Penetapan Tersangka Dipersoalkan, Kuasa Hukum Anak Mantan Bupati SBB Sebut Cacat Prosedur dan Abaikan Putusan MA

by
29/03/2026
Hamparan lokasi Tambang galian nikel di Gunung Kobar, masuk Dusun Taman Jaya, Pulau Seram. Foto : titastory

Ambon, — Penetapan tersangka terhadap dua anak mantan Bupati Seram Bagian Barat (SBB), Raflex Nugraha Puttileihalat dan Ayu Ditha Greslya Puttileihalat, dalam kasus dugaan pemalsuan akta perusahaan tambang menuai bantahan dari pihak kuasa hukum.

Kuasa hukum keduanya, Anthoni Hatane, dalam pernyataan resmi yang diterima redaksi pada Sabtu (28/3/2026) malam, menilai langkah aparat penegak hukum tidak hanya bermasalah secara prosedural, tetapi juga mengabaikan fakta hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

Anthoni menjelaskan bahwa perkara yang dijadikan dasar penetapan tersangka bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/0702/XII/2020 tertanggal 16 Desember 2020 di Mabes Polri, dengan pelapor Doddy Hermawan.

Namun, menurutnya, laporan tersebut telah dihentikan penyidikannya melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sejak 27 September 2021.

“Selain itu, nama klien kami tidak pernah tercantum sebagai pihak terlapor dalam laporan tersebut,” ujar Anthoni.

Rujuk Putusan Mahkamah Agung

Lebih lanjut, kuasa hukum menegaskan bahwa legalitas dokumen yang dipersoalkan telah diuji dalam proses hukum sebelumnya.

Ayu Ditha, kata Anthoni, pernah memberikan keterangan bahwa akta perusahaan yang dipermasalahkan adalah sah secara hukum.

Hal ini, menurutnya, diperkuat oleh Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 326 PK/Pdt/2024 tertanggal 25 Juni 2024, yang membatalkan putusan sebelumnya dan menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

Selain itu, legalitas PT Manusela Prima Mining disebut telah diperkuat melalui sejumlah putusan pengadilan, termasuk Putusan Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu Nomor 40/Pid.B/2022.

Sebut Penetapan Tersangka Cacat Prosedur

Kuasa hukum juga mempersoalkan proses penetapan tersangka yang dinilai tidak memenuhi prinsip hukum acara pidana.

Menurut Anthoni, kliennya tidak pernah: dipanggil untuk klarifikasi, dimintai keterangan sebagai calon tersangka, menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), maupun menerima surat penetapan tersangka.

“Klien kami tidak pernah dipanggil dan tidak pernah menerima penetapan tersangka. Ini jelas melanggar prinsip due process of law,” tegasnya.

Dari sisi materiil perkara, kuasa hukum juga membantah adanya transaksi jual beli saham antara pihak kliennya dan PT Bina Sewangi Raya.

Menurut mereka, tidak pernah terjadi pembayaran maupun persetujuan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum perusahaan.

Tuding Pelapor Lakukan Pelanggaran

Kuasa hukum bahkan menilai terdapat dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak pelapor.

Di antaranya: dugaan pemalsuan dokumen, penyalahgunaan jabatan, serta dugaan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Perkara tersebut saat ini sedang diproses di Polda Metro Jaya,” ujar Anthoni.

Lebih lanjut, kuasa hukum menyatakan bahwa proses hukum seharusnya dihentikan, mengingat Direktur Utama PT Manusela Prima Mining, Farida Ode Gawu, telah meninggal dunia pada 8 Desember 2024.

Menurutnya, kondisi tersebut dapat menjadi dasar penghentian penyidikan sesuai ketentuan dalam KUHAP.

Kuasa hukum mendesak aparat penegak hukum untuk meninjau kembali penetapan tersangka terhadap kliennya.

“Menghormati asas kepastian hukum, keadilan, dan profesionalitas dalam penegakan hukum adalah hal yang wajib dijunjung tinggi,” tegasnya.

Untuk diketahui, pemberitaan sebelumnya yang terbit pada 16 Maret 2026 menyebutkan bahwa penetapan tersangka terhadap Raflex Nugraha Puttileihalat dan Ayu Ditha Greslya Puttileihalat dilakukan oleh penyidik Mabes Polri dan Polda Metro Jaya setelah memeriksa puluhan saksi dan sejumlah ahli.

“Penyidik telah memeriksa puluhan saksi dan enam orang ahli. Dari hasil pemeriksaan ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka,” demikian keterangan resmi penyidik yang diterima media.

Redaksi memuat klarifikasi ini sebagai bagian dari pemenuhan hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

error: Content is protected !!