Ambon, – Polemik transportasi online di Kota Ambon memasuki babak baru. Selain dinilai berjalan dalam “area abu-abu” akibat lemahnya pengawasan, regulasi daerah yang seharusnya menjadi dasar pengaturan tarif dan operasional angkutan sewa khusus kini justru dipersoalkan karena diduga mengandung kekeliruan substansial.
Pemerhati transportasi Maluku, Alter Sabandar, menilai salah satu penyebab mandeknya penegakan aturan transportasi online di daerah adalah adanya kelemahan dalam regulasi yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Maluku.
Menurut Alter, Gubernur Maluku sebenarnya telah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 192 Tahun 2023 tentang Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Angkutan Sewa Khusus. Namun, ia menilai regulasi tersebut bermasalah karena menggunakan landasan hukum yang tidak sesuai dengan objek yang diatur.
“Regulasi itu mengatur angkutan sewa khusus atau kendaraan roda empat, tetapi dalam konsideran justru merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 yang mengatur tarif angkutan sewa khusus roda dua atau sepeda motor,” kata Alter kepada Titastory.id, Kamis (26/6/2026).

Menurut dia, ketidaksesuaian rujukan hukum tersebut berpotensi memengaruhi formula tarif, skema zonasi, maupun pengaturan operasional yang tertuang dalam keputusan gubernur tersebut.
Alter mempertanyakan logika penyusunan regulasi yang menggunakan dasar penghitungan tarif kendaraan roda dua untuk mengatur layanan transportasi roda empat yang memiliki struktur biaya operasional berbeda.
“Biaya bahan bakar, perawatan, penyusutan kendaraan, hingga beban operasional mobil jelas berbeda dengan sepeda motor. Karena itu, pendekatan tarifnya tidak bisa disamakan,” ujarnya.
Regulasi Dinilai Sulit Diterapkan
Menurut Alter, kelemahan tersebut berpotensi membuat regulasi daerah kehilangan daya paksa di lapangan.
Ia menilai kondisi itu membuka ruang bagi aplikator untuk tidak sepenuhnya mengacu pada ketentuan tarif yang ditetapkan pemerintah daerah karena dianggap tidak sesuai dengan realitas operasional transportasi online roda empat.
Akibatnya, pemerintah daerah dinilai kesulitan menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.
“Ketika dasar pengaturannya bermasalah, maka implementasinya juga menjadi sulit. Pada akhirnya, regulasi hanya menjadi dokumen administratif tanpa daya pengaruh yang kuat terhadap praktik di lapangan,” katanya.
Potensi PAD dan Perlindungan Driver
Selain persoalan tarif, Alter juga menyoroti potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari sektor transportasi online.
Ia menjelaskan bahwa kendaraan angkutan sewa khusus wajib menjalani uji berkala atau KIR sebagai bagian dari pemenuhan standar keselamatan dan legalitas operasional.
Di sisi lain, penggunaan media promosi berupa stiker maupun iklan berjalan pada kendaraan mitra transportasi online juga berpotensi menjadi objek pajak daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Menurut Alter, pemerintah daerah perlu memastikan seluruh potensi penerimaan tersebut dapat dikelola secara transparan dan memberikan manfaat yang adil bagi para pengemudi.
“Jangan sampai keuntungan ekonomi hanya dinikmati satu pihak, sementara daerah kehilangan potensi penerimaan dan pengemudi tidak memperoleh perlindungan yang memadai,” ujarnya.
Ia mendorong Pemerintah Provinsi Maluku bersama instansi terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi yang berlaku agar sistem transportasi online di Ambon memiliki kepastian hukum, memberikan perlindungan kepada pengemudi, sekaligus menjamin penerimaan daerah dapat dioptimalkan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Provinsi Maluku maupun pihak aplikator terkait kritik dan dugaan kelemahan regulasi tersebut.