Tanah sudah menang di pengadilan. Mengapa kawasan OSM belum dikosongkan?
Ambon, — Sengketa lahan di kawasan OSM, Kota Ambon, kembali memanas. Kuasa hukum pemilik lahan, Semuel Waileruny, mendesak Pangdam XV/Pattimura segera menarik seluruh prajurit aktif yang masih menempati kawasan tersebut. Desakan itu disampaikan menyusul klaim bahwa status hukum lahan telah memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dalam keterangan tertulis yang diterima media, Rabu (24/6/2026), Waileruny menegaskan bahwa keberadaan prajurit aktif di kawasan OSM bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah menolak klaim TNI AD atas lahan tersebut.
Menurut dia, Pengadilan Negeri Ambon melalui Putusan Nomor 54/Pdt.G/2013/PN.AB telah menolak gugatan yang menyatakan lahan Asrama OSM seluas sekitar 60.000 meter persegi merupakan aset Ikatan Keluarga Maluku dan Nusa Tenggara (IKMN) TNI AD sejak 1984. Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Ambon melalui Putusan Nomor 42/PDT/2014/PT.AMB.

“Putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap. Karena itu, kami berpendapat prajurit aktif seharusnya tidak lagi menempati kawasan tersebut,” kata Waileruny.
Ia mengaku telah melayangkan somasi kepada Pangdam XV/Pattimura agar menghentikan berbagai aktivitas yang masih dilakukan di atas lahan yang menjadi objek sengketa.
Soroti Rencana Pembangunan Rumah Ibadah
Selain persoalan penguasaan lahan, Waileruny juga menyoroti informasi mengenai rencana pembangunan rumah ibadah di kawasan yang sebelumnya telah digusur.
Menurutnya, pembangunan fasilitas tersebut berpotensi menimbulkan polemik baru apabila dilakukan di tengah status lahan yang masih menjadi perdebatan antara warga dan pihak militer.
Waileruny mengingatkan agar seluruh pihak berhati-hati menggunakan simbol maupun isu keagamaan dalam persoalan sengketa tanah. Ia menilai masyarakat Maluku telah memiliki pengalaman panjang menghadapi konflik sosial sehingga tidak mudah terprovokasi.
“Jangan sampai persoalan hukum dan pertanahan berkembang menjadi isu lain yang sensitif bagi masyarakat,” ujarnya.
Kodam Disebut Dua Kali Absen dari RDP DPRD
Persoalan lahan OSM sebelumnya telah dibahas dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi DPRD Provinsi Maluku. Namun, menurut Waileruny, pihak Kodam XV/Pattimura tidak menghadiri dua kali undangan yang dijadwalkan pada 18 dan 22 Juni 2026.
Sementara itu, pihak pemilik lahan, kuasa hukum, serta perwakilan Badan Pertanahan Nasional disebut hadir memenuhi undangan DPRD.
Menurut Waileruny, DPRD berencana kembali mengundang Kodam XV/Pattimura untuk memberikan penjelasan. Jika pada kesempatan berikutnya pihak Kodam kembali tidak hadir, pembahasan akan tetap dilanjutkan berdasarkan data dan dokumen yang tersedia.
“Kami berharap semua pihak hadir agar persoalan ini bisa dibahas secara terbuka dan memperoleh jalan keluar yang jelas,” katanya.
Ancam Bawa ke Pimpinan TNI AD
Waileruny mengatakan pihaknya akan mendorong DPRD Maluku mengeluarkan rekomendasi politik apabila aktivitas di kawasan OSM tetap berlangsung tanpa penyelesaian hukum yang jelas.
Ia bahkan menyatakan akan mengusulkan kepada pimpinan TNI Angkatan Darat agar melakukan evaluasi terhadap Pangdam XV/Pattimura apabila putusan pengadilan terus diabaikan.
“Apabila putusan hukum yang sudah berkekuatan tetap tidak dijalankan dan aktivitas masih berlangsung di lokasi sengketa, kami akan menyampaikan persoalan ini kepada pimpinan TNI AD sebagai bagian dari upaya penegakan hukum,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kodam XV/Pattimura belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan kuasa hukum maupun tudingan yang disampaikan dalam sengketa lahan OSM tersebut.