Dobo, — Spanduk-spanduk penolakan mulai bermunculan di berbagai sudut Kepulauan Aru bahkan sebelum helikopter yang membawa pengusaha asal Kalimantan Selatan, Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam, mendarat di Bandar Udara Rar Gwamar, Dobo.
Di depan Gedung DPRD Kepulauan Aru, sejumlah pemuda membentangkan kain putih bertuliskan “Tolak Investasi Perusak Aru” dan “Tordauk Bukan Lahan Tidur.”
Di Pulau Trangan, spanduk lain bertuliskan “Menolak Kedatangan H. Isam” dipasang di tepi jalan.
Sementara itu, di media sosial, warga yang mengatasnamakan anak cucu Marafenfen mengunggah pernyataan sikap.
“Kami, anak cucu Marafenfen, menolak dengan tegas peternakan sapi di Tordauk. Tordauk warisan leluhur kami.”
Rangkaian aksi tersebut memperlihatkan satu pesan yang sama.
Masyarakat adat Aru kembali menyatakan penolakan terhadap rencana investasi peternakan sapi skala besar yang disebut-sebut akan dikembangkan di Pulau Trangan.

Haji Isam Datang dengan Helikopter
Beberapa jam setelah berbagai bentuk penolakan itu muncul, sebuah helikopter Bell 429 berwarna kuning mendarat di Bandar Udara Rar Gwamar.
Dari helikopter itu turun Haji Isam bersama rombongannya.
Kedatangannya disambut sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), aparat TNI dan Polri, serta beberapa pejabat daerah.
Belum ada penjelasan resmi mengenai agenda lengkap kunjungan tersebut.
Namun, informasi yang beredar di tengah masyarakat mengaitkan kedatangan Haji Isam dengan rencana investasi peternakan sapi berskala besar di Pulau Trangan.
Hingga berita ini ditulis, Titastory.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Haji Isam maupun pihak yang mendampinginya mengenai tujuan kunjungan tersebut.

