Ambon, – Gagasan pembentukan Mahkamah Adat yang tengah diinisiasi Majelis Latupati Kota Ambon bersama Pemerintah Kota Ambon dinilai dapat menjadi instrumen penting untuk memperkuat perlindungan hutan adat di Maluku. Selain menyelesaikan sengketa tanah adat, lembaga tersebut dipandang dapat mempercepat pengakuan masyarakat hukum adat sekaligus menjaga kawasan hutan dari tekanan pembangunan dan investasi.
Akademisi kehutanan Universitas Pattimura, Dr. Marthina Tjoa, mengatakan keberadaan Mahkamah Adat dapat menjadi mekanisme penyelesaian konflik berbasis hukum adat yang selama ini belum sepenuhnya terakomodasi dalam sistem peradilan formal.
“Mahkamah Adat memiliki potensi besar untuk menjadi solusi penyelesaian sengketa petuanan sekaligus memperkuat perlindungan hutan adat. Namun, keberhasilannya bergantung pada desain kelembagaan dan dukungan payung hukum yang jelas,” kata Tjoa kepada Titastory.id.
Menurut Tjoa, hutan adat tersebar hampir di seluruh wilayah Maluku. Namun hingga kini pemerintah baru menetapkan empat kawasan Hutan Adat, yakni dua di Kota Ambon, masing-masing di Negeri Hutumuri dan Hukurila, serta dua lainnya di Kabupaten Maluku Tenggara.
Jumlah tersebut, kata dia, menunjukkan pengakuan negara terhadap wilayah adat di Maluku masih sangat terbatas.
Salah satu kendala utama ialah belum tersedianya Peraturan Daerah tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat di banyak kabupaten dan kota. Akibatnya, banyak kawasan petuanan masih tumpang tindih dengan kawasan hutan negara.
“Ketidakjelasan batas hukum membuat masyarakat adat berada pada posisi yang lemah dalam mengelola wilayah warisan leluhur. Konflik batas antar-negeri juga masih sering terjadi karena belum ada kepastian batas petuanan,” ujarnya.
Selain persoalan regulasi, Tjoa menilai kelembagaan adat yang selama ini menjaga kelestarian hutan juga menghadapi berbagai tantangan.
Ia menyebut Kewang sebagai polisi adat yang masih bertahan, tetapi efektivitasnya menurun akibat keterbatasan sarana patroli dan minimnya dukungan anggaran. Sementara itu, praktik Sasi kini lebih banyak diterapkan untuk melindungi komoditas tertentu dibandingkan dengan menjaga keseluruhan ekosistem sebagaimana dilakukan pada masa lalu.
Dalam kondisi tersebut, Mahkamah Adat dinilai dapat mengisi ruang yang belum mampu dijangkau oleh sistem hukum formal.
Menurut Tjoa, sengketa petuanan di Maluku tidak hanya berkaitan dengan dokumen kepemilikan, tetapi juga sejarah lisan, silsilah keluarga, batas-batas alam, hingga hubungan kekerabatan seperti Pela Gandong.
Karena itu, penyelesaian melalui mekanisme adat yang mengedepankan musyawarah dinilai lebih sesuai dibandingkan dengan penyelesaian melalui proses litigasi.
Ia mengingatkan bahwa Mahkamah Adat tetap memerlukan dasar hukum yang kuat. Tanpa Peraturan Daerah yang mengatur kedudukan dan kewenangannya, putusan Mahkamah Adat berpotensi digugat melalui peradilan umum.
“Karena itu, perlu ada integrasi antara hukum adat dan hukum nasional agar setiap keputusan memiliki legitimasi yang kuat,” katanya.
Tjoa juga menilai konflik batas wilayah dan sengketa antarmata rumah selama ini kerap dimanfaatkan pihak luar untuk memperoleh akses terhadap tanah ulayat.
Menurut dia, Mahkamah Adat dapat mencegah praktik tersebut dengan menegaskan status tanah petuanan sebagai milik komunal masyarakat adat, memfasilitasi penyelesaian sengketa secara damai, serta memvalidasi sejarah lisan dan batas alam sebagai dasar penetapan wilayah adat.
Selain berfungsi untuk menyelesaikan sengketa, Mahkamah Adat juga dinilai dapat mempercepat proses pengakuan masyarakat hukum adat.
Ia menjelaskan bahwa regulasi nasional mensyaratkan adanya kelembagaan adat yang aktif, kepastian batas wilayah yang bebas sengketa, serta aturan lokal mengenai perlindungan kawasan sebelum pemerintah menetapkan Hutan Adat.
“Tanpa penyelesaian konflik di tingkat lokal, pengakuan masyarakat hukum adat maupun penetapan Hutan Adat akan sulit diwujudkan,” ujarnya.
Tjoa menambahkan bahwa Mahkamah Adat harus dibangun berdasarkan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan inklusivitas. Putusan adat juga perlu disinergikan dengan sistem hukum nasional melalui dokumentasi sejarah lisan, pemetaan geospasial, hingga mekanisme akta perdamaian di pengadilan.
Ia juga mendorong keterlibatan perempuan adat dalam struktur Mahkamah Adat. Menurutnya, perempuan memiliki peran penting dalam pengelolaan hasil hutan bukan kayu seperti sagu, pala, kenari, dan minyak kayu putih yang menjadi penopang ekonomi keluarga.
Sebagai langkah strategis, Tjoa meminta Pemerintah Kota Ambon bersama DPRD segera menyusun Peraturan Daerah tentang Peradilan Adat, mempercepat penyelesaian sengketa batas ulayat, memperkuat pemetaan wilayah adat, serta mengakui Kewang dan Sasi sebagai bagian dari sistem perlindungan lingkungan berbasis adat.
Menurut dia, jika langkah tersebut diwujudkan, Mahkamah Adat tidak hanya menjadi lembaga penyelesaian sengketa, tetapi juga berperan sebagai benteng perlindungan hutan adat, penguat hak masyarakat hukum adat, sekaligus instrumen tata kelola lingkungan berbasis kearifan lokal di Maluku.