• Tentang Kami
  • Dewan Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
Senin, September 25, 2023
NEWSLETTER
TitaStory
-18 °c
No Result
View All Result
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO
No Result
View All Result
TitaStory
No Result
View All Result
Home ARAFURA

Penyandang Disabilitas Dalam Pusaran Korupsi

Oleh: Beny Alatubir

admin by admin
16/07/2023
in ARAFURA, HEADLINE, OPINI, POLITIK, TERKINI
0
Penyandang Disabilitas Dalam Pusaran Korupsi
Share on FacebookShare on Twitter

titaStory.id, dobo – Bentuk dugaan kejahatan kepada orang yang tidak berdaya dan harus ikut mengganti kerugian negara hingga puluhan juta rupiah. Meski korupsi adalah sebuah kejahatan yang sudah merajalela di seantero negeri, dari pusat sampai ke daerah; dari pegawai biasa hingga pejabat publik, bahkan orang-orang yang segala aktivitasnya berkaitan dengan tata kelola negara pun ikut berlaku koruptif. Dan atas dasar hal yang terjadi dan berdampak kepada pengelolaan negara, peningkatan kesejahteraan rakyat, maupun kemiskinan maka korupsi masuk dalam daftar kejahatan luar biasa.

Dikutip dari laman hukumonline.com, Artidjo Alkostar berpandangan bahwa kejahatan korupsi adalah salah satu kategori kejahatan luar biasa setelah diberlakukannya UU KPK pada tahun 2002. Karena korupsi di Indonesia sudah begitu [berlaku] sistematis dan [berdampak] meluas, untuk itu perlu memerlukan cara-cara pemberantasan korupsi yang luar biasa, saking luar biasanya kejahatan tersebut, baru pernah terjadi dan mungkin baru pernah ada di Indonesia, dugaan korupsi dana hibah Pilkada tahun 2020 yang seiring berjalannya kasus dengan ditetapkannya 5 orang komisioner dan 1 orang sekretaris komisi pemilihan umum (KPU) kepulauan Aru mulai terbongkar fakta-fakta bahwa dalam kasus dugaan korupsi tersebut ada nama seorang penyandang disabilitas.

BACAJUGA

Aponno Polisikan Alfons Dengan Pasal Penipuan, Alfons : “Saya Lapor Balik Terkait Pembuatan, Penggunaan Surat Palsu dan Penggelapan Uang Partai

Gempa Bumi Magnitude 6,6 Guncang Laut Banda,BMKG : Tidak Berpotensi Tsunami  

Publik bertanya-tanya, bagaimana bisa seorang penyandang disabilitas yang tidak bisa baca-tulis bisa terlibat dalam dugaan kejahatan atau namanya bisa ada dalam SPPD padahal tidak mungkin karena Ia hanyalah seorang petugas kebersihan, bagaimana bisa itu terjadi? Beliau tidak mungkin berbuat hal itu karena untuk menjalankan tugas negara lewat perjalanan dinas maka orang tersebut dinilai mampu, bukan seorang penyandang disabilitas yang terbatas secara fisik maupun tidak bisa baca-tulis, dalam hal ini buta huruf.

Sekilas dari respons publik setelah mendengar tentang informasi dugaan kejahatan yang melibatkan seorang penyandang disabilitas. Secara logis publik tidak percaya dengan apa yang menimpa seorang penyandang disabilitas dalam dugaan kejahatan tersebut.

Publik dibuat kaget dan sangat marah sekali pada KPU kepulauan Aru yang secara sewenang-wenang melibatkan seorang penyandang disabilitas yang dikenal oleh banyak orang, selain sebagai petugas kebersihan di kantor KPU kepulauan Aru tapi juga selalu mengmpul sampah botol dan gelas plastik untuk dijual. Tanpa tahu apa yang dilakukan dan siapa yang melakukannya tapi namanya bisa ada dalam daftar pengembalian kerugian negara, kini ia harus turut mengembalikan atau mengganti kerugian negara sebesar 20 juta rupiah atas dasar temuan kerugian negara oleh BPK.

Dari kasus yang terjadi publik memberi dukungan kepada aparat kepolisian resort kepulauan Aru untuk dapat bertindak cepat terkait penanganan kasus dugaan korupsi yang sudah bergulir sejak lama itu agar para tersangka segera ditahan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Sebab apa yang dilakukan sudah melampaui batas kewajaran yang normal dari sisi manusiawi.

Selain itu, karena kejahatan korupsi sudah bukan pidana biasa ataupun pidana ringan, melainkan sebuah tindak kejahatan laur biasa (extraordinarycrime) yang dampaknya sangat besar sekali.  Sehingga ketika terjadi dugaan yang sudah cukup bukti formil untuk dilakukan penahanan untuk membatasi kebebasan seorang tersangka korupsi maka harus dilakukan, sebagaimana yang disampaikan oleh Hidayat Nur Wahid dalam Artikel Lex Crime oleh Melky Essing bahwa corupption is the real teroris atau korupsi jauh lebih sadis dari tindakan teror maka tidak bisa lagi untuk harus ditunda proses hukumnya, baik dari tahapan penyidikan sampai pada proses penyelidikan menuju persidangan.

Harus ada tindak tegas tanpa dalih apa pun sebab ketika adanya pemberian ruang untuk tersangka korupsi melakukan aktivitas atau dalam hal ini masih bertugas maka hal yang pertama akan terancam adalah barang bukti. Sebab tidak ada yang bisa menjamin bahwa barang bukti tidak akan dihilangkan, apalagi kalau berbicara tentang tidak melakukan kejahatan yang sama. Tidak ada yang dapat menjamin bahwa kewenangan akan digunakan sebaik-baiknya.

