Kontrak Diduga Berjalan sebelum Surat Diterima OPD, Rekrutmen 79 Tenaga Outsourcing Dipertanyakan

04/08/2026
Dokumen surat ke OPD terkait Rekrutmen 79 Tenaga Outsourcing Dipertanyakan, serta lampiran daftar Kosong, Foto: Doc/Titastory.id

Ambon, – Proses rekrutmen 79 tenaga outsourcing di lingkungan Pemerintah Kota Ambon menuai sorotan. Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) mempertanyakan tahapan administrasi pengadaan tenaga kerja tersebut setelah surat permintaan kebutuhan tenaga outsourcing disebut baru diterima sebagian organisasi perangkat daerah (OPD) ketika proses kontrak dikabarkan telah berjalan.

Dokumen yang menjadi sorotan adalah Surat Sekretariat Kota Ambon Nomor 800.1.13.2/3304/SETKOT tertanggal 8 Juli 2026 tentang Penyampaian Kebutuhan Tenaga Outsourcing. Surat yang ditandatangani Penjabat Sekretaris Kota Ambon, Robert Sapulette, itu meminta seluruh OPD menyampaikan kebutuhan tenaga outsourcing berdasarkan hasil verifikasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ambon.

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun titastory.id, terdapat OPD yang mengaku baru menerima surat tersebut pada 29 Juli 2026 atau sekitar tiga pekan setelah tanggal penerbitannya.

Selisih waktu itu memunculkan pertanyaan mengenai proses distribusi surat sekaligus urutan tahapan administrasi dalam rekrutmen tenaga outsourcing.

Pasalnya, sejumlah sumber di lingkungan Pemerintah Kota Ambon menyebut proses penandatanganan kontrak tenaga outsourcing telah berlangsung ketika surat permintaan kebutuhan tenaga kerja baru diterima OPD.

“Surat memang baru kami terima belakangan. Sementara informasi yang kami dengar, kontrak tenaga outsourcing sudah berjalan,” ujar seorang ASN Pemerintah Kota Ambon yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Selain waktu penerimaan surat, lampiran dokumen tersebut juga menjadi perhatian.

Surat Sekretariat Kota Ambon mencantumkan satu lampiran. Namun, sejumlah OPD mengaku hanya menerima format usulan kebutuhan tenaga kerja tanpa disertai daftar nama tenaga outsourcing.

“Ada lampiran, tetapi isinya hanya format usulan kebutuhan. Tidak ada daftar nama,” kata sumber tersebut.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme penetapan nama-nama tenaga outsourcing yang akhirnya direkrut.

Redaksi juga memperoleh informasi adanya dugaan perubahan atau penambahan nama di luar usulan OPD. Namun informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dari Pemerintah Kota Ambon.

Selain proses administrasi, mekanisme pengelolaan tenaga outsourcing juga menjadi perhatian.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pengadaan tenaga kerja dikoordinasikan melalui Bagian Umum Sekretariat Kota Ambon, sementara para tenaga outsourcing ditempatkan di berbagai OPD.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar kewenangan Bagian Umum dalam mengelola tenaga outsourcing lintas OPD, termasuk mekanisme pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap tenaga kerja setelah ditempatkan.

Dalam prinsip tata kelola pemerintahan, pengadaan jasa harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efektif, dan sesuai prosedur administrasi.

Karena itu, berbagai pertanyaan mengenai proses rekrutmen 79 tenaga outsourcing dinilai perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Untuk memenuhi prinsip keberimbangan, titastory.id telah meminta konfirmasi kepada Penjabat Sekretaris Kota Ambon mengenai keterlambatan distribusi surat, tahapan rekrutmen, dasar penetapan nama tenaga outsourcing, mekanisme pengelolaan melalui Bagian Umum, hingga informasi mengenai dugaan perubahan nama di luar usulan OPD.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kota Ambon belum memberikan tanggapan.

Redaksi juga masih berupaya memperoleh penjelasan dari Kepala Bagian Umum, BKPSDM, Inspektorat Kota Ambon, serta pihak terkait lainnya.

titastory.id akan memperbarui berita ini setelah memperoleh penjelasan resmi atau hak jawab dari Pemerintah Kota Ambon.

error: Content is protected !!