Pemkot Ambon Belum Lakukan Eksekusi Putusan Perkara Gugatan Kades Waiheru
TITASTORY.ID, – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon hingga kini belum melakukan eksekusi atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 17/G/2022/PTUN.AMB, setelah Pemkot Ambon digugat