Ambon, — Pengadilan Negeri Ambon melaksanakan eksekusi pengosongan lahan sengketa eks Hotel Anggrek di Kelurahan Batu Meja dan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, Kamis, 17 September 2026. Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan perkara perdata yang telah melalui proses hingga Mahkamah Agung.
Dokumen eksekusi yang diperoleh Titastory.id menyebut pelaksanaan tersebut berdasarkan Penetapan Nomor 1/Pen.Pdt.Eks/2026/PN Amb. Penetapan itu berkaitan dengan perkara perdata Nomor 203/Pdt.G/2023/PN Amb, Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 34/PDT/2024/PT AMB, serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 4031 K/Pdt/2025.
Perkara tersebut diajukan Markus Sahurilla, Rosina Sahurilla, Fredy Julius Nanulaita, dan Meyzen Sahurilla melalui kuasa hukum Nurdin Latupono.
Dalam perkara tingkat pertama, PN Ambon mengabulkan sebagian gugatan para penggugat dan menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.
Pengadilan juga menyatakan para penggugat sebagai ahli waris yang sah dari keluarga Sahurilla berdasarkan surat keterangan ahli waris tertanggal 18 Juli 2022 yang diketahui Raja Negeri Soya.
Dalam amar putusannya, PN Ambon menyatakan para penggugat sebagai pemilik atau pemegang hak yang sah atas objek tanah yang disengketakan.

Putusan tersebut merujuk sejumlah dokumen pertanahan, antara lain Dusun Dati Oesiapioeang, bilangan tertanggal 14 Mei 1814; Eigendom Brief Doesoen Dati Negarij Soija tertanggal 18 April 1922; Meetbrief Nomor 20 tertanggal 27 Juni 1922; serta Acta Van Eigendom Verponding Nomor 2842 BL 243 tertanggal 14 Agustus 1939 di Ambon.
Objek sengketa disebut berada di wilayah yang sebelumnya merupakan bagian dari Negeri Soya dan kini masuk wilayah administratif Kelurahan Batu Meja dan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau.
Dalam putusan, batas objek tanah disebut sebagai berikut:
– sebelah utara berbatasan dengan Jalan Batu Kerbau dan bagian dari Dati Oesiapioeang;
– sebelah selatan berbatasan dengan Jalan PLN dan jalan masuk menuju Batu Meja Dalam;
– sebelah barat berbatasan dengan Jalan Jenderal A. Yani dan bagian dari Dati Oesiapioeang;
– sebelah timur berbatasan dengan bagian dari tanah asal atau Dati Oesiapioeang.
PN Ambon juga menyatakan dokumen yang berada pada Tergugat I sampai Tergugat XIV dan/atau pihak yang memperoleh hak dari mereka terkait objek sengketa tidak mempunyai kekuatan hukum.
Tindakan hukum para tergugat yang berkaitan dengan tanah tersebut juga dinyatakan tidak sah.
Pengadilan kemudian memerintahkan agar status, penguasaan, dan kepemilikan objek sengketa dikembalikan kepada para penggugat.
Dalam amar putusan, para tergugat dan siapa pun yang memperoleh hak dari mereka diperintahkan menyerahkan objek tanah sengketa kepada para penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa syarat.
Pelaksanaan penyerahan, jika diperlukan, dapat dilakukan dengan bantuan aparat kepolisian maupun pejabat berwenang lainnya.
PN Ambon juga memerintahkan para turut tergugat—Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon, Raja Negeri Soya, Lurah Batu Meja, dan Lurah Batu Gajah—untuk tidak membuat atau merekomendasikan permohonan hak atas tanah yang menjadi objek sengketa.
Putusan PN Ambon tersebut kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Ambon melalui Putusan Nomor 34/PDT/2024/PT AMB tertanggal 6 Mei 2024.
Perkara selanjutnya berlanjut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung dan tercatat dalam Putusan Nomor 4031 K/Pdt/2025.
