Ambon, – Pengelolaan retribusi parkir di Kota Ambon menjadi sorotan setelah terungkap bahwa sejumlah titik parkir yang selama ini dikelola Pemerintah Kota Ambon berada di atas aset jalan milik Pemerintah Provinsi Maluku dan pemerintah pusat melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN).
Dari 27 titik parkir aktif yang tersebar di Kota Ambon, sebanyak 17 titik disebut berada pada ruas jalan yang bukan merupakan aset Pemerintah Kota Ambon. Meski demikian, aktivitas penarikan retribusi dan pengelolaan parkir tetap berlangsung selama bertahun-tahun.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Yan Suitela, mengakui hingga saat ini belum terdapat nota kesepahaman (MoU) atau perjanjian kerja sama tertulis antara Pemerintah Kota Ambon dengan pemilik aset terkait pengelolaan titik-titik parkir tersebut.
“Selama ini yang mengelola, menata, dan melakukan pelayanan parkir adalah Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Perhubungan. Namun, untuk MoU atau perjanjian tertulis memang belum ada sejak 2017,” kata Yan kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Kamis (25/6/2026).

Menurut Yan, pengelolaan parkir selama ini dilakukan berdasarkan kewenangan pelayanan publik yang dimiliki pemerintah daerah, khususnya dalam penataan lalu lintas dan penyelenggaraan parkir di kawasan perkotaan.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut berlandaskan sejumlah regulasi nasional maupun daerah, mulai dari Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Pemerintahan Daerah, hingga berbagai peraturan daerah dan peraturan wali kota yang mengatur penyelenggaraan parkir.
“Kami tidak hanya berpedoman pada satu aturan, tetapi juga pada berbagai regulasi yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam mengatur pelayanan publik dan penyelenggaraan parkir,” ujarnya.
Potensi Persoalan Tata Kelola
Meski pengelolaan parkir tetap berjalan, ketiadaan perjanjian tertulis menimbulkan pertanyaan mengenai aspek tata kelola dan pembagian kewenangan antara pemerintah kota, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat.
Persoalan tersebut menjadi semakin relevan setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), yang mengatur mekanisme kerja sama dan pembagian manfaat atas pemanfaatan aset maupun fasilitas publik lintas kewenangan.
Sejumlah pihak menilai keberadaan MoU atau perjanjian kerja sama diperlukan untuk memberikan kepastian hukum, sekaligus menghindari potensi sengketa kewenangan maupun persoalan administrasi di kemudian hari.
Yan mengakui bahwa regulasi terbaru membuka ruang bagi pengaturan skema kerja sama dan bagi hasil antara pemerintah daerah dengan pemilik aset.
Namun, ia menegaskan bahwa selama ini seluruh aktivitas penataan, pengawasan, dan pelayanan parkir di lapangan dijalankan oleh personel Pemerintah Kota Ambon.
“Bisa saja nanti ada mekanisme kerja sama atau bagi hasil. Tetapi selama ini yang melakukan pengelolaan dan pelayanan secara langsung adalah petugas Dinas Perhubungan Kota Ambon,” katanya.
Menyikapi berkembangnya polemik tersebut, Dinas Perhubungan Kota Ambon berencana membangun komunikasi resmi dengan Pemerintah Provinsi Maluku maupun BPJN guna membahas mekanisme kerja sama pengelolaan parkir ke depan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pemerintah, masyarakat pengguna jasa parkir, maupun petugas yang selama ini menjalankan tugas di lapangan.
Selain itu, penyusunan perjanjian kerja sama diharapkan dapat memperjelas hak dan kewajiban masing-masing pihak, termasuk kemungkinan pengaturan mekanisme pemanfaatan pendapatan dari sektor parkir yang berada di atas aset lintas kewenangan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Provinsi Maluku maupun BPJN terkait rencana penyusunan kerja sama tersebut.
,