peneliti CELIOS, Muhamad Saleh, mengatakan pengukuran terhadap kondisi udara, air, lahan, sosial, dan pengendalian kebijakan menghasilkan skor agregat 4,5 dari 5. Skor itu menempatkan Sulawesi dalam kategori “melampaui batas”.
“Pada 2024, Sulawesi telah berada dalam status melampaui batas D3TLH, dengan skor 4,5 dari 5. Masalahnya bukan hanya tekanan ekologis yang semakin berat, tetapi kegagalan regulasi menerjemahkan status tersebut menjadi tindakan hukum yang mengikat,” kata Saleh dalam keterangannya yang diterima titastory.id, Selasa, 15 September 2026.
Menurut Saleh, status “melampaui batas” belum otomatis menghentikan penerbitan izin baru, memicu evaluasi terhadap izin lama, atau mewajibkan pemulihan lingkungan.
Padahal, menurut CELIOS, D3TLH semestinya menjadi salah satu dasar untuk menentukan apakah suatu wilayah masih mampu menerima kegiatan ekonomi baru. Hasil pengukurannya juga dapat menjadi pertimbangan dalam penyusunan tata ruang, analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), persetujuan lingkungan, hingga keputusan perizinan.
CELIOS menemukan instrumen tersebut belum mampu membendung laju ekspansi industri ekstraktif.
574 Izin Tambang Baru
CELIOS mencatat pemerintah menerbitkan 574 izin tambang baru di Sulawesi sepanjang 2014-2024. Sekitar 60 persen izin tersebut disebut terbit dalam dua tahun terakhir periode penelitian, ketika tekanan ekologis telah semakin berat.
Dalam laporannya, CELIOS menghitung rata-rata setiap enam menit terdapat satu hektare ruang di Sulawesi yang berpindah ke tangan pemegang izin tambang.
CELIOS juga mencatat 277 izin tambang baru dengan total luas konsesi sekitar 440.998 hektare diterbitkan di wilayah yang menurut pengukuran mereka telah berada dalam kondisi ekologis kritis.
Bagi CELIOS, temuan itu menunjukkan adanya keterputusan antara informasi ekologis, penataan ruang, dan keputusan pemberian izin.
“D3TLH belum menjadi rem hukum bagi perizinan. Jika status kritis suatu wilayah tetap dapat diabaikan, D3TLH hanya akan menjadi dokumen administratif yang hadir setelah keputusan pembangunan dibuat,” ujar Saleh.
CELIOS meminta pemerintah merombak regulasi D3TLH agar status “melampaui batas” memiliki konsekuensi hukum yang jelas. Di antaranya penghentian izin baru, evaluasi izin lama, keterbukaan data, dan kewajiban pemulihan lingkungan.
Tambang dan Sawit Dominasi Deforestasi
Tekanan terhadap hutan menjadi bagian lain dalam temuan CELIOS.
Sepanjang 2014-2023, CELIOS menyebut sektor pertambangan dan perkebunan sawit menyumbang sekitar 82,2 persen deforestasi di Sulawesi. Luas deforestasi yang dikaitkan dengan kedua sektor tersebut diperkirakan sekitar 18 kali lebih besar dibandingkan deforestasi yang berkaitan dengan pertanian ladang berpindah.
Temuan tersebut, menurut CELIOS, mempertanyakan kecenderungan menjadikan praktik pertanian masyarakat sebagai penyebab utama hilangnya tutupan hutan.
CELIOS menyatakan kerusakan dalam skala terbesar justru berkaitan dengan ekspansi pertambangan dan perkebunan berskala industri.
Perubahan bentang alam tersebut berlangsung bersamaan dengan perubahan struktur ekonomi sejumlah daerah di Sulawesi.
Di Sulawesi Tengah, misalnya, CELIOS mencatat kontribusi industri pengolahan dan pertambangan terhadap perekonomian meningkat dari sekitar 15,5 persen menjadi 55,8 persen dalam satu dekade.
Pada periode yang sama, kontribusi sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan turun dari 34,3 persen menjadi 15,8 persen.
Peneliti CELIOS, Viky Arthiando, mengatakan perubahan tersebut bukan sekadar pergeseran struktur ekonomi.
“Ini bukan sekadar perubahan struktur ekonomi, tetapi perubahan besar dalam hubungan masyarakat dengan alam dan ruang hidupnya,” ujar Viky.
Menurut dia, masyarakat semakin jauh dari alam dan akar kehidupannya, sementara ikatan sosial yang selama ini menjadi jaring pengaman perlahan memudar.
Smelter dan PLTU Captive Tambah Beban
Ekspansi industri nikel juga membawa konsekuensi terhadap kebutuhan energi.
CELIOS mencatat sekitar 78 persen fasilitas pengolahan dan pemurnian nikel di Sulawesi terkonsentrasi di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara.