Eksekusi Didahului Teguran dan Constatering
Eksekusi pada Kamis, 17 September 2026, tidak dilakukan secara tiba-tiba. PN Ambon sebelumnya menjalankan sejumlah tahapan sebagaimana tercatat dalam dokumen pengadilan.
Tahapan tersebut antara lain Berita Acara Tegoran Nomor 1/Pen.Pdt.Eks/2026/PN Amb pada 29 Januari 2026 dan 5 Februari 2026.
PN Ambon kemudian menerbitkan Penetapan Constatering Nomor 1/Pen.Pdt.Constatering/2026/PN Amb tertanggal 23 Februari 2026. Pemeriksaan atau constatering terhadap objek sengketa dituangkan dalam berita acara tertanggal 10 Maret 2026.
Dokumen penetapan eksekusi menyebut upaya penyelesaian secara sukarela tidak mencapai kesepakatan. PN Ambon kemudian melanjutkan proses eksekusi terhadap putusan yang menjadi dasar permohonan.
Ketua PN Ambon menetapkan pelaksanaan eksekusi dan menugaskan panitera, juru sita, atau juru sita pengganti untuk menjalankan tindakan tersebut dengan didampingi saksi sebagaimana ditentukan dalam penetapan.
Pelaksanaan eksekusi juga diperkuat Surat Tugas Ketua PN Ambon Nomor 1582/KPN.W27-U1/ST.KP7.1/IX/2026.
Surat tersebut menugaskan sejumlah aparatur PN Ambon, termasuk panitera dan juru sita, untuk melaksanakan eksekusi berdasarkan perkara perdata Nomor 203/Pdt.G/2023/PN Amb.
Eksekusi ditetapkan berlangsung pada Kamis, 17 September 2026, mulai pukul 09.00 WIT sampai selesai di kawasan Kelurahan Batu Meja dan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Riwayat Sengketa dan Putusan Tahun 1950
Perkara tersebut juga memiliki riwayat panjang. Dalam pertimbangannya, PN Ambon mencantumkan keterkaitan objek sengketa dengan Putusan PN Ambon Nomor 21/1950 tertanggal 21 Maret 1950.
Putusan tersebut mencantumkan batas tanah berupa Dusun P. Saliha di sebelah timur, jalan umum di sebelah utara, Park Batu Gajah di sebelah barat, dan Wai Batu Gajah di sebelah selatan.
PN Ambon dalam pertimbangannya menyebut objek tersebut memiliki kesesuaian dengan Meetbrief Nomor 151 Dati Sopiamaloeang atas nama Petrus Latumalea, tertanggal 16 April 1926, dengan luas 1,4870 hektare.
Dokumen yang terpasang di lokasi juga menyebut Putusan Nomor 21/1950 pernah menjadi dasar pelaksanaan eksekusi pada 2011.
Pelaksanaan tersebut didasarkan pada Penetapan Eksekusi PN.AB Nomor 21/1950 tertanggal 25 Maret 2011 dan Berita Acara Eksekusi Pengosongan tertanggal 6 April 2011.
Pelaksanaan eksekusi terbaru berlangsung dengan pengamanan sejumlah aparat kepolisian. Pada saat yang sama, terdapat pihak yang sebelumnya menyampaikan keberatan mengenai objek sengketa dan dokumen yang menjadi dasar perkara.
Koalisi Ambon Transparan (KAT) bersama pihak yang mengaku sebagai ahli waris keluarga Simon Latumalea sebelumnya mempertanyakan riwayat kepemilikan tanah serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan objek sengketa.
Keberatan tersebut menjadi bagian dari dinamika yang mengiringi pelaksanaan eksekusi.
Namun berdasarkan dokumen PN Ambon yang diperoleh Titastory.id, pengadilan tetap melaksanakan eksekusi pada 17 September 2026 sebagai tindak lanjut atas putusan perkara perdata yang menjadi dasar permohonan eksekusi.
Dengan pelaksanaan tersebut, PN Ambon menjalankan amar putusan yang memerintahkan penyerahan objek tanah sengketa kepada pihak yang dinyatakan memiliki hak dalam putusan pengadilan.