Penolakan Bukan Hal Baru
Gelombang penolakan masyarakat adat tidak muncul tiba-tiba.
Bagi masyarakat Aru, isu investasi peternakan sapi berskala besar membangkitkan kembali ingatan atas rencana-rencana investasi sebelumnya yang pernah memicu penolakan luas karena dikhawatirkan mengancam hutan, padang savana, wilayah adat, dan ruang hidup masyarakat.
Dalam berbagai liputan investigasi Titastory.id bersama Mongabay Indonesia, ditemukan bahwa Pulau Trangan merupakan bagian dari bentang alam yang memiliki nilai ekologis tinggi sekaligus menjadi ruang hidup masyarakat adat yang menggantungkan kehidupan pada hutan, pesisir, dan laut.
Wilayah tersebut juga merupakan bagian dari kawasan adat yang hingga kini masih dikelola berdasarkan hukum adat dan hak ulayat.
Latar Belakang Penolakan Investasi di Aru
Penolakan masyarakat adat terhadap rencana investasi peternakan sapi di Pulau Trangan tidak muncul tanpa sebab. Bagi warga Kepulauan Aru, isu tersebut membangkitkan kembali ingatan kolektif terhadap rencana investasi skala besar yang pernah mencuat lebih dari satu dekade lalu.
Pada 2013, rencana pembukaan perkebunan tebu dan industri gula oleh Menara Group memicu penolakan luas dari masyarakat adat, organisasi masyarakat sipil, akademisi, tokoh agama, dan berbagai kalangan di Maluku maupun di tingkat nasional. Saat itu, puluhan perusahaan yang tergabung dalam kelompok usaha tersebut memperoleh izin lokasi yang mencakup kawasan sangat luas di Kepulauan Aru, termasuk hutan alam dan wilayah adat yang menjadi ruang hidup masyarakat.
Rencana tersebut memunculkan kekhawatiran akan hilangnya hutan primer, rusaknya habitat satwa endemik, berkurangnya sumber pangan masyarakat, hingga ancaman terhadap hak ulayat masyarakat adat.
Gelombang penolakan kemudian melahirkan gerakan Save Aru, yang mendapat dukungan luas dari berbagai organisasi lingkungan, akademisi, tokoh agama, seniman, hingga masyarakat sipil di dalam dan luar negeri.
Desakan publik mendorong pemerintah melakukan evaluasi terhadap berbagai izin yang telah diterbitkan. Dalam perkembangannya, sebagian izin lokasi maupun izin usaha yang sebelumnya diberikan kepada perusahaan-perusahaan dalam kelompok Menara Group dicabut atau tidak lagi dilanjutkan setelah ditemukan berbagai persoalan administratif maupun penolakan masyarakat.
Bagi masyarakat adat Aru, pengalaman tersebut menjadi pelajaran penting bahwa setiap rencana investasi berskala besar harus didahului dengan penghormatan terhadap hak masyarakat hukum adat, pengakuan wilayah ulayat, serta persetujuan bebas, didahului, dan diinformasikan (Free, Prior and Informed Consent atau FPIC) sebagaimana diakui dalam berbagai instrumen hak asasi manusia dan kebijakan nasional.
Karena itu, mencuatnya kembali informasi mengenai rencana investasi peternakan sapi di Pulau Trangan segera memunculkan kekhawatiran bahwa sejarah konflik tenurial dan perebutan ruang hidup yang pernah terjadi dapat kembali terulang apabila hak-hak masyarakat adat tidak ditempatkan sebagai dasar utama dalam setiap proses pengambilan keputusan.
“Trangan Bukan Pulau Kosong”
Penolakan juga disampaikan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Daerah Kepulauan Aru.
Melalui pernyataan sikap yang ditandatangani Ketua AMAN Daerah Kepulauan Aru, Agustina K. Palaer, pada 2 Agustus 2026, organisasi tersebut menolak rencana investasi peternakan sapi skala besar yang diinformasikan mencakup Pulau Trangan.
Menurut AMAN, Pulau Trangan bukan kawasan tanpa pemilik.
Di atas pulau tersebut hidup masyarakat adat yang memiliki wilayah ulayat, hukum adat, sistem pemerintahan adat, serta hubungan sosial dan budaya yang diwariskan turun-temurun.
“Pulau Trangan bukan pulau kosong yang dapat diperlakukan sebagai ruang bebas investasi,” demikian salah satu poin dalam pernyataan sikap AMAN.

Minta Pemerintah Hormati Hak Adat
AMAN menilai setiap investasi yang menyasar wilayah adat harus didahului dengan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat beserta wilayah ulayatnya.
Organisasi tersebut mengingatkan rekomendasi National Inquiry Komnas HAM 2014 yang meminta negara menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak masyarakat adat di kawasan hutan.
Karena itu, AMAN mendesak Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru dan DPRD untuk mengkaji ulang seluruh kebijakan pemberian izin usaha yang menyasar wilayah adat Pulau Trangan.
Selain itu, pemerintah diminta mempercepat penetapan masyarakat hukum adat sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 2 Tahun 2022.
Meski menolak investasi yang dinilai mengabaikan hak masyarakat adat, AMAN menegaskan tidak menolak pembangunan.
Menurut organisasi tersebut, investasi tetap dapat dilakukan sepanjang menghormati hak konstitusional masyarakat adat, melibatkan mereka dalam proses pengambilan keputusan, serta menjadikan pengakuan wilayah adat sebagai prasyarat utama.
Hingga berita ini diterbitkan, Titastory.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru mengenai agenda kedatangan Haji Isam serta informasi mengenai rencana investasi di Pulau Trangan.
Redaksi juga telah mengupayakan konfirmasi kepada pihak Haji Isam untuk memperoleh penjelasan mengenai tujuan kunjungannya ke Kepulauan Aru.
Setiap penjelasan resmi yang diterima akan dimuat sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.