Status Kepemilikan Dinyatakan Sah, Ganti Rugi Rp45 Miliar Masih Harus Diverifikasi
Ambon — Biro Hukum Sekretariat Daerah Maluku menyatakan Swengly J. Lesnussa sebagai pemilik sah tanah Petuanan dan Hutan Adat Wangkamera seluas 6.000 hektare di Dusun Kilo 7, Desa Labuang, Kabupaten Buru Selatan.
Kesimpulan tersebut tertuang dalam telaahan Biro Hukum Setda Maluku tertanggal 25 November 2025. Telaahan itu disusun untuk menindaklanjuti permohonan Swengly mengenai ganti rugi atas pemanfaatan lahan dan kayu pada objek sengketa.

Dalam telaahan yang diperoleh Titastory.id, Biro Hukum merujuk sejumlah putusan pengadilan yang menjadi dasar analisis mengenai status objek sengketa.
Putusan tersebut yakni Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 221/Pdt.G/2023/PN.Amb tertanggal 22 Maret 2024, Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 41/Pdt/2024/PT.AMB tertanggal 30 Mei 2024, serta Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1866 K/Pdt/2025 tertanggal 14 Mei 2025.
Biro Hukum menyatakan rangkaian putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.
“Pemohon Swengly J. Lesnussa satu-satunya pemilik yang sah atas objek sengketa yakni tanah seluas 6.000 Ha yang adalah Petuanan dan Hutan Adat Wangkamera,” demikian substansi analisis hukum dalam telaahan tersebut.
Selain mengenai status kepemilikan, Biro Hukum menyoroti pemanfaatan tanah dan kayu di atas objek sengketa.
Dalam telaahannya, Biro Hukum menyatakan PD Panca Karya dan PT Tanjung Alam Sentosa telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam pemanfaatan tanah dan kayu pada objek tersebut.
Menurut analisis Biro Hukum, pemanfaatan dilakukan tanpa persetujuan Swengly Lesnussa sebagai pihak yang dinyatakan memiliki hak atas objek sengketa berdasarkan putusan pengadilan.
Biro Hukum menilai tindakan tersebut memenuhi unsur perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan kewajiban hukum, melanggar hak subjektif Swengly, serta tidak sesuai dengan asas kepatutan, ketelitian, dan kehati-hatian.
Analisis itu merujuk pada pertimbangan Majelis Hakim PN Ambon pada halaman 54–55 putusan perkara.
Menurut Biro Hukum, pertimbangan hakim menyebut PD Panca Karya dan PT Tanjung Alam Sentosa memanfaatkan tanah dan kayu pada objek sengketa tanpa meminta izin serta tanpa memberikan pembayaran kepada Swengly.
Berdasarkan putusan yang dirujuk, para tergugat juga diperintahkan tidak melakukan kegiatan apa pun di atas objek sengketa dan tunduk pada putusan pengadilan.
Meski status kepemilikan dinyatakan sah, persoalan ganti rugi belum otomatis selesai.
Dalam perkara perdata sebelumnya di PN Ambon, Swengly mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp45 miliar atas pemanfaatan lahan dan kayu.
Namun, tuntutan tersebut tidak dikabulkan pengadilan.
Biro Hukum menjelaskan, berdasarkan telaahan terhadap putusan, tuntutan ganti rugi ditolak karena Swengly dinilai tidak dapat membuktikan secara material nilai kerugian yang diklaim melalui bukti surat maupun keterangan saksi.
Dengan demikian, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap menjadi dasar mengenai status kepemilikan objek sengketa dan memuat penilaian terhadap perbuatan melawan hukum. Namun, putusan tersebut tidak menetapkan pembayaran ganti rugi sebesar Rp45 miliar.
Perbedaan antara dua hal tersebut menjadi penting dalam permohonan terbaru Swengly kepada Pemerintah Provinsi Maluku.
Laporan Produksi 2024 Jadi Bahan Verifikasi
Dalam permohonan terbaru, Swengly melampirkan Laporan Hasil Produksi 2024 yang berkaitan dengan pemanfaatan pada objek sengketa.
Biro Hukum menilai laporan tersebut dapat menjadi bahan untuk melakukan klarifikasi dan validasi terhadap pemanfaatan lahan dan kayu yang telah berlangsung.
Namun, Biro Hukum tidak langsung menetapkan besaran ganti rugi yang harus dibayarkan.
Biro tersebut justru menyarankan dilakukan langkah hukum dan administrasi secara terukur. Salah satunya dengan melibatkan pihak ketiga untuk melakukan review terhadap volume produksi, luasan tanah yang digunakan, serta nilai ganti rugi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah tersebut dinilai diperlukan agar nilai kerugian yang nantinya menjadi dasar penyelesaian dapat diverifikasi secara objektif.
Dengan demikian, angka ganti rugi yang diajukan dalam permohonan terbaru tidak serta-merta sama dengan tuntutan Rp45 miliar dalam perkara sebelumnya.
Biro Hukum Sarankan Pertemuan Tiga Pihak
Pada bagian akhir telaahan, Biro Hukum kembali menyimpulkan Swengly sebagai pemilik sah tanah Petuanan dan Hutan Adat Wangkamera seluas 6.000 hektare di Dusun Kilo 7, Desa Labuang, Kabupaten Buru Selatan.
Biro Hukum juga menyatakan PD Panca Karya, PT Tanjung Alam Sentosa, dan pihak tergugat lainnya merupakan pihak yang dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum serta diwajibkan tidak melakukan kegiatan di atas objek sengketa berdasarkan putusan pengadilan yang dirujuk.
Sementara itu, untuk permohonan ganti rugi terbaru, Laporan Hasil Produksi 2024 dinilai dapat digunakan sebagai bahan klarifikasi dan validasi sebelum pemerintah menentukan langkah selanjutnya.
Karena itu, Biro Hukum menyarankan Gubernur Maluku menggelar rapat bersama Pemerintah Provinsi Maluku, PD Panca Karya, dan PT Tanjung Alam Sentosa untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
Posisi hukum dalam telaahan itu membuat persoalan Wangkamera memasuki tahap berbeda. Status kepemilikan telah menjadi bagian dari putusan pengadilan yang dirujuk Biro Hukum.
Persoalan berikutnya adalah menghitung dan memverifikasi pemanfaatan lahan serta kayu yang telah berlangsung, sekaligus menentukan mekanisme penyelesaian ganti rugi berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hal itu menjadi penting karena tuntutan ganti rugi Rp45 miliar yang pernah diajukan Swengly dalam perkara perdata sebelumnya tidak dikabulkan akibat nilai kerugian tersebut dinilai tidak terbukti secara material.
Titastory.id telah berupaya meminta tanggapan PD Panca Karya mengenai persoalan tersebut.
Direktur PD Panca Karya, Rany Tualeka, dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 17 September 2026. Hingga berita ini ditulis, Rany belum memberikan keterangan.
Konfirmasi yang disampaikan antara lain mengenai dasar pemanfaatan lahan dan kayu pada objek sengketa, Laporan Hasil Produksi 2024, serta sikap perusahaan terhadap permohonan ganti rugi yang diajukan Swengly J. Lesnussa.
Adapun PT Tanjung Alam Sentosa belum memberikan tanggapan.