Amnesty Kecam Penggusuran Petani di Luwu Timur untuk PSN, Sebut Langgar HAM

04/08/2026
Seorang petani terlihat berdiri menghadang di depan puluhan Satpol PP yang melakukan penggusuran paksa di Dusun Laoli, Sulsel (30/07/2026) Foto: LBH Makassar

Jakarta, – Amnesty International Indonesia mengecam penggusuran paksa terhadap petani di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, yang dilakukan untuk mendukung pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN). Organisasi hak asasi manusia itu menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran HAM dan mendesak pemerintah segera menghentikan tindakan represif terhadap warga.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan penggusuran yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, disertai dugaan kekerasan terhadap petani dan pendamping hukum, bertentangan dengan kewajiban negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia.

“Kami menolak penggusuran paksa Pemkab Luwu Timur dan aksi represif terhadap warga petani Dusun Laoli beserta pendamping hukum mereka yang juga menjadi korban aksi kekerasan aparat di lapangan. Ini tindakan yang mengabaikan tanggung jawab HAM dalam hukum nasional maupun internasional,” kata Usman dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin, 3 Agustus 2026.

Menurut Usman, pembangunan, termasuk yang berstatus Proyek Strategis Nasional, tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan hak masyarakat atas tanah, tempat tinggal, dan sumber penghidupan yang telah mereka bangun selama puluhan tahun.

Amnesty juga menyoroti pengerahan ratusan personel gabungan Satpol PP, Polri, dan TNI dalam proses penggusuran. Menurut organisasi tersebut, kehadiran aparat dalam jumlah besar berpotensi membatasi ruang warga maupun jurnalis untuk mendokumentasikan peristiwa yang terjadi di lapangan.

“Tindakan represif aparat melukai para petani, termasuk perempuan, dan merobohkan rumah-rumah mereka secara sewenang-wenang. Ini tidak bisa dibenarkan dan harus segera dihentikan,” ujar Usman.

Menurut Amnesty, para petani telah mengelola lahan seluas sekitar 395 hektare sejak 1998. Organisasi itu menilai penggusuran dilakukan secara sepihak tanpa partisipasi bermakna dari masyarakat terdampak, sehingga mengancam ruang hidup dan sumber penghidupan warga yang telah dibangun selama hampir tiga dekade.

Amnesty juga menyinggung rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang sebelumnya meminta penundaan pembongkaran untuk membuka ruang penyelesaian secara damai. Namun, menurut organisasi tersebut, proses penggusuran tetap dilaksanakan.

“Peristiwa ini menjadi bukti bahwa negara gagal menjalankan kewajiban konstitusionalnya untuk melindungi rakyat. Negara lebih mengutamakan kepentingan investasi dibandingkan hak hidup warga sipil yang mempertahankan tanahnya secara damai,” kata Usman.

Karena itu, Amnesty mendesak Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menghentikan seluruh bentuk penggusuran paksa, menarik aparat keamanan dari lokasi konflik, memulihkan hak-hak para petani, serta menjamin penghormatan terhadap hak atas tanah masyarakat.

Desak Dugaan Kekerasan Diusut

Selain meminta penghentian penggusuran, Amnesty mendesak aparat yang diduga melakukan kekerasan terhadap warga diproses sesuai ketentuan hukum.

“Pembangunan tidak akan pernah bernilai strategis jika dilakukan dengan menindas rakyat dan membuat mereka menderita. Pembangunan tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar HAM,” tegas Usman.

Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menyatakan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melakukan penggusuran terhadap rumah dan lahan petani di Dusun Laoli pada 30–31 Juli 2026 untuk mendukung pembangunan kawasan industri PT Indonesia Hualy Industrial Park (IHIP) yang berstatus Proyek Strategis Nasional.

Menurut LBH Makassar, sedikitnya tujuh petani mengalami luka akibat dugaan kekerasan aparat selama proses penggusuran. Pendamping hukum warga juga dilaporkan menjadi korban kekerasan, sementara sedikitnya 17 rumah warga dibongkar dalam operasi yang berlangsung selama dua hari.

Koalisi Rakyat Sulawesi Selatan Lawan PSN menyebut warga Dusun Laoli telah mengelola sekitar 395 hektare lahan sejak 1998. Namun, pada 2024 Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mengklaim lahan tersebut sebagai Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang berasal dari hibah Hak Pakai PT Vale Indonesia Tbk., sebelumnya PT INCO, atas lahan kompensasi pembangunan PLTA Karebbe.

Persoalan tersebut sebelumnya telah diadukan warga kepada Komnas HAM. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menyatakan langkah penertiban di Dusun Laoli dilakukan sesuai rekomendasi Komnas HAM.

Hingga berita ini diterbitkan, Titastory.id belum memperoleh tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, maupun PT Indonesia Hualy Industrial Park (IHIP) terkait pernyataan Amnesty International Indonesia mengenai dugaan pelanggaran HAM dan kekerasan dalam proses penggusuran tersebut.

error: Content is protected !!