Dua provinsi tersebut juga disebut menanggung sekitar 93,9 persen kapasitas PLTU captive di Sulawesi. Total kapasitas PLTU captive yang dicatat CELIOS mencapai 9.825 megawatt.
PLTU captive dibangun terutama untuk memasok kebutuhan kawasan industri dan tidak diperuntukkan bagi jaringan listrik publik.
Menurut CELIOS, kondisi tersebut menciptakan ketimpangan antara manfaat ekonomi dan beban lingkungan. Manfaat listrik terutama digunakan kawasan industri, sedangkan polusi dan risiko kesehatan berpotensi dirasakan masyarakat yang tinggal di sekitarnya.
Industri nikel di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara juga diperkirakan menghasilkan sekitar 32,8 juta ton limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) setiap tahun.
Di tengah ekspansi tersebut, CELIOS menemukan 269 titik penampakan tujuh spesies endemik berada di dalam atau berdekatan dengan wilayah izin pertambangan dan kawasan industri nikel.
Beban Kesehatan
CELIOS juga mengaitkan tekanan ekologis dan aktivitas industri dengan beban kesehatan masyarakat.
Dalam studinya, wilayah sentra industri disebut rata-rata mengalami 5.353 kasus ISPA dan pneumonia per tahun. Angka tersebut hampir dua kali lipat dibandingkan wilayah non-sentra yang mencatat rata-rata 2.634 kasus per tahun.
Rata-rata kasus demam berdarah di kabupaten industri juga disebut mencapai 47,5 kasus per tahun, sekitar tiga kali lipat dibandingkan wilayah non-ekstraktif yang tercatat 15,5 kasus.
Namun, CELIOS menemukan kapasitas pelayanan kesehatan di wilayah sentra industri belum sebanding.
Wilayah sentra industri rata-rata memiliki sekitar 85 puskesmas dan 59 rumah sakit. Sementara wilayah non-sentra rata-rata memiliki 90 puskesmas dan 72 rumah sakit.
Kelayakan fasilitas kesehatan berdasarkan standar sarana, prasarana, dan alat kesehatan juga disebut baru mencapai 74,35 persen, masih di bawah target 80 persen.
95 Konflik Agraria
Ekspansi industri ekstraktif juga beririsan dengan konflik atas ruang hidup masyarakat.
CELIOS mencatat 95 konflik agraria di Sulawesi yang berdampak terhadap 90.582 warga dan 59 komunitas.
Dari jumlah tersebut, 51 konflik disebut belum ditangani. Adapun 46 konflik lainnya disebut berujung pada represi.
Menurut CELIOS, represi dalam konflik tersebut mengakibatkan 93 orang ditangkap, empat orang terluka, dan satu orang meninggal dunia.
CELIOS menilai konflik tersebut menunjukkan bahwa persoalan industri ekstraktif tidak hanya berkaitan dengan lingkungan. Persoalannya juga menyangkut hak masyarakat atas ruang hidup, keamanan, serta akses terhadap sumber daya alam.
Kerugian Ekologis Lebih dari Rp100 Triliun
Besarnya tekanan ekologis juga tercermin dalam perhitungan kerugian lingkungan.
CELIOS memperkirakan kerugian ekologis kumulatif akibat ekspansi industri ekstraktif di Sulawesi telah melampaui Rp100 triliun.
Perhitungan tersebut mencakup hilangnya fungsi hutan primer, kerusakan ekosistem pesisir dan terumbu karang, serta hilangnya sumber air bersih akibat sedimentasi.
Peneliti CELIOS, Fiorentina Refani, mengatakan kondisi tersebut memperlihatkan ketimpangan distribusi manfaat dan beban pembangunan.
“Keuntungan ekonomi dari ekspansi industri terkonsentrasi pada korporasi dan rantai usaha ekstraktif. Sebaliknya, masyarakat di wilayah industri harus menanggung penyakit, konflik ruang hidup, kerusakan lingkungan, serta biaya pemulihannya,” kata Fiorentina.
Menurut CELIOS, masyarakat yang paling sedikit menikmati keuntungan dari ekspansi industri justru berpotensi menerima beban paling besar.
Karena itu, CELIOS mendesak pemerintah memperbaiki regulasi D3TLH secara menyeluruh.
Status “melampaui batas”, menurut CELIOS, harus memiliki konsekuensi hukum berupa penghentian izin baru, evaluasi izin yang telah diterbitkan, kewajiban pemulihan wilayah terdampak, serta keterbukaan data ekologis dan perizinan kepada publik.
Tanpa pembenahan tersebut, CELIOS memperingatkan bahwa D3TLH berisiko menjadi formalitas administratif, sementara ekspansi industri ekstraktif bergerak lebih cepat daripada kemampuan negara untuk mengendalikan dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat.