Ambon, – Polemik transportasi online di Kota Ambon terus bergulir. Setelah muncul kritik terkait dugaan cacat regulasi yang mengatur tarif angkutan sewa khusus, Pemerintah Kota Ambon kini menyatakan memiliki keterbatasan kewenangan dalam mengawasi maupun menertibkan operasional transportasi berbasis aplikasi.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Yan Suitella, mengatakan sebagian besar kewenangan terkait perizinan angkutan sewa khusus berada pada Pemerintah Provinsi Maluku. Karena itu, pemerintah kota tidak dapat mengambil langkah penertiban secara langsung tanpa koordinasi dan keputusan dari tingkat provinsi.
“Kami tidak bisa berbuat banyak karena izin operasional berada pada Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” kata Yan saat dikonfirmasi Titastory.id, Kamis (26/6/2026).
Menurut Yan, status perizinan tersebut membuat ruang gerak pemerintah kota menjadi terbatas, terutama dalam hal pengawasan terhadap operator maupun perusahaan aplikator yang menjalankan layanan transportasi online di Ambon.
Pernyataan tersebut muncul di tengah kritik yang disampaikan pemerhati transportasi Maluku, Alter Sabandar, yang menilai regulasi transportasi online di Maluku masih menyisakan sejumlah persoalan mendasar.

Alter sebelumnya menyoroti Keputusan Gubernur Maluku Nomor 192 Tahun 2023 tentang Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Angkutan Sewa Khusus. Menurutnya, regulasi tersebut diduga menggunakan rujukan yang tidak tepat karena mengacu pada ketentuan tarif kendaraan roda dua, sementara objek yang diatur adalah kendaraan roda empat.
Ia menilai kondisi itu berpotensi menimbulkan persoalan dalam implementasi tarif, pengaturan wilayah operasi, hingga perlindungan terhadap para pengemudi transportasi online.
Koordinasi Antar-Regulator Dipertanyakan
Perbedaan kewenangan antara pemerintah kota dan pemerintah provinsi dinilai menjadi salah satu faktor yang membuat tata kelola transportasi online di Ambon berjalan tidak optimal.
Di satu sisi, pemerintah kota mengaku memiliki keterbatasan karena izin operasional diterbitkan oleh pemerintah provinsi. Namun di sisi lain, sejumlah persoalan di lapangan, mulai dari pengawasan armada, kepatuhan uji KIR, hingga potensi penerimaan daerah dari sektor transportasi online, tetap menjadi perhatian masyarakat.
Alter menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya kebutuhan untuk memperkuat koordinasi antarlembaga agar regulasi yang telah diterbitkan dapat berjalan efektif.
“Jangan sampai terjadi saling lempar kewenangan sementara persoalan di lapangan tidak pernah terselesaikan. Yang dirugikan akhirnya adalah pengemudi, masyarakat pengguna layanan, dan pemerintah daerah sendiri,” ujarnya.
Potensi PAD dan Perlindungan Driver
Selain masalah tarif, sorotan juga mengarah pada potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dinilai belum tergarap secara optimal.
Kendaraan angkutan sewa khusus wajib menjalani uji berkala atau KIR sebagai bagian dari pemenuhan standar keselamatan dan legalitas operasional. Selain itu, penggunaan media promosi berupa stiker atau iklan pada kendaraan juga berpotensi menjadi objek pajak daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurut Alter, pemerintah perlu memastikan seluruh aspek tersebut berjalan secara transparan agar tidak menimbulkan kerugian bagi daerah maupun pengemudi.
Hingga kini, desakan untuk mengevaluasi dan merevisi Keputusan Gubernur Maluku Nomor 192 Tahun 2023 terus menguat. Namun, Pemerintah Provinsi Maluku belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik yang berkembang maupun kemungkinan melakukan penyesuaian terhadap regulasi tersebut.
Bagi ratusan pengemudi transportasi online di Ambon, kepastian regulasi menjadi hal yang mendesak. Mereka tidak hanya membutuhkan kepastian tarif dan perlindungan usaha, tetapi juga sistem pengawasan yang jelas agar hubungan antara pemerintah, aplikator, dan pengemudi dapat berjalan secara lebih adil dan berkelanjutan.