Ambon, – Bau menyengat tercium sejak rombongan memasuki Lorong Tahu, Kelurahan Rijali, Kecamatan Sirimau, Rabu, 5 Agustus 2026. Di bawah deretan rumah warga, aliran Wai Batumerah dipenuhi kantong plastik, karung bekas, sisa limbah rumah tangga, dan material lain yang menyumbat aliran sungai.
Pemandangan itu membuat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena menghentikan langkahnya. Ia menyusuri bantaran sungai, menunjuk tumpukan sampah yang mengendap di bawah rumah-rumah warga, lalu memeriksa saluran pembuangan yang bermuara langsung ke badan sungai.
Inspeksi mendadak tersebut turut diikuti oleh Lurah Rijali, sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Satuan Polisi Pamong Praja, aparat pemerintah, serta warga setempat.
Di lokasi itu, Wali Kota menemukan sungai yang semestinya menjadi daerah aliran air justru berubah menjadi tempat pembuangan sampah dan diduga menjadi saluran pembuangan limbah domestik.
Temuan yang paling menyita perhatian ialah adanya saluran pembuangan dari sebuah pabrik tahu dan sebuah bangunan indekos yang mengarah langsung ke sungai.

Berdasarkan pengamatan awal di lapangan, bangunan indekos tersebut diduga belum memiliki septic tank sehingga limbah domestik diduga dialirkan langsung ke badan sungai. Dugaan tersebut masih menunggu klarifikasi dari pemilik bangunan maupun hasil pemeriksaan instansi teknis.
Melihat kondisi tersebut, Bodewin langsung memberikan teguran kepada pemilik bangunan.
“Kalau tidak segera dibuat septic tank, indekos itu akan ditutup,” kata Bodewin.
Pernyataan itu disampaikan sebagai peringatan agar setiap bangunan memiliki sistem pengolahan limbah sesuai ketentuan sehingga tidak mencemari lingkungan.
Tak hanya itu, Wali Kota juga meluapkan kekesalannya terhadap kebiasaan sebagian warga yang masih membuang sampah ke sungai.
“Badaki!” ujarnya di hadapan warga.
Ucapan singkat itu terlontar setelah melihat tumpukan sampah memenuhi badan sungai meski pemerintah berulang kali melakukan pembersihan dan mengimbau masyarakat menjaga kebersihan lingkungan.
Menurut Bodewin, persoalan pencemaran sungai tidak dapat diselesaikan hanya melalui kerja pemerintah.
“Kalau masyarakat terus membuang sampah ke sungai, seberapa sering pun dibersihkan, hasilnya akan tetap sama,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa menjaga daerah aliran sungai merupakan tanggung jawab bersama karena pencemaran tidak hanya merusak kualitas lingkungan, tetapi juga meningkatkan risiko banjir, sedimentasi, penyebaran penyakit, dan pencemaran perairan yang bermuara ke Teluk Ambon.

Selain persoalan sampah, temuan dugaan pembuangan limbah domestik secara langsung ke sungai menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Ambon.
Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pembuangan limbah tanpa pengolahan, praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta pengelolaan air limbah domestik.
Pemerintah Kota Ambon menyatakan akan memperketat pengawasan terhadap bangunan yang tidak memenuhi standar sanitasi sekaligus menindak setiap pelanggaran yang berpotensi mencemari lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, Titastory.id belum memperoleh keterangan dari pemilik bangunan indekos terkait dugaan tidak tersedianya septic tank maupun dugaan pembuangan limbah ke sungai.