Sebab kita tahu bahwa tersangka korupsi tidak akan pernah ingin untuk dirinya ditahan begitu saja, pasti ada upaya untuk membenarkan apa yang dilakukan, baik lewat pembelaan diri maupun mencari backing orang berpengaruh, apalagi yang disangkakan melakukan kejahatan adalah penyelenggara Pemilu maka kuat dugaan bahwa akan ada sistem [tukar guling] kepentingan dengan orang-orang yang bisa berpengaruh menekan kasus korupsi dana hibah PILKADA tahun 2020.

Sebab sejak 2021 kasus tersebut sudah bergulir dan baru di 2023 Polres kepulauan Aru menetapkan 5 orang Komisioner dan 1 orang Sekretaris KPU kepulauan yag sekarang sudah ditahan sebagai tersangka. Ketika 5 orang komisioner yang telah mendapatkan teguran kode etik oleh dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP) masih bebas menjalankan tugas. Maka hal ini bukan hanya berdampak sebuah keputusan yang dikeluarkan tetapi akan sangat mungkin terjadi sistem politik transasional menuju Pemilu 2024 yang akhirnya berpengaruh pada sistem demokrasi di Indonesia secara umum, dan terlebih khususnya di kepulauan Aru.

 

Penulis merupakan mahasiswa studi akhir PSDKU-UNPATTI Aru

Post Views: 772
Tags: #Dana Hibah Pilkada#Disabitas#KPUD Aru#Om Zeth#Polres Aru#Tersangka Korupsi#Unpatti Aru
ShareTweetShareShareSend
admin

admin

Related Posts

Usut Dugaan TPPU, Pemberi Suap ke Mantan Walikota Ambon Belum Tersentuh Hukum

Aponno Polisikan Alfons Dengan Pasal Penipuan, Alfons : “Saya Lapor Balik Terkait Pembuatan, Penggunaan Surat Palsu dan Penggelapan Uang Partai

by admin
24/09/2023
0

titaStory.id, ambon- Ivonne Aponno diduga telah melayangkan laporan ke Polda Maluku terkait dugaan...

Gempa Bumi Magnitude 6,6 Guncang Laut Banda,BMKG : Tidak Berpotensi Tsunami  

Gempa Bumi Magnitude 6,6 Guncang Laut Banda,BMKG : Tidak Berpotensi Tsunami  

by admin
22/09/2023
0

titaStory.id, jakarta - Peristiwa  Parameter Gempa Bumi,Jumat (22 /9/ 2023) sekira  pukul 21.59.16...

Pemkot Depok Belajar Kerukunan Antar Umat Beragama di Kota Ambon

Pemkot Depok Belajar Kerukunan Antar Umat Beragama di Kota Ambon

by admin
21/09/2023
0

titaStory.id,ambon - Dari Jawa Barat, ke Maluku hanya untuk belajar tentang cara menjaga...

Kapur Untuk Keperluan Pertanian Diduga Ditahan Polres Buru

Kapur Untuk Keperluan Pertanian Diduga Ditahan Polres Buru

by admin
15/09/2023
0

titaStory.id,ambon- Polres Buru diduga sedang menahan kiriman kapur untuk kepentingan pengembangan pertanian di...

Target PAD Rp 21 Miliar, DLH Kota Ambon Baru Capai Rp 900 Juta

Target PAD Rp 21 Miliar, DLH Kota Ambon Baru Capai Rp 900 Juta

by admin
15/09/2023
0

titaStory.id, ambon - Dipercayakan untuk menakhodai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkup Pemerintah...

Dukung Keselamatan Lalu Lintas di Ambon, Erick Thohir: Generasi Muda Pilar Pembangunan Bangsa

Dukung Keselamatan Lalu Lintas di Ambon, Erick Thohir: Generasi Muda Pilar Pembangunan Bangsa

by admin
15/09/2023
0

titaStory.id,ambon - Menteri BUMN, Erick Thohir memberikan dukungan atas pelaksanaan Gathering Campus dan...

Next Post
Ingin Lindungi Hutan Adat, Dua Warga Desa Buli Malah Dipolisikan Perusahaan Tambang Nikel

Ingin Lindungi Hutan Adat, Dua Warga Desa Buli Malah Dipolisikan Perusahaan Tambang Nikel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Pertumbuhan Ekonomi Tinggi Maluku Utara untuk Siapa?

Pertumbuhan Ekonomi Tinggi Maluku Utara untuk Siapa?

8 bulan ago
Club Futsal Jurnalis Kalesang Berbagi 1000 Masker Untuk Warga Ambon

Club Futsal Jurnalis Kalesang Berbagi 1000 Masker Untuk Warga Ambon

3 tahun ago

Popular News

  • Usut Dugaan TPPU, Pemberi Suap ke Mantan Walikota Ambon Belum Tersentuh Hukum

    Aponno Polisikan Alfons Dengan Pasal Penipuan, Alfons : “Saya Lapor Balik Terkait Pembuatan, Penggunaan Surat Palsu dan Penggelapan Uang Partai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ORANG-ORANG JAKARTA DI BALIK TRAGEDI MALUKU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Republik Maluku Selatan (RMS) Sebagai Negara Yang Sah Atau Sebagai Gerakan Separatis Terhadap NKRI? (Kajian Hukum Internasional)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Timba Laor, Tradisi Musiman Berburu Cacing Laut Oleh Masyarakat Pesisir Pulau Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenang Christian Soumokil, Presiden Republik Maluku Selatan (RMS) 12 April 1966

    47 shares
    Share 47 Tweet 0
TitaStory

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

  • Tentang Kami
  • Dewan Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!